Friday, December 26, 2008

Tentang Makan dan Minum Sambil Berdiri

Masalah makan dan minum sambil berdiri termasuk perkara fiqh yang banyak sekali perbedaan pendapat, diringkas menjadi tiga pendapat :

1. Tarjih, yakni hadits-hadits yang membolehkan lebih kuat dari yang melarang

2. Nasakh, yakni hadits-hadits yang membolehkan menasakh (menghapus) hadits-hadits yang melarang

3. Jama', ini pendapat mayoritas ulama, yakni hadits-hadits yang melarang menunjukkan makruh tanzih, atau irsyad atau saat tidak ada 'udzur artinya makan dan minum sambil berdiri boleh dilakukan tapi lebih utama ditinggalkan, atau lebih baik ditinggalkan, atau boleh dilakukan jika ada 'udzur seperti tidak adanya tempat duduk, tempat penuh sesak dan seterusnya.

Untuk pembahasan haditsnya saya tulis satu per satu mulai dari hadits-hadits yang disebutkan :

> Dari Anas dan Qatadah ra, dari Nabi SAW:
> Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil
> berdiri, Qotadah ra berkata:"Bagaimana dengan makan?"
> beliau menjawab: "Itu kebih buruk lagi". (HR. Muslim> dan Tirmidzi)

Sebenarnya hadits itu dari Qotadah (tabi'in, bukan sahabat) dari Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang minumnya seseorang sambil berdiri, Qotadah berkata "maka kami bertanya, "bagaimana dengan makan?"" maka beliau (Anas) berkata itu lebih buruk atau lebih kotor". (HR Muslim). Sedangkan riwayat at-Tirmidzi semakna dari jalur Qotadah juga dengan redaksi " ... bahwa beliau melarang ...berdiri, kemudian dikatakan "Bagaimana dengan makan?", beliau (Anas) berkata "Itu lebih parah". (HR Tirmidzi beliau berkata "ini hadits hasan shahih".Hadits dengan lafadz tersebut dishahihkan para 'Ulama hadits termasuk al-Albani.

> Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:
> "Jangan kalian minum sambil berdiri ! Apabila kalian
> lupa, maka hendaknya ia muntahkan !" (HR. Muslim)

Redaksi "Janganlah sekali-sekali salah seorang dari kalian minum sambil berdiri, barangsiapa lupa hendaklah dia memuntahkannya!"(HR Muslim)

Hadits ini walaupun diriwayatkan Muslim khusus untuk jalur dan lafadz ini, dikatakan munkar oleh al-Albani(silsilah al-ahadits adh-dha'ifah 2/427 (maktabahsyamilah)) karena ada rawi yang bernama 'Umar bin Hamzah dilemahkan para Ulama seperti Imam Ahmad (beliau mengatakan hadits-haditsnya munkar),an-Nasa'i, Yahya bin Ma'in, juga adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar. Mungkin Imam Muslim menjadikannya sebagai penguat hadits-hadits semakna sebelumnya dalam Bab Makruhnya minum sambil berdiri, karena 'Umar bin Hamzah termasuk yang ditulis haditsnya untuk i'tibar (penguat,..dst),ini bukan berarti mengatakan hadits riwayat Muslim ada yang lemah karena hadits-hadits muslim yang sebagai penguat memang beberapa sanadnya bermasalah untuk pokok (hujjah) tetapi boleh untuk penguat, sehingga hadits Muslim tentang larangan minum sambil berdiri jelas-jelas sahih tetapi ada beberapa lafadz yang dipertanyakan seperti perintah untuk memuntahkan, menjadi pertanyaan karena hadits dengan lafadz tersebut tidak sahih akan tetapi sebagian ulama mengatakan mustahab (disukai) memuntahkannya dengan dalil yang lain misalnya:

"Kalau orang yang minum sambil berdiri itu tahu apa yang ada di dalam perutnya dia musti sudah memuntahkannya"

dikeluarkan Ahmad dari Abu Hurairah, al-Albani mengatakan sanadnya shahih, al-Haitsami mengatakan rijalnya shahih (lihat silsilah al-ahadits ash-shahihah 1/175(maktabah syamilah))

Sedang hadits-hadits yang membolehkan misalnya :

Dari an-Nazzal beliau berkata: 'Ali radhiallahu 'anhu datang di pintu ar-rahbah (tempat yang luas) maka beliau minum sambil berdiri dan mengatakan : sesungguhnya orang-orang membenci minum sambil berdiri dan sesungguhnya aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan sebagaimana kalian melihatku melakukannya (minum sambil berdiri). (HR al-Bukhari dalam bab Minum sambil berdiri (17/331) (maktabahsyamilah))

Dari Ibnu 'Abbas beliau berkata : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamminum air zamzam sambil berdiri. (HR HR al-Bukhari dalam bab Minum sambil berdiri (17/333) (maktabah syamilah))
Dari Ibnu 'Umar beliau berkata : Kami makan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berjalan, kami minum sambil berdiri. (HR at-Tirmidzi dan beliau berkata ini hadits shahih gharib(7/90)(maktabah syamilah)), Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih wa Dha'if at-Tirmidzi (4/381)(maktabahsyamilah)dan hadits-hadits yang semakna.


Bolehnya makan dan minum sambil berdiri diriwayatkan darisahabat 'Umar,'Ali,'Aisyah dan lainnya.

Silakan direnungkan dan dipilih yang paling kuat sesuai kapasitas kitamasing-masing

Allahu a'lam

0 comments:

Followers

Google Friend Connect

Google Friend Wall

Powered By Blogger

  © Blogger template Spain by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP