Thursday, December 25, 2008

Shalat 'Id Bertepatan Dengan Hari Jum'at

Masalah boleh atau tidaknya seseorang yang meninggalkan sholat Jum'at karena mendapati Idul Fitri bertepatan hari Jum'at adalah ikhtilaf di antara imam yang empat dan imam-imam yang lain. Pendapat untuk tetap shalat Jum'at bagi yang tidak kepayahan datang (karena di luar kota) adalah pendapat al-Imam asy-Syafi'i (al-Umm I:274(Syamilah)) berdasarkan hadits Utsman yang beliau membolehkan penduduk al-Awali (luar kota Madinah) untuk tidak datang shalat Jum'at saat terjadi Ied pada hari Jum'at (riwayat ini disebutkan oleh al-Bukhari dari Abu 'Ubaid no 5145 (Syamilah))

Ada baiknya disebutkan hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini secara lengkap.

[1]

قَالَ أَبُو عُبَيْد ثُمَّ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدْ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِي فَلْيَنْتَظِرْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ

Al-Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya, Abu Ubaid berkata : kemudian aku menyaksikan Ied bersama Utsman bin Affan, hari itu adalah Jumat maka beliau shalat sebelum khutbah kemudian berkhutbah, beliau berkata : Wahai manusia sesungguhnya hari ini adalah hari berkumpulnya dua Ied bagi kalian (Jumat dan Ied), barangsiapa penduduk ‘Aliah (nama daerah di Madinah) yang suka menunggu Jumat silakan menunggu, barangsiapa suka kembali (pulang) maka aku izinkan (al-Bukhari no. 5145(Syamilah))

[2]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Hurairah, dari Rasulullah ‘alaihi shalatu wa salam bahwasanya beliau berkata : Telah berkumpul dua Ied (Jumat dan Ied) pada hari kalian ini, maka barangsiapa mau Iednya telah mencukupinya dari Jumat, sesungguhnya kami akan melaksanakan Jumat. (Abu Dawud no 907 dan Ibnu Majah no 1301 (dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah) dan dishahihkan al-Albani (Syamilah))

[3]

عن إياس بن أبي رملة الشامي قال شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال أشهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم قال نعم قال فكيف صنع قال صلى العيد ثم رخص في الجمعة فقال من شاء أن يصلي فليصل .

Dari Iyas bin Abi Ramlah, beliau berkata : Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam : Apakah engkau menyaksikan dua Ied (Ied dan Jumat) bersamaan dalam satu hari bersama Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Zaid berkata : ya, Mu’awiyah berkata : Kemudian bagaimana yang beliau lakukan? Zaid berkata : Beliau shalat Ied kemudian memberikan rukhsah (keringanan) tentang Jumat, beliau berkata : barang siapa hendak shalat silakan shalat (Jumat).

Abu Dawud(904) dan Ibnu Majah(1300) (Syamilah) dishahihkan al-Albani

[4]

وَهْبُ بْنُ كَيْسَانَ قَالَ اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى تَعَالَى النَّهَارُ ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَئِذٍ الْجُمُعَةَ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ

Wahab bin Kaisan berkata : Dua Ied (Ied dan Jumat) berkumpul (dalam satu hari) pada zaman Ibnu Zubair (Abdullah) maka beliau mengakhirkan keluar (untuk shalat Ied) sampai cukup siang kemudian beliau keluar dan berkhutbah dengan khutbah yang panjang kemudian turun dan melaksanakan shalat , dan orang-orang tidak melaksanakan shalat Jumat hari itu, kemudian disebutkan kepada Ibnu Abbas, maka beliau berkata : Itu sesuai sunnah.

An-Nasai (1574) dishahihkan al-Albani dalam Shahih An-Nasai (1592) (Syamilah)

[5]

عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى بِالنَّاسِ ثُمَّ قَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَأْتِهَا وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَتَخَلَّفَ فَلْيَتَخَلَّفْ

Dari Nafi’ dari Ibnu Umar, beliau berkata : Telah berkumpul dua Ied pada zaman Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau shalat Ied bersama orang-orang kemudian berkata : Barang siapa mau mendatangi Jumat silakan datang dan barang siapa ingin meninggalkan maka silakan meninggalkan.

Ibnu Majah (1302) dishahihkan al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah (1312) (Syamilah)

Hadits [1] diriwayatkan al-Bukhari sehingga tidak perlu dibahas derajatnya, hanya saja mauquf (tidak sampai Nabi ‘alaihi shalatu wa salam) sampai Utsman bin Affan saja dan ada taqyid (pembatasan) pada penduduk ‘awali (‘aliyah) yang mungkin dianggap kepayahan kalau harus mendatangi Jumat.

Hadits yang lain kecuali [4] diperselisihkan derajatnya.

Hadits [2] dikritik karena ada Baqiyyah bin al-Walid, Ibnu Hajar mengatakan shaduq (jujur) banyak tadlis (penyamaran) dari rawi2 yang lemah, adz-Dzahabi mengatakan hafidz, ditsiqahkan oleh mayoritas selama meriwayatkan dari para rawi tsiqah (terpercaya), an-Nasa’i mengatakan apabila beliau berkata haddatsana dan akhbarana maka dia (Baqiyyah) tsiqah. ad-Daruquthni dan Ahmad merajihkan hadits ini sebagai hadits mursal (hanya sampai Abu Shalih tidak sampai Abu Hurairah maupun Ibnu Abbas) karena ada riwayat Hammad yang hanya sampai Abu Shalih. Dzahir riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, Baqiyyah mengucapakan “haddatsana Syu’bah” sehingga bisa dipercaya (tsiqah) dan juga Syu’bah adalah tsiqah tanpa khilaf insya ALLAH. Kalaupun hadits ini mursal bisa terangkat menjadi hasan dengan syawahid (penguat2) dalam hadits [3-4].

Hadits [3] dikritik karena Iyas bin Abi Ramlah yang tidak ada keterangan jarh dan ta’dilnya dan hanya seorang saja yang meriwayatkan dari beliau yakni ‘Utsman bin al-Mughirah ats-Tsaqafi, Ibnu Hajar berkata tentang ‘Utsman “tsiqah”. Sehingga Iyas adalah majhul al-‘ain walapun Ibnu Hibban memasukkannya dalam ats-Tsiqaat, Ibnu Hibban dikenal dengan kebiasaan mentsiqahkan rawi-rawi majhul. Apakah riwayat Iyas ini boleh untuk penguat? ALLAH a’lam karena majhul al-‘ain tidak bisa terangkat menjadi hasan dengan penguat kecuali ada satu lagi rawi tsiqah yang meriwayatkan dari beliau. Saya mengira karena Iyas termasuk tabi’in pertengahan, dan jarang dari para tabi’in ini berdusta, ditambah ada seorang tsiqah tabi’in juga (‘Utsman) yang meriwayatkan dari beliau, dan para Tabi’in terbiasa hanya mengambil dari rawi-rawi tsiqah ditambah adanya penguat2 hadits [2] dan [4-5], ditambah Abu Dawud tidak mengomentarinya (Jika Abu Dawud diam tentang hadits yang ada di Sunan Abu Dawud maka beliau menganggap hadits itu adalah “Shalih” maknanya shalih (baik) untuk hujjah atau penguat) insya ALLAH hadits Iyas ini menjadi hasan, ALLAH a’lam. Sehingga al-Albani, ‘Ali bin al-Madini (guru al-Bukhari) menshahihkannya, an-Nawawi mengatakan sanadnya jayyid (bagus).

Hadits [4] tidak ada masalah dengan rawi-rawinya, an-Nawawi menshahihkan sanadnya sesuai syarat Muslim, Al-Albani juga menshahihkannya. Perkataan Ibnu Abbas “itu sesuai sunnah” menunjukkan apa yang dilakukan Ibnu Zubair adalah sesuai sunnah Nabi ‘alaihi shalatu wa salam.

Hadits [5] ada dua rawi bermasalah yakni, Mindal bin ‘Ali dan Jubarah bin al-Mughallis.

Mindal dha’if (lemah) sebagaimana disebut Ibnu Hajar dan adz-Dzahabi menyebutkan Ahmad melemahkannya, akan tetapi haditsnya boleh ditulis (boleh sebagai penguat) sebagaimana disebut Yahya bin Ma’in : tidak apa2, ditulis haditsnya.

Sedangkan Jubarah lebih parah dari Mindal, dilemahkan oleh Ibnu Hajar dan adz-Dzahabi, apakah ditulis haditsnya? ada perbedaan di kalangan ulama jarh wa ta’dil. Sebagian meninggalkannya (tidak ditulis) sebagian menulis haditsnya. Ijtihad Ibnu Hajar dan adz-Dzahabi yang hanya melemahkan Jubarah, insya ALLAH boleh ditulis haditsnya untuk penguat. Sehingga mungkin al-Albani menshahihkan hadits ini karena adanya penguat ALLAH a’lam.

Pendapat para Imam Madzhab dalam masalah ini

Abu Hanifah (al-Majmu’ 4:491-492 (Syamilah)) dan Malik (al-Mudawwanah I:388 (Syamilah)) mewajibkan Jumat bagi siapapun secara mutlak.

Pendapat asy-Syafi’i sudah disebutkan dan beliau hanya berhujjah dengan hadits Utsman [1]. Imam an-Nawawi menyebut pendapat ini adalah pendapat Utsman bin Affan, Umar bin Abdu al-Aziz, dan mayoritas ulama (al-Majmu’ 4:491-492 (Syamilah)).

Ahmad membolehkan meninggalkan Jumat secara mutlak kecuali Imam (Pemerintah) harus melaksanakan Jumat untuk mengakomodir yang ingin melaksanakan shalat Jumat, kecuali jika tidak ada yang datang shalat Jumat maka Imam boleh tidak melaksanakan. Dalilnya adalah hadits [2] di mana Rasulullah ‘alaihi shalatu wa salam tetap melaksanakan Jumat walaupun memberikan rukhsah (Al-Mughni 4:210-211(Syamilah))

Sedangkan pendapat yang terakhir adalah bolehnya meninggalkan Jumat secara mutlak, disebutkan oleh an-Nawawi dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Zubair(al-Majmu’ 4:491-492 (Syamilah)), Ibnu Qudamah menyebutkan ini adalah pendapat asy-Sya’bi, an-Nakha’i, al-Auza’i, Umar, Utsman, Ali, Sa’id, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair(Al-Mughni 4:210-211(Syamilah)). Al-Albani juga berpendapat demikian (Al-Ajwibah an-Nafi’ah (hal 46)(Syamilah)). Ini adalah dzahir hadits [4] di mana Ibnu Zubair adalah Imam di Makkah waktu itu dan tidak diingkari sahabat yang lain, bahkan Ibnu Abbas membenarkannya. Ibnu Zubair dalam lafadz yang lain juga beralasan bahwa Umar melakukannya ketika beliau dicela oleh bani Ummayyah tentang masalah ini. Walaupun melaksanakan Jumat juga dilakukan oleh Rasulullah ‘alaihi shalatu wa salam, tapi bukan berarti kewajiban ketika telah melaksanakan Ied. Pendapat untuk tetap shalat Jum'at bagi yang tidak kepayahan datang (karena di luar kota) dengan alasan bahwa Rasulullah ‘alaihi shalatu wa salam melakukan Jumat berdasar hadits tentang bacaan saat shalat Jumat dan Ied, tidak menafikan dan tidak melazimkan bahwa Rasulullah ‘alaihi shalatu wa salam tidak memberikan rukhsah padahal rukhsah telah jelas2 diberikan dalam hadits [2-5]. Silakan kita amati hadits-hadits tersebut dan menyimpulkan dengan daya nalar yang kritis dan semangat mencari yang paling mendekati kebenaran. ALLAH a’lam.

Sedangkan yang membolehkan meninggalkan Jumat secara mutlak terbagi menjadi dua pendapat tentang wajibnya shalat dzuhur, ‘Atha berpendapat tidak perlu shalat dzuhur, sedangkan pendapat yang lain adalah tetap wajib shalat Dzuhur karena tidak secara tegas disebutkan kalau Ibnu Zubair tidak shalat dzuhur (beliau mungkin shalat di rumahnya), dan ini yang lebih kuat insya ALLAH.

*Keterangan tentang rawi-rawi saya ambil dari Mausu’ah Ruwat al-Hadits yang berisi Tahdzib al-Kamal oleh al-Mizzi, Tahdzib at-Tahdzib dan Taqrib at-Tahdzib oleh Ibnu Hajar dan al-Kasyif oleh adz-Dzahabi dalam bentuk software, ditambah kitab-kitab jarh wa ta’dil yang ada di Maktabah Syamilah.

0 comments:

Followers

Google Friend Connect

Google Friend Wall

Powered By Blogger

  © Blogger template Spain by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP