Friday, December 26, 2008

Bincang-bincang Hadits Khilafah (2)


Kemudian penulis berkata :


> Salah satu rawi Hadis di atas bernama Habib bin Salim. Menurut Imam Bukhari,

> "fihi nazhar". Inilah sebabnya imam Bukhari tidak pernah menerima hadis yang

> diriwayatkan oleh Habib bin Salim tsb. Di samping itu, dari 9 kitab utama

> (kutubut tis'ah) hanya Musnad Ahmad yang meriwayatkan hadis tsb. Sehingga

> "kelemahan" sanad hadis tsb tidak bisa ditolong.


Dalam hal ini al-Bukhari menyendiri, sebab Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan imam-imam yang lainnya meriwayatkan dari Habib bin Salim walaupun bukan hadits khilafah tersebut. Menyimpulkan hadits itu “lemah” hanya dengan pendapat al-Bukhari tanpa mempertimbangkan pendapat para imam yang lain adalah terlalu tergesa-gesa dan gegabah. Bukti bahwa penulis ini tidaklah faham kaidah-kaidah jarh wa ta’dil menurut para ulama hadits sebagaimana dijelaskan di atas. Apabila kaidah penulis ini diberlakukan maka banyak sekali hadits-hadits yang shahih menjadi “lemah” bahkan hadits-hadits yang di dalam al-Bukhari dan Muslim pun akan menjadi lemah mengingat banyak rawi-rawi al-Bukhari dan Muslim yang tidak lepas dari jarh. Kaidah penulis ini juga menjadikan ilmu hadits sangat sederhana yakni dengan melihat Shahih al-Bukhari saja atau dengan melihat 9 kitab utama hadits. Padahal tidak sedikit hadits-hadits yang shahih di luar 9 kitab utama tersebut sehingga banyak ulama yang menyusun kitab-kitab “zawa’id” yang merupakan tambahan dari kitab-kitab hadits yang dianggap utama.


Kemudian penulis berkata:


> Rupanya Habib bin salim itu memang cukup "bermasalah" . Dia membaca hadis

> tsb di depan khalifah 'umar bin abdul aziz utk menjustifikasi bhw

> kekhilafahan 'umar bin abdul azis merupakan khilafah 'ala

> minhajin nubuwwah. Saya menduga kuat bhw Habib mencari muka di depan

> khalifah karena sebelumnya ada sejumlah hadis yang mengatakan:

>

> "*setelah kenabian akan ada khilafah 'ala minhajin nubuwwah, lalu akan

> muncul para raja*."

>

> Hadis ini misalnya diriwayatkan oleh thabrani (dan dari penelaahan saya

> ternyata sanadnya majhul). Saya duga hadis thabrani ini muncul pada masa

> mu'awiyah atau yazid sebagai akibat pertentangan

> politik saat itu.


Beginilah akhlaq penulis yang mudah berburuk sangka sesama muslim apalagi muslim yang sudah meninggal dari kalangan tiga generasi awal umat ini yang dijamin oleh Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai generasi terbaik.



خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ يَجِيءُ أَقْوَامٌ تَسْبِقُ شَهَادَةُ أَحَدِهِمْ يَمِينَهُ وَيَمِينُهُ شَهَادَتَهُ



“Sebaik-baik manusia adalah generasiku kemudian setelah mereka kemudian setelah mereka kemudian akan datang kaum-kaum yang persaksiannya mendahului sumpahnya dan sumpahnya mendahului persaksiannya” (HSR al-Bukhari No. 2458 [MS])



Habib bin Salim adalah tabi’in pertengahan. Tidak ada seorangpun ulama yang mencela sisi keadilannya baik ulama semasa beliau ataupun setelahnya. al-Bukhari mengkritik beliau hanya melihat sisi ke”dhabit” annya (tingkat hafalan dan penjagaan hadits) bukan keadilannya. Kemudian datanglah penulis ini mencela keadilan Habib bin Salim dengan menuduh Habib membuat hadits untuk mencari muka di depan ‘Umar bin Abdu al-‘Aziz. Perbuatan mencari muka dengan membuat hadits adalah perbuatan yang sangat tercela, seolah-olah Habib ini tidak takut dengan ancaman berdusta atas nama Nabi ‘alaihi ash-shalatu wa as-salam. Adalah hal yang aneh sekali kalau seandainya hadits ini dibuat oleh Habib dan tidak ada ulama-ulama hadits zaman itu dan setelahnya yang tidak memperingatkan dia dan kaum muslimin kalau Habib benar-benar membuat-buat hadits. Sudah biasa di kalangan para ulama hadits bahwa para pemalsu hadits sangat mudah dikenali dan diketahui.

Kalau penulis ini mau mencermati matan haditsnya dengan hati-hati dan penuh baik sangka dengan sesama muslim maka tidak selayaknya dia berburuk sangka dengan Habib bin Salim.

“Habib berkata : Ketika ‘Umar bin ‘Abdu al-‘Aziz menjadi raja dan Yazid bin an-Nu’man bin Basyir adalah sahabatnya maka akau menulis surat kepadanya (Yazid) dengan hadits ini dengan menyebutkan hadits itu kepadanya, kemudian aku berkata kepadanya sesungguhnya aku berharap Amir al-Mu’minin yakni ‘Umar adalah setelah kerajaaan yang mengiggit dan kerajaan yang arogan. Kemudian kitabku ini dimasukkan kepada ‘Umar bin Abdu al-‘Aziz maka beliau bahagia dan ta’jub.”

Jelas sekali Habib bin Salim hanya berharap supaya ‘Umar bin Abdu al-‘Aziz termasuk khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Apakah salah seseorang berharap seperti itu??. Walaupun harapan Habib ini tidak mesti benar. Tetapi sama sekali tidak menjatuhkan kredibilitas dia, apalagi sampai melemahkan haditsnya atau bahkan menuduh dia membuat-buat hadits. Kemudian Yazid bin an-Nu’manlah yang menyampaikan kepada ‘Umar bin Abdu al-‘Aziz bukan Habib sendiri.

Kemudian tidak ada kelaziman bahwa Habib menyampaikan hadits ini hanya setelah ‘Umar bin ‘Abdu al-‘Aziz menjadi raja. Dari konteksnya sangat mungkin Habib sudah jauh-jauh hari menyampaikan hadits ini sebelum ‘Umar menjadi raja. ALLAH A’lam.

Sebenarnya tidak hanya Habib saja yang menyampaikan hadits ini, bahkan tidak hanya Hudzaifah tapi dari sahabat yang lain walaupun tidak selengkap versi Habib ini, seperti (saya tidak menyampaikan lengkap sebab akan panjang sekali, silakan dirujuk sendiri kitab-kitab tersebut):

Ibnu ‘Abbas (al-Mu’jam al-Kabir ath-Thabrani No. 10975[MS]), dalam lafadz ini disebutkan an-nubuwwah wa rahmah, khilafah wa rahmah, mulkan wa rahmah dan imarah wa rahmah. al-Albani mengatakan isnadnya jayyid dalam Silsilah ash-Shahihah No. 3270.

Mu’adz bin Jabal dan Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah (Musnad ath-Thayalisi No. 222[MS])

al-Haitsami berkata : “Di dalam sanadnya ada Laits bin Abi Salim, dia tsiqah tapi mudallis, rijal-rijal yang lain tsiqaat (Majma’ az-Zawaid (5/189[MS]))

al-Albani menilai sanadnya lemah, dan matannya munkar, kecuali bagian awal yang sama dengan hadits hudzaifah (Silsilah adh-Dha’ifah No. 3055)

Memang pandangan penulis bisa dipertimbangkan karena riwayat Habib ini ada tambahan khilafah ‘alaa minhaj an-nubuwwah, akan tetapi tidaklah boleh memperkirakan dengan menuduh Habib berusaha mencari muka kepada ‘Umar bin ‘Abdu al-‘Aziz kemudian menambah-nambah sendiri, ini buruk sangka kepada sesama muslim. Dalam masalah ini berlaku kasus ziadatu ats-tsiqaat yakni tambahan seorang yang tsiqah terhadap suatu hadits. Ziadatu ats-tsiqah diterima selama tidak berlawanan dengan hadits-hadits yang ditambahi sebagaimana terdapat dalam kitab-kitab musthalah, bahkan mayoritas ahli ushul fiqh menerimanya mutlak tanpa syarat. Tambahan riwayat Habib ini tidak menyelisihi riwayat Ibnu ‘Abbas.



Lihat sikap penulis dengan mengatakan


> "Khilafah 'ala minhajin nubuwwah" di teks thabrani ini me-refer ke khulafa

> al-rasyidin, lalu "raja" me-refer ke mu'awiyah dkk. Tapi tiba-tiba muncul

> umar bin abdul azis --dari dinasti umayyah—yang baik dan adil. Apakah beliau

> termasuk "raja" yg ngawur dlm hadis tsb?

>

> Maka muncullah Habib bin Salim yg bicara di depan khalifah Umar bin Abdul

> Azis bhw hadis yg beredar selama ini tidak lengkap. Menurut versi Habib,

> setelah periode para raja, akan muncul lagi khilafah 'ala minhajin

> nubuwwah--> dan ini merefer ke umar bin abdul azis. Jadi nuansa politik

> hadis ini sangat kuat.



Tampak nyata penyamaran penulis terhadap kisah yang sebenarnya.

Masa “mulkan ‘aadhdhan” atau kerajaan yang mengigit (dengan kedzaliman) tidak berarti menghukumi semua raja adalah dzalim, tapi lafadz ini menunjukkan ghalibnya (mayoritas) adalah dzalim terhadap rakyatnya. Sehingga tidak menafikkan kalau ada raja yang adil seperti ‘Umar bin ‘Abdu al-‘Aziz dengan masa pemerintahan yang sangat pendek di antara raja-raja yang dzalim. Di tambah dalam riwayat Ibnu ‘Abbas ada tambahan rahmah, sehingga walaupun masa raja-raja tapi masih ada rahmah di sana, mungkin salah satunya adalah ‘Umar bin ‘Abdu al-‘Aziz. Apakah hanya karena salah faham atau tidak bisa memahami kemudian menganggap hadits yang shahih atau hasan menjadi dha’if begitu saja??



بَلْ كَذَّبُواْ بِمَا لَمْ يُحِيطُواْ بِعِلْمِهِ



“Bahkan yang sebenarnya, mereka mendustakan apa yang mereka belum mengetahuinya dengan sempurna “ (QS Yunus: 39)



Ketidakfahaman kita dengan ayat-ayat al-Quran tidaklah kemudian boleh kita menyimpulkan bahwa ayat-ayat al-Quran tidak benar. Begitu pula ketidakfahaman kita dengan hadits-hadits nabawi tidaklah kemudian boleh kita menyimpulkan bahwa hadits tersebut tidak benar.

Tampak nyata juga pertentangan pemikiran penulis setelah sebelumnya mengatakan hadits riwayat Thabrani ini sanadnya majhul tapi kemudian menggunakannya untuk menjatuhkah Habib bin Salim. Bagaimana boleh dengan hadits yang dia nilai sendiri majhul dia gunakan sebagai hujjah untuk menjatuhkan Habib bin Salim. Bukankah ini fikiran yang bertentangan??

Kemudian dia juga menghukumi hadits yang majhul itu sebagai hadits buatan semasa Mu’awiyyah dan Yazid, padalah hadits majhul tidak serta merta menjadi hadits palsu. Kemudian apa hujjah dia sehingga bisa mengatakan seperti itu?? Bukankan tanpa hujjah berarti mengikuti hawa nafsu??

Hadits riwayat ath-Thabrani No. 372[MS] dengan lafadz hampir sama dengan hadits Habib hanya saja tanpa tambahan khilafah ‘alaa minhaj an-nubuwwah setelah mulkan jabriyyah sebagaimana kata penulis akan tetapi di dalam sanadnya ada rawi yang tidak disebutkan namanya (mubham) sehingga majhul ‘ain yakni “ ‘an rajulin min quraisy” (dari seorang laki-laki quraisy). al-Haitsami juga mengatakan demikian ketika menilai hadits ini dalam Majma’ az-Zawaid (5/185[MS]).

Hadits majhul ini tidak bisa digunakan sebagai hujjah untuk menjatuhkan Habib, bagaimana mungkin riwayat yang lebih lemah menjatuhkan riwayat yang lebih kuat (riwayat Habib).



Penulis berkata :



> Repotnya, term khilafah 'ala minhajin nubuwwah yg dimaksud oleh Habib (yaitu

> Umar bin abdul azis) sekarang dipahami oleh ------ (dan kelompok

> sejenis) sebagai jaminan akan datangnya khilafah lagi di kemudian hari.

> Mereka pasti repot menempatkan umar bin abdul azis dalam urutan di atas

> tadi: kenabian, khilafah 'ala mihajin nubuwwah periode pertama (yaitu

> khulafa al-rasyidin) , lalu para raja, dan khilafah 'ala minhajin nubuwwah

> lagi. Kalau khilafah 'ala minhajin nubuwwah periode yg kedua baru muncul di

> akhir jaman maka umar bin abdul azis termasuk golongan para raja yang ngawur

> :-)

>



Tidaklah repot menempatkan ‘Umar bin ‘Abdu al-‘Azis, karena pemahaman mulkan entah yang ‘aadhdhan ataupun jabriyyah tidak menafikan adanya raja atau pemimpin yang adil di tengah-tengah raja-raja dan pemimpin-pemimpin yang dzalim. Tidak ragu lagi bahwa ‘Umar bin ‘Abdu al-‘Azis adalah pada periode mulkan (raja-raja) karena Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam bersabda :



الْخِلَافَةُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ سَنَةً ثُمَّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ



“Khilafah di dalam ummatuku adalah 30 tahun kemudian kerajaan setelah itu…”



Hadits riwayat at-Tirmidzi dan beliau berkata ini hadits hasan (Sunan at-Tirmidzi No. 2152[MS]). al-Albani menshahihkannya dalam Silsilah ash-Shahihah No. 459[MS])

Kemudian dari riwayat Ibnu ‘Abbas periode setelah khilafah itu ada mulk (kerajaan) dan imarah (pemerintahan).

Khilafah selama 30 tahun itu berakhir dengan terbunuhnya ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu dan diangkatnya Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhuma yang akhirnya beliau memberikannya kepada Mu’awiyyah radhiallahu ‘anhu maka jadilah Mu’awiyah menjadi raja yang pertama. Sehingga tidak bisa tidak ‘Umar bin ‘Abdu al-‘Azis dan juga semua pemerintahan setelah 30 tahun tersebut masuk periode kerajaan bukan khilafah ‘alaa minhaj an-nubuwwah. Kemudain berita yang mutawatir tentang akan datangnya al-Mahdi dan turunnya Nabi ‘Isa ‘alaihi as-salam menunjukkan bahwa khilafah ‘alaa minhaj an-nubuwwah adalah masa al-Imam al-Mahdi. Riwayat tentang al-Mahdi mencapai derajat mutawatir tanpa ada perbedaan pendapat menurut para ulama hadits sehingga tidak boleh diragukan lagi.


Penulis berkata:


> Saya kira kita memang haus bersikap kritis terhadap hadis-hadis berbau

> politik. Sayangnya sikap kritis ini yang sukar ditumbuhkan di kalangan para

> pejuang khilafah.



Apa kriteria hadis-hadis politik?? apa definisinya, jangan-jangan cara menentukannya hanya sesuai hawa nafsu saja tidak ada kaidahnya. Kemudian sikap kritis itu apa? apakah asal-asalan menolak disebut kritis?? Asal kontroversial terus dianggap kritis??

Seseorang mampu kritis dalam bidang engineering apabila dia menguasai prinsip-prinsip engineering begitu pula seseorang mampu kritis dalam ilmu hadits apabila dia menguasai prinsip-prinsip ilmu hadits. Kalau tidak, niatnya mengkritisi justru berbalik menjadi dikritisi dan nampak ketidaktahuannya dalam ilmu tersebut. ALLAH a’lam.

“Kekritisan” penulis selanjutnya sebenarnya mudah sekali dikritisi tapi memerlukan waktu dan penelaahan referensi. Kalau ada kesempatan insya ALLAH “kekritisan” beliau bisa dikritisi lagi.



Note: [MS] = Maktabah Asy-Syamilah

[MRH] = Mausu’ah Ruwaat al-Hadits

Referensi lainnya edisi cetak yang telah di pdf kan

0 comments:

Followers

Google Friend Connect

Google Friend Wall

Powered By Blogger

  © Blogger template Spain by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP