Friday, December 18, 2009

Tafsir Surat al-Baqarah: 186

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran (al-Baqarah 2:186).

Latar belakang turunnya ayat tersebut:

Ibnul Jauzi dalam tafsirnya (I / 189) menyebut lima peristiwa:

Pertama: Seorang arab badui mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: Apakah Rabb kita dekat sehingga kita bermunajat (berbisik) dengan-Nya ataukah jauh sehingga kita menyeru-Nya? maka turunlah ayat ini.

Kedua: Yahudi Madinah berkata: Wahai Muhammad! Bagaimana Rabb kita mendengar doa kita sedangkan engkau menganggap antara kita dan langit berjarak perjalanan 500 tahun? Maka turunlah ayat ini.

Ketiga: Mereka (sahabat) berkata: Wahai Rasulullah! Seandainya kita mengetahui kapan waktu yang paling disukai Allah untuk kita berdoa dengan doa kami. Maka turunlah ayat ini.

Keempat: Sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: Di mana Allah? Maka turunlah ayat ini.

Kelima: Ketika diharamkan makan dan hubungan suami istri setelah bangun tidur pada masa awal-awal diwajibkannya puasa atas orang-orang Islam, seorang dari mereka (sahabat) makan setelah bangun tidur dan seorang behubungan suami istri setelah bangun tidur, maka mereka bertanya: Bagaimana cara bertaubat dari apa yang telah mereka lakukan?. Kemudian turunlah ayat ini.

Peristiwa-peristiwa tersebut sebagai latar belakang turunnya ayat ini juga disebutkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari (III / 223 – 225), Ibnu Katsir (II / 186 – 187), al-Baghawi (I / 204) dan al-Qurthubi (III / 177 – 178).

Tafsir:

Ibnu Jarir ath-Thabari berkata dalam tafsirnya (III / 222):

“Allah Jalla tsanaa’uhu dengan ayat tersebut bermaksud: Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepada engkau, wahai Muhammad, tentang Aku, Di manakah Aku? Maka sesungguhnya Aku adalah dekat dengan mereka, Aku mendengar doa mereka dan Aku menjawab doa orang yang berdoa di antara mereka”.

al-Baghawi dalam tafsirnya berkata (I / 204):

“Di dalam ayat ini ada yang tersirat, seakan-akan Allah berkata: Maka katakanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya Aku adalah dekat dengan mereka dengan ilmu, tidak ada satupun yang tersembunyi, sebagaimana firman-Nya:

وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ

... , dan Kami lebih dekat kepadanya dari pada urat lehernya, (Qaf 50:16)”


Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya (II / 188):

“Ini seperti firman-Nya ta’ala:

إِنَّ اللهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ

Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan (an-Nahl 16:128),

sebagaimana firman-Nya kepada Nabi Musa dan Nabi Harun ‘alaihima as-salam:

إِنَّنِي مَعَكُمَآ أَسْمَعُ وَأَرَى

sesungguhnya Aku beserta kamu berdua, Aku mendengar dan melihat (Thaha 20:46),

dan maksud dari ayat ini bahwa Allah ta’ala tidaklah mengecewakan orang yang berdoa, dan tidak ada satupun yang menyibukkan-Nya (sehingga tidak mendengar), justru Dia maha mendengarkan doa. Di dalam ayat ini terdapat penyemangat untuk berdoa dan bahwa Allah ta’ala tidaklah mensia-siakannya (doa) ...”

asy-Syinqithi dalam Adhwa’ al-Bayan (I / 143) berkata:

“Allah menyebutkan dalam ayat ini bahwa Allah Jalla wa ‘Alaa dekat dan menjawab doa orang yang berdoa dan Allah menjelaskan dalam ayat yang lain adanya ketergantungan (syarat yakni) dengan kehendak-Nya. Ayat itu adalah:

فَيَكْشِفُ مَاتَدْعُونَ إِلَيْهِ إِن شَآءَ

maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepada-Nya, jika Dia menghendaki (al-An’am 6:41),

Dan sebagian (ulama tafsir) berkata (tentang ayat 6:41): ketergantungan (dikabulkannya doa) dengan kehendak (Allah) adalah untuk doa orang-orang kafir sebagaimana dzahir konteks ayatnya (artinya doa orang kafir dikabulkan dengan syarat Allah menghendakinya). Sedangkan janji mutlak (dikabulkannya doa) adalah untuk doa orang-orang yang beriman. Doa-doa mereka (mu’min) tidaklah ditolak, mungkin diberikan langsung seperti yang mereka minta, atau Allah menyimpan (untuk di akhirat) hal yang lebih baik untuk mereka, atau Allah menghindarkan kejelekan dari mereka dengan takdir-Nya. Sebagian ulama berkata: Maksud dari doa adalah ibadah dan maksud ijabah (menjawab) adalah pahala (sehingga “Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku” bermakna: ”Aku memberikan pahala ibadah orang yang beribadah kepada-Ku apabila ia beribadah”), maka tidak ada kesulitan dalam memahaminya”.


al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya (III / 177):

“Firman Allah Ta’ala:

وَإِذَا سَأَلَكَ

(Dan apabila mereka bertanya kepadamu ...)
bermakna: dan apabila mereka bertanya kepadamu tentang sesembahan mereka (Allah), maka beritahukan kepada mereka bahwa Dia adalah dekat, Dia memberi pahala atas ketaatan, menjawab orang yang berdoa dan mengetahui apa yang diperbuat hamba-Nya yang berupa puasa, shalat dan ibadah-ibadah yang lain”.

Beliau juga berkata (III / 178):

“Firman-Nya Ta’ala:

فَإِنِّي قَرِيبٌ

(Maka sesungguhnya Aku adalah dekat)
yakni: dengan jawaban-Nya, ada yang berkata: dengan ilmu-Nya. Ada juga yang berkata: dekat kepada wali-wali-Ku dengan memuliakan dan memberi nikmat pada mereka”.

Beliau melanjutkan (III / 178):

“Firman-Nya Ta’ala:

أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ


(Aku menjawab doa orang yang berdoa kepada-Ku)
yakni: Aku menerima ibadah orang yang beribadah kepada-Ku, maka doa tersebut bermakna ibadah kepada-Nya. Ijabah (menjawab) tersebut bermakna menerima ibadah mereka”.

Beliau melanjutkan (III / 184 - 185):

فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي

(Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku))

Abu Raja’ al-Khurasani berkata: Maka hendaknya mereka berdoa kepada-Ku. Ibnu ‘Athiyah berkata: maknanya adalah: hendaknya mereka mencari jawaban (doa) mereka. Ini termasuk bab (wazan) istaf’ala yang bermakna thalaba (mencari sesuatu) kecuali seperti istaghnallah (yang bermakna menganggap yakni menganggap dirinya kaya atau cukup dari Allah). Mujahid dan yang lainnya berkata: maknanya: Hendaknya mereka menjawab (memenuhi panggilan) Ku terhadap apa yang telah aku serukan (panggil) pada mereka dari keimanan yakni : untuk taat dan beramal. Dikatakan: ajaaba dan istajaaba bermakna sama (yakni menjawab atau memenuhi panggilan).

Sedangkan ar-rasyaad (berpetunjuk) adalah kebalikan dari al-ghaiy (sesat) dari
rasyada yarsyudu rusydan.

al-Harawi berkata: ar-rusydu – ar-rasyadu – ar-rasyaadu : al-hudaa (petunjuk) dan al-isitqaamah (istiqamah) sebagaimana firman-Nya “la’allahum yarsyuduuna””.

Asy-Syaukani berkata dalam tafsirnya yakni Fathu al-Qadir (I/337):
“Firman ALLAH:
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي
(Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku,)

Salah satu kemungkinan maknanya adalah pertanyaan tentang dekat dan jauh-nya ALLAH sebagaimana ditunjukkan oleh:

فَإِنِّي قَرِيبٌ
(maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat.)

Kemungkinan yang lain adalah: pertanyaan tentang dijawabnya doa yang telah dipanjatkan sebagaimana ditunjukkan oleh :

أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ
(Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku,)

Kemungkinan yang lain adalah: pertanyaan tentang apa-apa yang lebih umum dari yang telah disebutkan (jauh dan dekat atau jawaban dari doa).

Firman-Nya:


فَإِنِّي قَرِيبٌ
(maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat.)

sebagian berkata: (dekat) dengan menjawab (doa), sebagian berkata: (dekat) dengan ilmu, sebagian berkata: dengan memberi nikmat ...”

Beliau juga berkata: “Dzahir dari makna “ijabah” (menjawab) adalah tetap kembali kepada makna bahasanya. Adapun bahwa doa adalah termasuk ibadah tidaklah melazimkan bahwa “menjawab” bermakna mengabulkan doa yakni menjadikannya ibadah yang diterima. Menjawab doa adalah perkara yang lain yang tidak sama dengan menerima ibadah (doa) tersebut. Sehingga maksudnya adalah bahwa ALLAH subhanahu menjawab dengan apa yang Dia kehendaki dengan cara yang Dia kehendaki. Kadang-kadang yang diminta diberikan dengan segera atau setelah waktu yang lama. Kadang-kadang yang berdoa dihindarkan dari bala’ (musibah) yang tidak dia ketahuinya dengan sebab dia berdoa. Ini semua dengan syarat tidak adanya hal yang melampaui batas dari orang yang berdoa dalam doanya sebagaiman firman ALLAH:

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Al-A’raaf :55).

Termasuk melampaui batas dalam berdoa adalah meminta apa yang tidak berhak baginya, tidak pantas baginya, seperti orang yang meminta kedudukan di surga sama dengan kedudukan para nabi atau lebih tinggi.

Firmannya

فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي

maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku

Yakni: sebagaimana Aku telah menjawab mereka apabila mereka berdoa kepada-Ku, maka hendaknya mereka menjawab-Ku terhadap apa yang Aku serukan kepada mereka dari keimanan dan ketaatan. Dan dikatakan bahwa maknanya adalah: Sesungguhnya mereka memohon jawaban ALLAH subhanahu terhadap doa-doa mereka dengan cara menjawab (seruan) ALLAH yakni dalam menegakkan apa-apa yang diperintahkan-Nya dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya”.

Ibnu Rajab al-Hambali berkata dalam Rawai’u at-Tafsir (1/138-142):

“Dan tidaklah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memahamai nash-nash ini selain makna yang benar yang dimaksud. Mereka mengambil faidah dengannya berupa ma’rifat (mengenali) keagungan ALLAH dan kemuliaan-Nya; pengawasan dan penglihatan-Nya atas hamba-hamba-Nya dan pengetahuan-Nya atas mereka; kedekatan-Nya pada hamba-hamba-Nya dan ijabah-Nya atas doa-doa mereka sehingga menjadikan mereka (sahabat) bertambah-tambah khasyah (takut) kepada ALLAH, mengagungan-Nya, memuliakan-Nya, segan kepada-Nya, muraqabah (merasa diawasi-Nya) dan rasa malu (kepada-Nya). Dan mereka beribadah kepada-Nya seakan-akan mereka melihat-Nya”.

Ibnu Rajab juga berkata:

“Kemudian muncul setelah mereka orang yang sedikit wara’nya, buruk pemahaman dan maksudnya, lemah pengagungan terhadap ALLAH, lemah rasa takut (kepada ALLAH) di dalam dadanya. Mereka ingin dilihat manusia sebagai orang yang istimewa dengan pemahaman yang dalam dan kuatnya pemikiran, hingga beranggapan bahwa nash-nash ini menunjukkan bahwa ALLAH dengan dzat-Nya ada di setiap tempat sebagaimana dikisahkan pemahaman tersebut dari kelompok-kelompok jahmiyyah, mu’tazilah dan yang sejalan dengan mereka, sungguh Maha tinggi ALLAH dari apa yang mereka katakan. Pemahaman ini tidaklah terlintas pada orang sebelum mereka dari kalangan para sahabat radhiallahu ‘anhum. Mereka (jahmiyyah, mu’tazilah dan yang sejalan) adalah termasuk orang yang mengikuti apa yang mutasyabih dan mencari fitnah dan ta’wilnya. Dan sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan ummatnya dari mereka dalam hadits ‘Aisyah yang shahih dan muttafaqun ‘alaihi (al-Bukhari dan Muslim)”.

“Mereka juga terperangkap dengan pemahaman mereka yang lemah dengan maksud yang rusak terhadap ayat-ayat di dalam Kitab ALLAH (al-Quran) seperti firman-Nya:

وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَاكُنتُمْ

Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. (QS al-Hadid: 4)

dan firman-Nya:

مَايَكُونُ مِن نَّجْوَى ثَلاَثَةٍ إِلاَّ هُوَ رَابِعُهُمْ

Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah yang keempatnya. (QS al-Mujaadilah: 7)

Sebagian ulama salaf berkata berkaitan dengan ayat tersebut: ALLAH tidak bermaksud kecuali bahwa Dia bersama mereka dengan ilmu-Nya. Mereka (para ‘ulama salaf) bermaksud membatalkan apa yang dikatakan oleh mereka (jahmiyyah, mu’tazilah dan yang sejalan) yang tidak pernah dikatakan dan difahami dari al-Quran oleh orang sebelum mereka”.

“Termasuk yang berkata bahwa kebersamaan (ma’iyah) ini adalah dengan ilmu-Nya (bukan dengan dzat-Nya) adalah Muqatil bin Hayyan dan diriwayatkan darinya bahwa beliau meriwayatkan dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas”.

“Perkataan ini juga dikatakan oleh Adh-Dhahhak, beliau berkata: ALLAH di atas ‘arsy-Nya dan ilmu-Nya di setiap tempat”.

“Perkataan serupa juga diriwayatkan dari Malik, ‘Abdul ‘Aziz bin al-Majisyun, Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq dan selain mereka dari pada imam-imam salaf”.

“al-Imam Ahmad meriwayatkan: terlah bercerita kepada kami ‘Abdullah bin Nafi’, beliau berkata, Malik berkata: ALLAH di atas langit dan ilmunya di setiap tempat”.

“Makna ini juga diriwayatkan dari ‘Ali dan Ibnu Mas’ud”.

“Al-Hasan berkata tentang firman-Nya Ta’ala:

إِنَّ رَبَّكَ أَحَاطَ بِالناَّسِ

Sesungguhnya Tuhanmu meliputi segala manusia (QS al-Israa: 60)

Beliau (al-Hasan) berkata: ilmu-Nya terhadap manusia”.

“Ibnu Abdil Barr dan yang lain menceritakan adanya ijma’ (kesepakatan) ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in tentang ta’wil (tafsir) firman-Nya:

وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَاكُنتُمْ

Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. (QS al-Hadid: 4)

bahwa maksudnya adalah ‘ilmunya”.

“Semua ini mereka maksudkan sebagai bantahan terhadap orang yang berkata: sesungguhnya Dia (ALLAH) Ta’ala dengan dzatnya ada di setiap tempat”.

Sebagian orang yang mengaku pandai beranggapan bahwa apa yang dikatakan oleh para imam tersebut adalah salah, karena ilmu ALLAH adalah sifat yang tidak berpisah dari dzat-Nya. Ucapan ini adalah buruk sangka dengan para imam-imam Islam karena mereka tidaklah bermaksud seperti apa yang dia sangka. Mereka tidak bermaksud kecuali bahwa ilmu ALLAH melekat dengan (meliputi) apapun yang ada di seluruh tempat oleh karena itu apa ada di seluruh tempat tersebut adalah apa yang ALLAH ilmui (ketahui) bukan sifat dari dzat-Nya. Sebagaimana isyarat itu ada dalam al-Quran dengan firman-Nya:

وَسِعَ كُلَّ شَىْءٍ عِلْمًا

Pengetahuan-Nya meliputi segala sesuatu (QS Thaha: 98)

dan

رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَىْءٍ رَّحْمَةً وَعِلْمًا

Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu (QS Ghafir: 7)

serta

ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يَعْلَمُ مَايَلِجُ فِي اْلأَرْضِ وَمَايَخْرُجُ مِنْهَا وَمَايَنزِلُ مِنَ السَّمَآءِ وَمَايَعْرُجُ فِيهَا وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَاكُنتُمْ

Kemudian Dia bersemayam di atas `Arsy Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar daripadanya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepadanya. Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. (QS al-Hadid: 4)”.

“Harb berkata: Aku bertanya Ishaq tentang firman-Nya:


مَايَكُونُ مِن نَّجْوَى ثَلاَثَةٍ إِلاَّ هُوَ رَابِعُهُمْ

Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah yang keempatnya. (QS al-Mujaadilah: 7)

Beliau berkata: Di manapun engkau ada, Dia lebih dekat kepadamu dari pada urat lehermu dan Dia terpisah dari makhluknya.

Dan bukanlah sifat dekat ini seperti dekatnya makhluk seperti yang telah diketahui sebagaimana disangka oleh orang-orang yang sesat. Sifat dekat ini adalah dekat yang tidak menyerupai sifat dekat dari makhluk sebagaimana Yang disifati (dengan dekat) adalah:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَىْءُُ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” QS asy-Syura: 11.

Seperti ini juga perkataan tentang hadis-hadis nuzul (turunnya ALLAH) ke langit dunia, sesungguhnya sifat nuzul itu semacam sifat dekatnya Rabb kepada orang yang berdoa kepada-Nya, meminta kepada-Nya dan mohon ampun kepada-Nya.

Hammad bin Zaid pernah ditanya tentang hal teresebut, maka beliau berkata: Dia ada di tempat-Nya mendekat pada makhuqnya sebagaimana yang Dia kehendaki.

Maksudnya bahwa nuzul-Nya tidaklah berpindah dari satu tempat ke tempat lain seperti nuzulnya makhuq-makhluk.

Hanbal berkata: Aku bertanya kepada Abu Abdillah: Apalah ALLAH turun ke langit dunia? Beliau menjawab: betul. Aku berkata: Turun-Nya dengan ilmunya atau dengan apa? Beliau menjawab: Diamlah engkau dari hal ini, ada apa denganmu dengan ini? Beliau berkata: Baiklah, biarkanlah hadis itu atas apa yang diriwayatkan tanpa bagaimana tanpa batasan kecuali dengan apa-apa yang dibawa oleh atsar-atsar (riwayat-riwayat) dan apa-apa yang dibawa oleh al-Kitab (al-Quran). ALLAH berfirman:

فَلاَ تَضْرِبُوا لِلَّهِ اْلأَمْثَالَ

“Janganlah engkau mengadakan persamaan-persamaan bagi ALLAH ...” QS an-Nahl: 74.

Dia (ALLAH) turun (nuzul) sebagaimana yang Dia kehendaki dengan ilmu-Nya, qudrah-Nya, dan keagungan-Nya. Dia -yakni ilmuNya- meliputi segala sesuatu. Orang yang berusaha mensifati-Nya tidak akan mencapai derajat (ketinggian) Nya. Tidak akan jauh dari-Nya ‘azza wa jalla, orang-orang yang berlari (menjauh dari-Nya).

Maksudnya: Bahwa nuzul-Nya Ta’ala bukanlah seperti nuzulnya makhluk-makhluk akan tetapi nuzul-Nya adalah nuzul yang sesuai dengan qudrah-Nya, keagungan-Nya dan ilmu-Nya yang meliputi segala sesuatu. Sedangkan makhluk-makhluk tidak bisa meliputi ALLAH dengan ilmu pengetahuan. Mereka hanya mampu sampai kepada apa yang ALLAH khabarkan kepeda mereka tentang diri-Nya dan apa yang dikhabarkan tentang-Nya oleh Rasul-Nya.

Oleh karena itu salaf shalih sepakat atas membiarkan nash-nash ini sebagaimana datangnya tanpa tambahan dan pengurangan. Sedangkan apa-apa yang sudah difahami dari nash-nash (sifat) itu dan apa apa yang terbatasnya akal dalam mengetahui hakikatnya diserahkan kepada yang mengetahuinya.

Selesai ucapan Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah.

al-Qasimi dalam tafsirnya (II/431) menjelaskan makna qarib (dekat):
“Maknanya Yang dekat kepada hamba-Nya dengan cara mendengar doanya, melihat hambanya merendahkan dirinya (sungguh-sungguh memohon), dan dengan ilmu-Nya.”


Dari penjelasan para ulama di atas beberapa pelajaran yang bisa didapatkan adalah:

ALLAH Ta’ala dekat (qarib) dengan hamba-hamba-Nya dengan ilmunya bukan dengan dzat-Nya. Dzat ALLAH ada di atas ‘Arsy-Nya di atas langit sebagaimana tersebut dalam al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahahaman para salaf. Sifat dekat ALLAH tidak menyerupai apapun dari makhluknya dan begitu pula sifat-sifat-Nya yang lain.

Manhaj para salaf dari kalangan para sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in dalam nama-nama dan sifat-sifat ALLAH adalah membiarkan apa adanya tanpa bagaimana dan batasan-batasan yakni tanpa menanyakan bagaimananya, tanpa menyerupakan dengan makhluk-Nya, tanpa penolakan dan tanpa pengubahan dari makna asalnya.

Disyari’atkan dan diperintahkan berdo’a kepada ALLAH, karena berdoa diperintahkan maka berdo’a adalah perbuatan yang diridhai-Nya sehingga termasuk ibadah. Semakin sering berdo’a maka dia akan mendapat lebih banyak ridha dan pahala dari ALLAH Ta’ala di samping dikabulkan doanya.

ALLAH Ta’ala akan menjawab setiap doa dari hamba-hamba-Nya apabila memenuhi syarat dan tidak adanya penghalang yang mengakibatkan doa seseorang tidak dijawab oleh ALLAH Ta’ala. Jawaban ALLAH atas setiap doa tidak selalu sama persis dengan yang diinginkan hamba-Nya akan tetapi ada tiga kemungkinan seperti telah dijelaskan.

Menjawab seruan ALLAH Ta’ala yakni dengan beriman kepada-Nya dan melaksanakan keta’atan kepada-Nya adalah cara mendapatkan jawaban ALLAH atas doa-doa hamba-Nya. Maka beriman dan ta’at kepada ALLAH yakni dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya adalah salah satu sebab doa-doa hamba-Nya dijawab oleh ALLAH. Menjawab seruan ALLAH Ta’ala dengan keimanan dan keta’atan juga penyebab seseorang mendapatkan petunjuk.


ALLAH Ta’ala A’lam bi ash-shawab

al-faqir ilaa rahmati Rabbihi

NA Setiawan




Read more...

Friday, November 13, 2009

Tafsir Surat Luqman Ayat 6

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ 6

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.

QS Luqman:6

"Lahwal hadits" yang diterjemahkan sebagai perkataan yang tidak berguna ditafsirkan sebagai:

Ibnu Jarir Ath-Thabari menyebutkan:

Ibnu Mas'ud (Sahabat): "Nyanyian, demi Yang tidak ada yang berhak disembah selain Dia" beliau sampai mengulangnya tiga kali

Ibnu 'Abbas (Sahabat): "Nyanyian dan yang sejenisnya dan mendengarkannya"

Jabir (Sahabat):"Nyanyian dan mendengarkannya"

Mujahid (Tab'in):"Nyanyian dan semua permainan yang melalaikan" dalam kesempatan lain beliau mengatakan "Genderang (rebana)"

'Ikrimah (Tabi'in):"Nyanyian"

Adh-Dhahak: "Syirik (menyekutukan ALLAH)"



Ibnu Jarir Ath-Thabari sendiri mengomentari:

والصواب من القول في ذلك أن يقال: عنى به كلّ ما كان من الحديث ملهيا عن سبيل الله مما نهى الله عن استماعه أو رسوله؛ لأن الله تعالى عمّ بقوله:(لَهْوَ الحَدِيثِ) ولم يخصص بعضا دون بعض، فذلك على عمومه حتى يأتي ما يدلّ على خصوصه، والغناء والشرك من ذلك.

Pendapat yang betul adalah: Yang dimaksud dengannya (perkataan yang tidak berguna) adalah semua perkataan yang melalaikan dari jalan ALLAH dari apa-apa yang dilarang ALLAH dari mendengarkannya atau apa-apa yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (dari mendengarkannya), karena ALLAH menjadikan firmannya (perkataan tidak berguna) umum dan tidak mengkhususkan sebagian yang satu dari sebagian yang lain. Oleh karena itu tetap berlaku umum sehingga datang dalil yang mengkhususkannya. Nyanyian dan syirik termasuk dari itu (perkataan tidak berguna).

Lihat Tafsir Ath-Thabari tentang ayat tersebut.

Ibnu Katsir juga menyebutkan makna perkataan yang tidak berguna sebagai "nyanyian" dari Sa'id bin Jubair, Makhul, 'Amru bin Syu'aib, Hasan al-Bashri dan 'Ali bin Badzimah dari kalangan para tabi'in.

Ibnu Katsir sendiri juga mengomentari:

عطف بذكر حال الأشقياء، الذين أعرضوا عن الانتفاع بسماع كلام الله، وأقبلوا على استماع المزامير والغناء بالألحان وآلات الطرب

ALLAH menyambung dengan menyebutkan keadaan orang-orang yang celaka yaitu orang -orang yang berpaling dari mengambil manfaat dengan mendengarkan kalam ALLAH dan malah cenderung mendengarkan lagu-lagu, nyanyian dengan nada-nada tertentu dan alat-alat musik.

Lihat Tafsir Ibnu Katsir tentang ayat tersebut.

Al-Baghawi menyebutkan perkataan Ibrahim An-Nakha'i (Tabi'in):
"Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di dalam hati".

Al-Baghawi sendiri menafsirkan (mempergunakan perkataan yang tidak berguna):

يستبدل ويختار الغناء والمزامير والمعازف على القرآن

Menggantikan dan memilih nyanyian, lagu-lagu dan musik atas al-Quran.

Lihat Tafsir Al-Baghawi tentang ayat tersebut.

Dan masih banyak sekali perkataan para sahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in tentang makna ayat tersebut yakni nyanyian.

Al-Qurthubi menyampaikan panjang lebar dalam tafsirnya, boleh dirujuk di kitab tafsir beliau.

Kemudian apakah yang dimaksud nyanyian dan lagu dalam pembahasan di atas?
apakah setiap nyanyian dilarang atau setiap nada-nada atau lagu-lagu dilarang mutlak?

Al-Qurthubi menjelaskan dalam tafsirnya:

وَهُوَ الْغِنَاء الْمُعْتَاد عِنْد الْمُشْتَهِرِينَ بِهِ , الَّذِي يُحَرِّك النُّفُوس وَيَبْعَثهَا عَلَى الْهَوَى وَالْغَزَل , وَالْمُجُون الَّذِي يُحَرِّك السَّاكِن وَيَبْعَث الْكَامِن ; فَهَذَا النَّوْع إِذَا كَانَ فِي شِعْر يُشَبَّب فِيهِ بِذِكْرِ النِّسَاء وَوَصْف مَحَاسِنهنَّ وَذِكْر الْخُمُور وَالْمُحَرَّمَات لَا يُخْتَلَف فِي تَحْرِيمِهِ ; لِأَنَّهُ اللَّهْو وَالْغِنَاء الْمَذْمُوم بِالِاتِّفَاقِ .

Nyanyian yang dimaksud adalah nyanyian yang biasa dinyanyikan menurut orang-orang yang mempopulerkannya. Yaitu nyanyian yang yang menggerakkan nafsu dan membangkitkannya atas hawa dan cumbu rayu dan kelakar (lawak) yang akan menggerakkan yang diam dan mengeluarkan yang tersembunyi (muncul aib-aib). Jenis ini apabila di dalam sya'ir akan mengobarkannya dengan menyebutkan wanita dan sifat-sifat kecantikannya, menyebutkan khamr dan hal-hal yang diharamkan di mana tidak ada beda pendapat tentang keharamannya. Karena itu adalah sia-sia dan nyanyian adalah tercela dengan kesepakatan.

فَأَمَّا مَا سَلِمَ مِنْ ذَلِكَ فَيَجُوز الْقَلِيل مِنْهُ فِي أَوْقَات الْفَرَح ; كَالْعُرْسِ وَالْعِيد وَعِنْد التَّنْشِيط عَلَى الْأَعْمَال الشَّاقَّة , كَمَا كَانَ فِي حَفْر الْخَنْدَق

Sedangkan nyanyian yang selamat dari hal tersebut maka sedikit dari itu adalah boleh di dalam masa-masa bergembira seperti pernikahan, hari raya dan ketika digunakan untuk menyemangati beramal yang berat sebagaimana saat menggali parit ...

فَأَمَّا مَا اِبْتَدَعَتْهُ الصُّوفِيَّة الْيَوْم مِنْ الْإِدْمَان عَلَى سَمَاع الْمَغَانِي بِالْآلَاتِ الْمُطْرِبَة مِنْ الشَّبَّابَات وَالطَّار وَالْمَعَازِف وَالْأَوْتَار فَحَرَام .

Sedangkan apa yang dibuat-buat oleh orang-orang shufi pada hari ini (zaman al-Qurthubi) dengan membiasakan atas mendengarkan nyanyi-nyanyian dengan alat-alat musik seperti syabaabaat, thaar, ma'azif, autaar (nama-nama alat musik dipukul, dipetik dlsb) adalah haram.

Kemudian bagaimana pendapat para ulama madzhab?

Al-Qurthubi memberikan beberapa penukilan:

Imam Malik bin Anas pernah ditanya tentang nyanyian yang dibolehkan oleh sebagian orang-orang di Madinah, beliau menjawab: Yang melakukan itu menurut kami hanyalah orang-orang fasiq.

Madzhab Abu Hanifah adalah membenci nyanyian walaupun membolehkan minum nabidz dan beliau menganggap mendengarkan nyanyian termasuk dosa.

Begitu pula madzhab seluruh penduduk Kufah: Ibrahim (an-Nakha'i), Asy-Sya'bi, Hammad, Ats-Tsauri dan selainnya, tidak ada beda pendapat di antara meraka dalam hukum nyanyian.

Begitu pula tidak diketahui di antara penduduk Bashrah adanya beda pendapat tentang dibencinya nyanyian dan larangannya kecuali apa yang diriwayatkan dari 'Ubaidullah bin al-Hasan al-'Anbari, beliau membolehkannya.

Sedangkan madzhab Syafi'i beliau berkata: Nyanyian adalah dibenci dan menyerupai hal yang bathil dan barang siapa memperbanyaknya maka dia orang bodoh yang ditolak persaksiannya.

Sedangkan madzhab Ahmad tidak ada keterangan tegas tentang hal tersebut, bahkan diriwayatkan beliau membolehkannya.

Ibnu al-Jauzi mengatakan yang dimaksud (yang dibolehkan) adalah qashidah zuhud (sya'ir 7-10 bait) berisi tentang hal-hal zuhud.

Ahmad ketika ditanya tentang seseorang yang meninggal dan meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang budak perempuan penyanyi. Si anak ingin menjual budaknya. Ahmad menjawab: budak perempuan dijual sebagai budak biasa bukan sebagai budak yang penyanyi. Ada yang berkata: harganya bisa sampai 30 ribu, boleh jadi kalau dijual sebagai budak biasa hanya 20 ribu. Ahmad menjawab: tidak boleh dijual kecuali sebagai budak biasa.

Ibnu al-Jauzi mengomentari:

Ahmad berkata seperti ini karena budak perempuan ini penyanyi dan tidak bernyanyi dengan qashidah zuhud tapi dengan sya'ir-sya'ir musik yang membangkitkan cinta.

Ini adalah dalil atas nyanyian adalah dilarang di mana kalau tidak dilarang maka tidak boleh menghilangkan harta anak yatim (lihat dan fahami kasus di atas)

Ath-Thabari berkata:

Telah terjadi ijma' (kesepakatan) para ulama akan dibencinya nyanyian dan larangannya. Ibrahim bin Sa'ad dan 'Ubaidullah al-'Anbari telah menyelesihi jama'ah (dengan membolehkan nyanyian).

Lihat tafsir al-Qurthubi.

Dari pembahasan di atas akan lebih baik bagi kita meninggalkan nyanyian terutama nyanyian yang berisi hal-hal yang haram.
Nyanyian yang diberi keringanan untuk mendengarkannya pun hanya dengan kadar yang sedikit dan pada waktu-waktu tertentu saja. Kalau bisa kita tinggalkan semua itu tentu lebih wara' dan lebih baik sebagaimana para salaf terdahulu.

Kemudian harap dibedakan antara mendengarkan dengan mendengar.
Yang dibenci adalah mendengarkan bukan mendengar.
Jadi kalau pada masa kita sekarang memang tidak bisa lepas dari mendengar musik tapi kita bisa menghindari mendengarkan musik.

Itu baru pembahasan tafsir satu ayat. Masih banyak lagi ayat yang lain dan juga hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang melarang nyanyian, lagu dan musik. Saya sementara hanya mampu menulis tulisan di atas sesuai kelapangan waktu yang ada, semoga bisa ditambah di lain waktu.

Sejauh ini berdasar riwayat yang shahih, pembolehan hanya pada saat-saat tertentu (hari raya, pesta pernikahan dan saat bekerja berat perlu semangat) dan dengan alat-alat tertentu (duff atau rebana). Sedangkan hukum asal nyanyian adalah dilarang atau dibenci kecuali ada dalil yang mengecualikannya.

ALLAH A'lam


Abu Ali -- Noor Akhmad S

Referensi:

Tafsir Ath-Thabari
Tafsir Ibnu Katsir
Tafsir Al-Baghawi
Tafsir Al-Qurthubi


Read more...

Monday, September 7, 2009

I'rab al-Baqarah 2:186

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. (Al-Baqarah 2:186).

I’rab:

وَإِذَا

(Dan apabila)
Wawu isti’naf (permulaan kalimat). Kalimat ini adalah kalimat isti’nafiyah (permulaan) yang menunjukkan bahwa ALLAH menjawab semua doa. “Idzaa” adalah dzaraf zaman istiqbal (akan datang), mabni atas sukun yang mengandung makna syarat.

سَأَلَكَ

(Bertanya)
Fi’il madhi mabni atas fathah. Kaaf adalah dhamir (kata ganti) muttashil mabni atas fathah “fii mahalli nashbi maf’ul bihi”. Kalimat “sa’alaka ...” adalah “fii mahalli jarrin” karena idhafah setelah kata idzaa.

عِبَادِي

(Hamba-Ku)
Fa’il (Subjek) marfu’ dengan dhammah yang diperkirakan di atas huruf sebelum huruf yaa’ mutakallim (orang pertama). Yaa’ adalah dhamir muttashil mabni atas sukun “fii mahalli jarri mudhaf ilaihi”.

عَنِّي

(Tentang Aku)
Jarr wa majrur muta’alliq (terkait) dengan kalimat “sa’alaka”.
فَإِنِّي قَرِيبٌ

(Maka sesungguhnya Aku adalah dekat)
Faa’ menyambung jawab dari syaratnya. Inna adalah huruf menyeruapi fi’il yang memberikan faidah taukid (penegasan) sedangnkan Yaa’ adalah dhamir muttashil mabni atas sukun “fii mahalli nashbi” isimnya inna. Qariib adalah khabar dari inna marfu’ dengan dhammah. Kalimat ini adalah jawab dari syarat (Dan apabila ...).



أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ

(Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa)
Ujiibu adalah fi’il mudhari’ marfu’ dengan dhammah. Fa’ilnya adalah dhamir mustatir wujuban dengan perkiraan (taqdir): Ana (Aku). Da’wata adalah maf’ul bihi (objek) manshub dengan fathah. Kalimat “Ujiibu ...” adalah “fii mahalli nashbi haalin” atau “fii mahalli raf’in” sebagai khabar kedua dari inna. ad-Daa’i adalah mudhaf ilaihi majrur dengan sebab idhafah dan alamat jarrnya adalah kasrah yang diperkirakan di atas Yaa’ karena berat. Huruf Yaa’ dihilangkan tulisannya untuk meringankan (takhfiif) bacaan asalnya adalah ad-daa’iy.

إِذَا دَعَانِ

(apabila ia memohon kepada-Ku)
Idzaa sudah dibahas. Da’aani adalah fi’il madhi mabni atas fathah yang diperkirakan di atas alif karena ‘udzur. Fa’ilnya adalah dhamir mustatir jawaazan dengan perkiraan huwa. Nun disebut nun wiqayah dan Yaa’ dihilangkan tulisannya untuk meringankan bacaan asalnya adalah Da’aaniy. Yaa’ yang dihilangkan adalah dhamir muttashil mabni atas sukun “fii mahalli nashbi maf’ul bihi”, Kalimat “Da’aani” adalah “fii mahalli jarrin” dengan sebab idhafah setelah idzaa yang mengandung makna syarat. Jawab syaratnya dihilangkan karena sudah diketahui dari makna kalimat sebelumnya “Ujiibu ...”.

فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي

(maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku)
Faa’ isti’nafiyah. Laam adalah laam amr (perintah). Yastajiibuu adalah fi’il mudhari’ majzum dengan sebab laam (amr), alamat jazmnya adalah membuang huruf nun (asalnya yastajiibuuna) karena termasuk af’aalul khamsah. Wawu adalah dhamir muttashil “fii mahalli raf’i faa’il”. Alif disebut fariqah (pembeda) yang menunjukkan bahwa wawu adalah dhamir bukan bagian dari fi’il aslinya. Lii (Lam dan Yaa’ dhamir muttashil “fii mahalli jarr”) adalah jarr wa majrur terkait dengan yastajiibuu.

وَلْيُؤْمِنُوا بِي

(dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku)
Wawu ‘athaf. Liyu’minuu bii di’athafkan atas Liyastajiibuu lii dengan i’rab yang sama, yakni laam adalah laam amr (perintah). Yu’minuu adalah fi’il mudhari’ majzum dengan sebab laam (amr), alamat jazmnya adalah membuang huruf nun (asalnya yu’minuuna) karena termasuk af’aalul khamsah. Wawu adalah dhamir muttashil “fii mahalli raf’i faa’il”. Alif disebut fariqah (pembeda) yang menunjukkan bahwa wawu adalah dhamir bukan bagian dari fi’il aslinya. Bii (Baa’ dan Yaa’ dhamir muttashil “fii mahalli jarr”) adalah jarr wa majrur terkait dengan yu’minuu.

لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

(agar mereka selalu berada dalam kebenaran)
La’alla adalah saudaranya inna, memberikan makna supaya atau agar. Hum dhamir gha’ibin (orang ketiga jamak) “fii mahalli nashbi” isimnya la’alla. Yarsyuduun adalah fi’il mudhari’ marfu’ dengan tetapnya nun karena termasuk af’alul khamsah. Wawu adalah dhamir muttashil “fii mahalli raf’i fa’il”. Kalimat yarsyuduun “fii mahalli raf’in” khabarnya la’alla. Makna yarsyuduun adaladh yahtaduun (mendapatkan petunjuk atau di atas kebenaran). Kalimat ini adalah kalimat haal yang menerangkan kalimat sebelumnya.

ALLAH A’lam bi ash-shawab

NA Setiawan

Referensi:

al-I’rab al-Mufashshal Li Kitabillah al-Murattal – Bahjat Abdu al-Wahid Shalih
al-Jadwal fii I’rab al-Quran wa Sharfihi wa Bayanihi – Mahmud Shafi
I’rab al-Quran al-Karim wa Bayanuhu – Muhyiddin ad-Darwisy
at-Tibyan fii I’rab al-Quran – Muhibbuddin ‘Abdullah bin al-Husain al-‘Ukbariy








Read more...

Friday, August 28, 2009

Shalat Witir Satu Raka'at

عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بِاللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْهَا بِوَاحِدَةٍ فَإِذَا فَرَغَ مِنْهَا اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ

Dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam sebelas raka’at termasuk witir satu raka’at. Kemudian apabila selesai dari shalat tersebut beliau berbaring pada sisi sebelah kanan hingga datangnya muadzin kemudian beliau shalat dua raka’at ringan. (HR Muslim No 1215 –Maktabah Syamilah)

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَتَبَيَّنَ لَهُ الْفَجْرُ وَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ لِلْإِقَامَةِ

Dari ‘Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata: Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di antara habisnya shalat ‘Isya --yang biasa disebut dengan shalat ‘Atamah oleh orang-orang-- sampai fajar, sebelas raka’at dengan melakukan salam setiap dua raka’at dan melakukan witir dengan satu raka’at. Kemudian apabila muadzin shalat Fajar masih diam serta nampak nyata datangnya fajar dan muadzin telah datang, beliau berdiri dan shalat dua raka’at dengan ringan kemudian berbaring pada sisi sebelah kanan sampai datangnya muadzin untuk iqamah.

(HR Muslim No 1216 –Maktabah Syamilah)

Muslim memasukkan kedua hadits tersebut dalam Bab :
بَاب صَلَاةِ اللَّيْلِ وَعَدَدِ رَكَعَاتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي اللَّيْلِ وَأَنَّ الْوِتْرَ رَكْعَةٌ وَأَنَّ الرَّكْعَةَ صَلَاةٌ صَحِيحَةٌ

Bab Shalat malam dan jumlah raka’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari dan bahwa witir adalah satu raka’at dan bahwa satu raka’at adalah shalat yang sah.

Muslim mengambil hukum dengan hadits tersebut untuk menyatakan bahwa witir satu raka’at adalah sunnah dan sah.

Pendapat para ulama tentang masalah witir satu raka’at:

An-Nawawi berkata dalam al-Majmu’ (3/506):
Witir adalah sunnah menurut madzhab kami (madzhab Syafi’i) tanpa ada perbedaan pendapat, dan minimum adalah satu raka’at tanpa ada perbedaan pendapat.

Beliau juga berkata dalam kitab yang sama (3/507):
Apabila seseorang hendak melakukan witir tiga raka’at maka lebih afdhal ada tiga pendapat dalam madzhab Syafi’i, yang shahih adalah yang lebih afdhal dengan melakukannya terpisah dengan dua salam ( 2 raka’at salam kemudian 1 raka’at salam ) karena banyak hadits-hadits shahih tentang masalah ini.

Beliau juga berpendapat dalam al-Minhaj Syarh Muslim (3/73 –Maktabah Syamilah):
Maka yang lebih afdhal adalam salam setiap dua raka’at dan itu adalah masyhur dilakukan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau memerintahkan untuk shalat malam dengan dua raka’at dua raka’at.

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (2/578) berkata:
Ahmad berkata: Kami berpendapat satu raka’at dalam witir. Hal itu diriwayatkan dari ‘Utsman bin ‘Affan, Sa’ad bin Abi Waqqash, Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu Zubair, Abu Musa, Mu’awiyah dan ‘Aisyah radhiallahu ‘anhum.
Ibnu Qudamah juga menyebutkan: Ibnu ‘Umar berkata: Witir satu raka’at, itu adalah witir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan ‘Umar. Ini juga pendapat Sa’id bin Musayyab, ‘Atha, Malik, al-Auza’i, asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur. Mereka berkata: Shalat dua raka’at kemudian salam kemudian witir dengan satu raka’at.

al-Albani berkata dalam Shalatu at-Tarawih (1/110 –Maktabah Syamilah):
Yang kami pilih bagi orang yang hendak shalat malam di bulan Ramadhan dan selain bulan Ramadhan yakni dengan melakukan salam setiap dua raka’at sehingga apabila hendak melakukan shalat tiga raka’at maka membaca Sabbihisma Rabbikal-A’laa (al-A’laa) di raka’at pertama dan membaca Qul Yaa Ayyuhal-Kaafiruun (al-Kaafiruun) di raka’at kedua dan bertasyahhud di raka’at kedua dan salam kemudian berdiri dan shalat satu raka’at dengan membaca al-Faatihah dan Qul Huwallaahu Ahad (al-Ikhlaas) serta mu’awwidzatain (al-Falaq dan an-Naas).

al-Albani juga menyebutkan afdhalnya salam setiap dua raka’at dalam Qiyamu Ramadhan (1/29).

NB:
Hadits shalat malam dua raka’at dua raka’at dikeluarkan oleh al-Bukhari.
Riwayat yang menyebutkan raka’at witir terakhir membaca al-Ikhlas dengan tambahan mu’awwidzatain (al-Falaq dan an-Naas) adalah lemah sedangkan yang shahih hanya membaca al-Ikhlas saja sebagaimana disebutkan dalam Shahih Fiqh as-Sunnah (1/388) oleh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid.



Read more...

Saturday, March 7, 2009

Bincang-bincang Surat al-Insyirah Ayat 5-6

Al-Insyirah Ayat 5-6

فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6)


fa inna ma'a al-'usri yusran,
inna ma'a al-'usri yusran

kalimat normalnya inna yusran ma'a al-'usri, tapi ditekankan ke ma'a al

-'usri nya sehingga jadi seperti kalimat di atas.

al-'usru dibaca al-'usri karena ketemu ma'a, sedang yusrun dibaca yusran

karena ketemu inna

kata 'usrun diberi alif lam (al) menjadi al-'usru, dalam bahasa arab berubah

dari nakirah ke ma'rifat yang boleh diartikan

'usrun = kesulitan = difficulty
al-'usru = kesulitan itu = the difficulty

maka



yusrun = kemudahan = relief
al-yusru = kemudahan itu = the relief

sehingga makna ayat tersebut
fa inna ma'a al-'usri yusran = sebab sesungguhnya bersama kesulitan ITU ada

kemudahan = because verily with THE difficulty there is relief

inna ma'a al-'usri yusran = sesungguhnya bersama kesulitan ITU ada kemudahan

= verily with THE difficulty there is relief


Kita hitung al-'usri disebut dua kali dan yusran juga disebut dua kali,
Orang Arab apabila mengulang kata ma'rifat (tertentu) yakni al-'usri dalam

dua kalimat yang sama berarti kata ma'rifat itu adalah benda yang sama,

sedang kata yusran yang diulang dua kali berupa nakirah (tak tentu) yang

menunjukkan benda yang berbeda.

Sehingga kata al-'usri disebut dua kali tapi bendanya satu karena ma'rifat
sedangkan kata yusran disebut dua kali bendanya dua karena nakirah

maka disimpulkan bersama satu kesulitan ada dua kemudahan.

Sesuai hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan ..."

HR al-Hakim dalam al-Mustadrak No 3910 (al-Maktabah asy-Syaamilah)

Akan tetapi hadits ini adalah mursal sehingga masuk kategori hadis lemah.

Hadits mursal adalah hadits yang terputus mata rantai riwayatnya, yakni

tabi'in (murid sahabat) langsung menukil dari Rasulullah shallallah 'alaihi

wa sallam tanpa melalui sahabat. Dalam hadits ini Hasan al-Bashri menukil

langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam padahal beliau tidak

pernah bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan tidak

ada penguat yang mampu mengangkatnya menjadi hadits hasan li ghairihi.

al-Albani melemahkan hadits ini dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah No.

4342

Ada faedah lain yang bisa kita dapatkan dari dua ayat di atas

Inna ma'a al-'usri yusran = sesungguhnya bersama kesulitan ITU ada kemudahan

= verily with THE difficulty there is relief

kalimat normalnya

Inna yusran ma'a al-'usri, diubah menjadi Inna ma'a al-'usri yusran, apa

faidahnya?

Kasus ini adalah kasus "taqdiimu al-ma'muul yufiidu al-hashr" kaidah tafsir

yakni "didahulukannya ma'muul atau 'objek' memberi faidah hashr

(pengkhususan)"

Sehingga memberi makna mendalam = Sesungguhnya kemudahan itu didapat jika

dan hanya jika bersama dengan kesulitan.

Semoga bisa menjadi renungan kita bersama.



al-Faqiir ilaa Rabbihi

NA Setiawan


Read more...

Saturday, January 31, 2009

I'rab Surat al-Israa' 4-6

وَقَضَيْنَآ إِلَى بَنِى إِسْرَءِيلَ فِى الْكِتَبِ لَتُفْسِدُنَّ فِى الأٌّرْضِ مَرَّتَيْنِ وَلَتَعْلُنَّ عُلُوّاً كَبِيراً

Dan telah Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab itu: "Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan di muka bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar". (al-Israa’ : 4)

وَقَضَيْنَآ إِلَى بَنِى إِسْرَءِيلَ فِى الْكِتَبِ

Huruf “wawu” adalah wawu ‘athaf sebagaimana dalam ayat 2.

قَضَيْنَآ
fi’il madhi mabni atas sukun karena bertemu dhamir “naa”. “Naa” dhamir muttashil mabni fii mahalli raf’i faa’il.

إِلَى بَنِى إِسْرَءِيلَ

jarr wa majrur muta’alliq dengan “qadhaa”. Alamat jarr nya adalah huruf “yaa’” karena mulhaq dengan jamak mudzakar salim yakni huruf nun dibuang karena idhafah.

إِسْرَءِيلَ

mudhaf ilaihi majrur dengan alamat jarrnya adalah fathah sebagai ganti kasrah karena isim ghairu munsharif dengan sebab nama ‘ajam dan isim alam.

فِى الْكِتَبِ

jarr wa majrur muta’alliq dengan “qadhaa”.

لَتُفْسِدُنَّ

jawab qasam (sumpah) yang dihilangkan laa mahalla lahaa. Huruf “lam” menunjukkan jawab qasam. Sedangkan “tufsidunna” adalah fi’il mudhari’ mabni atas membuang nun karena termasuk af’aal al-khamsah, mabni dengan sebab bertemu huruf nun taukid tsaqilah. Wawu jama’ah dihilangkan karena bertemu dengan sukun, fii mahalli raf’i faa’il. Nun taukid laa mahalla lahaa min al-i’rab.

فِى الأٌّرْضِ مَرَّتَيْنِ

jarr wa majrur muta’alliq dengan “latufsidunna”. “Marratain” naa’ibah dari maf’ul muthlaq “ifsaadain”, manshub dengan huruf yaa karena isim mutsanna.

وَلَتَعْلُنَّ عُلُوّاً كَبِيراً

Huruf wawu adalah wawu ‘athaf atas “latufsidunna” dengan i’rab sama dengan i’rabnya (latufsidunna).

عُلُوّاً
maf’ul muthlaq atau mashdar, manshub dengan alamat nashabnya adalah fathah.

كَبِيراً
sifat atau na’at dari “’uluwwan” manshub sebagaimana maushufnya dengan alamat fathah.




فَإِذَا جَآءَ وَعْدُ أُولَهُمَا بَعَثْنَا عَلَيْكُمْ عِبَادًا لَّنَآ أُوْلِى بَأْسٍ شَدِيدٍ فَجَاسُواْ خِلَلَ الدِّيَارِ وَكَانَ وَعْدًا مَّفْعُولاً

Maka apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) pertama dari kedua (kejahatan) itu, Kami datangkan kepadamu hamba-hamba Kami yang mempunyai kekuatan yang besar, lalu mereka merajalela di kampung-kampung, dan itulah ketetapan yang pasti terlaksana. (al-Israa’ : 5)

فَإِذَا جَآءَ وَعْدُ أُولَهُمَا

Huruf faa’ adalah isti’nafiyah. “Idzaa” dzaraf zaman mustaqbal, mengkhafadzkan kalimat syaratnya dan menashab jawab syaratnya. Adaatu syarat bukan penjazm. Jumlah fi’liyah setelahnya adalah fii mahalli jarrin bi al-idhaafah kerana terletak setelah dzaraf “idzaa”. “Jaa’a” fi’il madhi mabni atas fathah. “Wa’du” faa’il marfu’ dengan dhammah. “Uulaa” mudhaf ilaihi majrur dengan kasrah yang diperkirakan di atas alif karena ‘udzur. Huruf “haa’” dhamir muttashil fii mahalli jarrin bi al-idhaafah. Huruf “mim” adalah huruf ‘imaad dan huruf “alif’ huruf yang menunjukkan tatsniah (ganda).

أُولَهُمَا بَعَثْنَا عَلَيْكُمْ عِبَادًا لَّنَآ

Jumlah ini adalah jawab syarat bukan penjazm laa mahalla lahaa. “Ba’atsna” fi’il madhi mabni atas sukun karena bersambung dengan dhamir “naa”. “Naa” dhamir muttashil fii mahalli raf’i faa’il. “’Alaikum” jarr wa majrur muta’alliq dengan “ba’atsnaa” dan huruf “mim” alamat jama’ mudzakkar mukhatabiin. “’Ibaadan” maf’ul bihi manshub dengan fathah. “Lanaa” jarr wa majrur muta’alliq dengan sifat yang dihilangkan dari ‘ibaadan.

أُوْلِى بَأْسٍ شَدِيدٍ

“Ulii” adalah sifat kedua dari “’Ibaadan” manshub dengan huruf “yaa’” karena mulhaq dengan jamak mudzakkar salim. “Ba’sin” mudhaf ilaihi majrur dengan kasrah. “Syadiid” sifat atau na’at dari “ba’sin” majrur dengan kasrah.

فَجَاسُواْ خِلَلَ الدِّيَارِ

Huruf “faa’” sababiyah. “Jaasuu” fi’il madhi mabni atas dhammah karena bersambung dengan huruf “wawu” jama’ah. Huruf “wawu” adalah dhamir muttashil fii mahalli raf’i faa’il. “Khilaala” dzaraf makan muta’alliq dengan “jaasuu” manshub karena dzaraf dengan fathah, “khilaala” sebagai mudhaf. “Ad-diyaari” mudhaf ilaihi majrur bi al-idhaafah dengan alamat jarrnya adalah kasrah.

وَكَانَ وَعْدًا مَّفْعُولاً

Huruf “wawu” isti’nafiyah. “Kaana” fi’il madhi naqish mabni atas fathah dengan isimnya adalah dhamir mustatir jawaazan dengan taqdir “huwa”. “Wa’dan” khabarnya “kaana” manshub dengan fathah. “Maf’uulan” shifat atau na’at dari “wa’dan” manshub dengan fathah.


ثُمَّ رَدَدْنَا لَكُمُ الْكَرَّةَ عَلَيْهِمْ وَأَمْدَدْنَكُم بِأَمْوَلٍ وَبَنِينَ وَجَعَلْنَكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا

Kemudian Kami berikan kepadamu giliran untuk mengalahkan mereka kembali dan Kami membantumu dengan harta kekayaan dan anak-anak dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar. (al-Israa’ : 6)


ثُمَّ رَدَدْنَا لَكُمُ الْكَرَّةَ عَلَيْهِمْ

“Tsumma” huruf ‘athaf. “Radadnaa” fi’il madhi mabni atas sukun karena bersambung dengan “naa”. “Naa” dhamir muttashil mabni atas sukun fii mahalli raf’i faa’il. “Lakum” jarr wa majrur muta’alliq dengan “radadnaa” dengan huruf “mim” sebagai alamat laki-laki mukhaatabiin. “Karrah” maf’ul bihi manshub dengan fathah. “’Alaa” huruf jarr. “Hum” dhamir ghaaibiin fii mahalli jarrin bi ‘alaa. Jarr wa majrur muta’alliq dengan haal yang dihilangkan.

وَأَمْدَدْنَكُم بِأَمْوَلٍ

Huruf “wawu” ‘athaf. “Amdadnaa” sama i’rabnya dengan “radadnaa”. Huruf “kaaf” dhamir mukhatabiin fii mahalli nashbi maf’ul bihi. Huruf “mim” menunjukkan jamak mudzakkar. “Biamwaalin” jarr wa majrur muta’alliq dengan “amdadnaa”.

وَبَنِينَ وَجَعَلْنَكُمْ

Huruf “wawu” ‘athaf atas “amwaalin” . “Baniin” majrur dengan alamat huruf “yaa’” karena mulhaq dengan jamak mudzakkar salim. “ Wa ja’alnaakum” i’rabnya serupa dengan “wa amdadnaakum”.

أَكْثَرَ نَفِيرًا

Maf’ul bihi manshub dengan fathah tapi tidak ditanwin karena termasuk ghairu munsharif denga wazan “af’ala”. “Nafiiran” tamyiz manshub dengan fathah.

ALLAH A’lam

Ref:

1. Al-I’raab Al-Mufashshal Li KitaabiLLAAH Al-Murattal oleh Bahjat Abdu al-Wahid Shalih
2. I’raab al-Quraan oleh Ibnu Sayyidihi




Read more...

Saturday, January 24, 2009

I'rab Surat al-Israa' 1-3

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آَيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ (1

Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

سُبْحَانَ

maf’ul muthlaq dengan fi’ilnya dihilangkan. Takdirnya : usabbihu subhaana.

الَّذِي

isim maushul mabni atas sukun, fii mahalli jarrin bi al-idhafah.

أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا

jumlah ini adalah shilatu al-maushul laa mahalla lahaa min al-i’raab.

أَسْرَى

fi’il madhi mabni atas fathah yang diperkirakan di atas alif (bengkok) karena ‘udzur. Fa’ilnya adalah dhamir mustatir jawaazan, takdirnya adalah huwa.

بِعَبْدِهِ

jarr wa majrur muta’alliq dengan asraa. Maf’ulnya dihilangkan. Haa’ adalah dhamir muttashil fii mahalli jarrin bi al-idhafah.

لَيْلًا

maf’ul fiihi atau dzaraf zaman muta’alliq dengan asraa, manshub karena dzaraf, alamat nashabnya fathah.

مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

jarr wa majrur muta’alliq dengan asraa,.

الْحَرَامِ

sifat dari al-masjidi, majrur dengan alamat kasrah.

إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى

sama dengan i’rab sebelumnya. Alamat jarr dari al-aqshaa kasrah diperkirakan di atas alif (bengkok).

الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ

الَّذِي

isim maushul mabni atas sukun fii mahalli jarri shifat kedua dari al-masjid.

بَارَكْنَا

fi’il madhi mabni atas sukun karena bersambung dengan dhamir “naa”. Dhamir “naa” adalah fa’il mabni fii mahalli raf’i faa’il.

حَوْلَهُ

dzaraf makan muta’alliq dengan “baaraknaa” manshub degan fathah karena dzaraf. Huruf haa’ dhamir muttashil mabni fii mahalli jarrin bi al-idhaafah.

لِنُرِيَهُ مِنْ آَيَاتِنَا

Huruf laam, adalah laam kay, untuk ta’liil bermakna" " لكي

نُرِيَهُ

fi’il mudhari’ manshub karena huruf laam, alamat nashabnya adalah fathah. Faa’ilnya adalah dhamir mustatir wujuban takdirnya “nahnu”. Huruf “haa’” adalah dhamir muttashil fii mahalli nashbi maf’ul bihi.

مِنْ آَيَاتِنَا

jarr majrur muta’alliq dengan “nuriya”, maf’ul kedua-nya dihilangkan (mahdzuuf). Dhamir “naa” mabni fii mahalli jarrin bi al-idhaafah.

إِنَّهُ هُوَ

“inna” huruf nashab dan taukid. Huruf “haa’” adalah dhamir muttashil fii mahalli nashbi isimnya inna. “Huwa” adalah dhamir munfashil mabni fii mahalli raf’i mubtada’. Sedangkan jumlah :

هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

adalah khabarnya “inna”.
Atau, “huwa” adalah taukid sedangkan

السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

adalah khabarnya “inna”, as-samii’ khabar pertama dan “ al-bashiir” khabar kedua.




وَآَتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَجَعَلْنَاهُ هُدًى لِبَنِي إِسْرَائِيلَ أَلَّا تَتَّخِذُوا مِنْ دُونِي وَكِيلًا (2

Dan Kami berikan kepada Musa kitab (Taurat) dan Kami jadikan kitab Taurat itu petunjuk bagi Bani Israil (dengan firman): "Janganlah kamu mengambil penolong selain Aku,

وَآَتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ

Huruf “wawu” adalah huruf ‘athaf atas “asraa” dengan iltifaat dari ghaib ke takallum.

آَتَيْنَا

fi’il madhi mabni atas sukun karena bertemu dhamir “naa”. “Naa” dhamir muttashil mabni fii mahalli raf’i faa’il.

مُوسَى

maf’ul bihi manshub dengan alamat fathah yang diperkirakan di atas alif (bengkok) karena ‘udzur.

الْكِتَابَ

maf’ul bihi kedua manshub dengan alamat fathah dzahirah di atas huruf “baa’”.

وَجَعَلْنَاهُ هُدًى

di‘athafkan atas kalimat “wa aatainaa ...” dan di’rab seperti i’rabnya. Huruf “haa’” adalah dhamir muttashil mabni fii mahalli nashbi maf’ul bihi.

هُدًى

maf’ul bihi kedua manshub dengan alamat fathah yang diperkirakan di atas alif yang dihilangkan sebelum tanwin. Isim ditanwin karena termasuk isim maqshur nakirah.

لِبَنِي إِسْرَائِيلَ

jarr wa majrur muta’alliq dengan “hudan”. Alamat jarr nya adalah huruf “yaa’” karena mulhaq dengan jamak mudzakar salim yakni huruf nun dibuang karena idhafah.

إِسْرَائِيلَ

mudhaf ilaihi majrur dengan alamat jarrnya adalah fathah sebagai ganti kasrah karena isim ghairu munsharif dengan sebab nama ‘ajam dan isim alam.

أَلَّا تَتَّخِذُوا

أَلَّا

terdiri dari “an” tafsiriyah yang bermakna “yaitu” dengan “laa” naahiyah jaazimah.

تَتَّخِذُوا

fi’il mudhari majzum oleh “laa naahiyah” dengan alamat membuang “nun” karena af’aal al-khamsah. Huruf “wawu” adalah dhamir muttashil mabni fii mahalli raf’i faa’il.
Jumlah:

لا تتخذوا

adalah tafsiriyah laa mahalla lahaa min al-i’raab.

مِنْ دُونِي وَكِيلًا

jar wa majrur muta’alliq dengan “tattakhidzuu”. Huruf “yaa’” adalah dhamir muttashil mabni fii mahalli jarrin bi al-idhaafah.

وَكِيلًا

maf’ul bihi dari “tattakhidzuu” manshub dengan alamat fathah.

ذُرِّيَّةَ مَنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ إِنَّهُ كَانَ عَبْدًا شَكُورًا (3

(yaitu) anak cucu dari orang-orang yang Kami bawa bersama-sama Nuh. Sesungguhnya dia adalah hamba (Allah) yang banyak bersyukur.

ذُرِّيَّةَ

munaadaa, dengan adaatu nidaa’ dihilangkan, takdirnya “yaa dzurriyata”, manshub dengan alamat fathah karena mudhaf. Boleh juga sebagai maf’ul bihi yang kedua dari “tattakhidzuu” atau badal dari “wakiilan”.

مَنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ

“man” isim maushul mabni atas sukun fii mahalli jarrin bi al-idhaafah.

حَمَلْنَا

fi’il madhi mabni atas sukun karena bertemu dhamir “naa”. Dhamir “naa” mabni fii mahalli raf’i faa’il. “Ma’a” manshub karena dzaraf.

نُوحٍ

majrur karena mudhaf ilaihi dengan alamat kasrah walaupun ‘ajam dan isim alam akan tetapi terdiri dari tiga huruf saja dengan sukun di tengah sehingga masuk isim munsharif.

إِنَّهُ كَانَ عَبْدًا شَكُورًا

“inna” huruf nashab dan taukid. Huruf “haa’” adalah dhamir muttashil mabni fii mahalli nashbi isimnya “inna” kembali ke “Nuuh”.

كَانَ

fi’il madhi naqish mabni atas fathah dengan isimnya dhamir mustatir jawaazan dengan takdir “huwa”.

عَبْدًا

khabarnya “kaana” manshub dengan alamat fathah.

شَكُورًا

sifat dari ‘abdan manshub mengikuti maushuufnya.
Jumlah:

كَانَ عَبْدًا شَكُورًا

fii mahalli raf’i khabarnya “inna”.

ALLAH A’lam bi ash-shawab

Ref:

1.Al-I’raab Al-Mufashshal Li KitaabiLLAAH Al-Murattal oleh Bahjat Abdu al-Wahid Shalih
2.I’raab al-Quraan oleh Ibnu Sayyidihi





Read more...

Tuesday, January 6, 2009

Qunut Nazilah Untuk Muslimin Palestina (Bagian 2)

...lanjutan bagian 1

2. Hadits Abu Hurairah

A.

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ عَلَى أَحَدٍ أَوْ يَدْعُوَ لِأَحَدٍ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ فَرُبَّمَا قَالَ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ يَجْهَرُ بِذَلِكَ وَكَانَ يَقُولُ فِي بَعْضِ صَلَاتِهِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ اللَّهُمَّ الْعَنْ فُلَانًا وَفُلَانًا لِأَحْيَاءٍ مِنْ الْعَرَبِ حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ
{ لَيْسَ لَكَ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ }
الْآيَةَ

Dari Sa’id bin al-Musayyab dan Abu Salamah bin ‘Abdurrahman dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berkehendak untuk berdoa atas (kecelakaan) seseorang atau berdoa untuk (kebaikan) seseorang beliau qunut setelah ruku’. Kadang-kadang beliau berkata apabila selesai berkata “Sami’allaahu liman hamidah Allaahumma rabbanaa lakal hamdu”,”Allaahumma anji al-Walid bin al-Walid wa Salamah bin Hisyam wa ‘Ayyasy bin Abii Rabii’ah, Allaahummasydud wath’ataka ‘alaa Mudhar waj’alhaa siniina kasinii Yuusuf” (Yaa ALLAH selamatkanlah al-Walid bin al-Walid, Salamah bin Hisyam, ‘Ayyasy bin Abii Rabii’ah, Yaa ALLAH keraskanlah ‘adzabMu atas Mudhar dan jadikanlah (‘AdzabMu) berupa musim kering yang panjang sebagaimana musim kering zaman Nabi Yusuf ‘alaihi as-salaam). Beliau mengeraskannya. Beliau kadang berkata (berdoa) dalam sebagian shalat beliau saat salat fajar (subuh): “Allaahummal’an fulaanan wa fulaanan” (Yaa ALLAH la’natlah fulan dan fulan) dan untuk beberapa qabilah arab hingga ALLAH menurunkan ayat {Laisa laka min al-amri syai’un ...}. (HR al-Bukhari No 4194 [MS]).



B.

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ قَنَتَ اللَّهُمَّ أَنْجِ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ أَنْجِ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ

Dari Abu Salamah dari Abu Hurairah bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berkata “ Sami’allaahu liman hamidah” di dalam raka’at terkakhir dari shalat ‘isya’ beliau qunut “Allaahumma anji ‘Ayyasy bin Abii Rabii’ah, Allaahumma anji al-Walid bin al-Walid, Allaahumma anji Salamah bin Hisyam, Allahumma anjilmustadh’afiin minalmu’miniin, Allaahummasydud wath’ataka ‘alaa Mudhar Allaahummaj’alhaa siniina kasinii Yuusuf” (Yaa ALLAH selamatkanlah ‘Ayyasy bin Abii Rabii’ah, Yaa ALLAH selamatkanlah al-Walid bin al-Walid, Yaa ALLAH selamatkanlah Salamah bin Hisyam, Yaa ALLAH selamatkanlah orang-orang yang lemah dari orang-orang yang beriman, Yaa ALLAH keraskanlah ‘adzabMu atas Mudhar, Yaa ALLAH jadikanlah (‘AdzabMu) atas mereka berupa musim kering yang panjang sebagaimana musim kering zaman Nabi Yusuf ‘alaihi as-salaam). (HR al-Bukhari No 5914 [MS]).


C.

حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الْعَتَمَةِ شَهْرًا يَقُولُ فِي قُنُوتِهِ اللَّهُمَّ نَجِّ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ نَجِّ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ نَجِّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ وَأَصْبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَلَمْ يَدْعُ لَهُمْ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ وَمَا تُرَاهُمْ قَدْ قَدِمُوا

Telah menceritakan kepadaku Abu Salamah bin ‘Abdurrahman dari Abu Hurairah, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut di dalam shalat al-‘atamah (‘isyaa’) selama sebulan, beliau berkata di dalam qunutnya: “Allaahumma najji al-Walid bin al-Walid, Allaahumma najji Salamah bin Hisyaam, Allahumma najjil-mustadh’afiin minal-mu’miniin, Allaahummasydud wath’ataka ‘alaa Mudhar, Allaahummaj’alhaa ‘alaihim siniina kasinii Yuusuf”. (Yaa ALLAH selamatkanlah al-Walid bin al-Walid, Yaa ALLAH selamatkanlah Salamah bin Hisyaam, Yaa ALLAH selamatkanlah orang-orang lemah dari kaum mu’minin, Yaa ALLAH keraskanlah ‘adzabMu atas Mudhar, Yaa ALLAH jadikanlah (‘adzabMu) atas mereka berupa musim kering yang panjang sebagaimana musim kering pada masa Yusuf (‘alaihi as-salam). (HR Muslim No 1230 [MS]).


D.

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُمْ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ بَعْدَ الرَّكْعَةِ فِي صَلَاةٍ شَهْرًا إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ يَقُولُ فِي قُنُوتِهِ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ نَجِّ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ نَجِّ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ نَجِّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ ثُمَّ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرَكَ الدُّعَاءَ بَعْدُ فَقُلْتُ أُرَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ تَرَكَ الدُّعَاءَ لَهُمْ قَالَ فَقِيلَ وَمَا تُرَاهُمْ قَدْ قَدِمُوا

Dari Abu Salamah bahwa sesungguhnya Abu Hurairah menceritakan pada mereka bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut setelah rak’ah (ruku’) di dalam shalat selama sebulan, apabila beliau telah berkata “Sami’allaahu liman hamidah” beliau berkata di dalam qunutnya “Allaahumma anji al-Walid bin al-Walid, Allaahumma najji Salamah bin Hisyaam, Allaahumma najji ‘Ayyaasy bin Abii Rabii’ah, Allaahumma najjil-mustadh’ifiin minal-mu’miniin, Allaahummasydud wath’ataka ‘alaa Mudhar, Allaahummaj’alhaa ‘alaihim siniina kasinii yuusuf” (Yaa ALLAH selamatkanlah al-Walid bin al-Walid, Yaa ALLAH selamatkanlah Salamah bin Hisyaam, Yaa ALLAH selamatkanlah ‘Ayyaasy bin Abii Rabii’ah, Yaa ALLAH selamatkanlah orang-orang lemah dari kaum mu’minin, Yaa ALLAH keraskanlah ‘adzabMu atas Mudhar, Yaa ALLAH jadikanlah ‘adzabMu atas mereka berupa musim kering yang panjang sebagaimana musim kering zaman Yuusuf (‘alaihi as-salaam)). Abu Hurairah berkata: kemudian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan doa tersebut setelah melakukannya. Maka aku berkata (Abu Hurairah): Ditampakkan padaku bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggalkan berdoa untuk mereka. Beliau (Abu Hurairah) berkata: maka dikatakan: Apakah tidak diperlihatkan padamu bahwa mereka sudah datang.

Dalam riwayat yang lain dari Yahya dari Abi Salamah

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَمَا هُوَ يُصَلِّي الْعِشَاءَ إِذْ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ثُمَّ قَالَ قَبْلَ أَنْ يَسْجُدَ اللَّهُمَّ نَجِّ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ الْأَوْزَاعِيِّ إِلَى قَوْلِهِ كَسِنِي يُوسُفَ وَلَمْ يَذْكُرْ مَا بَعْدَهُ

Bahwa Abu Hurairah memberitahukan bahwa Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam ketiak beliau shalat ‘Isyaa’ pada saat berkata “Sami’allaahu liman hamidah” kemudian berkata sebelum sujud: “ Allaahumma najji ‘Ayyaasy bin Abii Rabii’ah, kemudian menyebutkan seperti hadits al-‘Auza’i (hadits di atas) sampai perkataan beliau “Kasinii Yuusuf” dan tidak menyebutkan setelahnya (dari hadits di atas). (HR Muslim No 1083 [MS])


3. Hadits Ibnu ‘Abbas

عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ

Dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan terus menerus di dalam shalat dzuhur, ‘ashar, maghrib, ‘isyaa’ dan shalat subuh di setiap akhir shalat apabila beliau berkata “Sami’allaahu liman hamidah” dari raka’at akhir, berdoa atas (kecelakaan) qabilah-qabilah dari Bani Sulaim, atas Ra’l, Dzakwan dan ‘Ushayyah dan orang-orang di belakangnya mengamininya. (HR Abu Dawud No 1231 [MS]). Hadits ini dihasankan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Abu Dawud No 1443 [MS]). Hadits ini juga dihukumi hasan atau shahih oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ 3/502 [MS].

4. Hadits al-Baraa’ bin ‘Aazib

حَدَّثَنَا الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْنُتُ فِي الصُّبْحِ وَالْمَغْرِبِ

Telah menceritaknan kepada kami al-Baraa’ bin ‘Azib bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut di dalam shalat subuh dan maghrib. (HR Muslim No 1093 [MS] , HR Abu Dawud No 1229 [MS] dan HR at-Tirmidzi No 367 [MS])



Faidah-faidah dari hadits-hadits yang telah disebutkan:

1. Disyari’atkannya qunut nazilah atau qunut nawaazil. Hampir semua hadits yang disebutkan baik dari Anas bin Malik, Abu Hurairah dan Ibnu ‘Abbas menunjukkan bahwa qunut yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah minta kepada ALLAH untuk keselamatan para penghafal al-Quran dan kecelakaan bagi orang-orang musyrik yang berkhianat dan berbuat aniaya terhadap para al-qurra’ (penghafal al-Quran) tersebut. Hal ini sangat jelas disebutkan sekaligus juga sebabnya dalam hadits 1A, 1C, 1D, 1F, 1H dan 1K. Sedangkan hadits 1B, 1E, 1G, 1I, 1J, 1L, 1M, 2ABCD dan 3 menunjukkan doa kecelakaan bagi orang-orang musyrik pengkhianat tanpa dijelaskan sebabnya sebagian ditambah doa keselamatan atas para penghafal al-Quran dan juga ada disebutkan doa untuk orang-orang lemah dari kaum mu’minin. Hadits 1N, 1O, 1P, 1Q dan 4 hanya menunjukkan tentang masalah qunut tanpa penjelasan mendetail. Akan tetapi apabila diperhatikan nampak bahwa keseluruhan hadits sebenarnya menunjukkan tentang disyari’atkannya qunut nazilah dengan sebab dan tatacaranya. Untuk memahami suatu hadits, para ulama hadits selalu mengumpulkan seluruh hadits yang berhubungan sehingga informasi yang didapatkan akan semakin lengkap dan terhindar dari istimbath hukum dengan informasi yang masih kurang. Inilah yang membuat madzhab ahli hadits unggul dalam hujjah dibanding madzhab-madzhab yang lain.

Pendapat para ulama:

Ulama-ulama Syafi’iyyah, Hanabilah (Hanbaliyyah), Hanafiyyah berpendapat disunnahkannya qunut nazilah pada shalat-shalat wajib apa bila ada kesusahan yang menimpa kaum muslimin. Hanafiyyah berpendapat qunut nazilah hanya khusus untuk shalat jahriyyah (maghrib, ‘isyaa dan subuh) (Taudhih al-Ahkam 2/249). Sedangkan Hanbaliyyah berpendapat hanya saat shalat subuh serta dipimpin oleh Imam (Khalifah)(al-Mughni 3/369 [MS]).

al-Imam Nawawi berhujjah dengan hadits-hadits qunut nazilah untuk menyatakan bahwa qunut nazilah adalah sunnah dilakukan setiap shalat wajib. Beliau juga menukil bahwa pendapat al-Imam asy-Syafi’i juga demikian (al-Majmu’ 3/494 [MS]).

2. Qunut nazilah dilakukan setelah ruku’ raka’at terakhir setelah bacaan i’tidal “sami’allaahu liman hamidah”. Sebagaimana disebutkan di hadits-hadits 1ADEGHIJKNOQ, 2ABD dan 3.

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: Keseluruhan riwayat yang datang dari Anas bahwa qunut untuk keperluan (nazilah) adalah setelah ruku’, tidak ada perbedaan riwayat dari beliau tentang masalah ini. Sedangkan untuk yang selain keperluan (bukan nazilah) maka yang lebih shahih dari beliau adalah sebelum ruku’. Para shahabat berbeda amalan dalam masalah ini. Dzahirnya ini adalah perbedaan pendapat yang dibolehkan (Fath al-Bari 3/434 [MS]).

3. Qunut nazilah dilakukan pada seluruh shalat wajib. Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa qunut dilakukan dalam shalat shubuh. Tentang qunut saat shalat subuh ditunjukkan oleh hadits-hadits 1FIJNO, 2A, 3 dan 4. Tentang qunut saat shalat ‘isyaa’ ditunjukkan oleh hadits-hadits 2BC dan 3. Qunut di shalat maghrib ditunjukkan di hadits 4. Sedangkan qunut dzuhur dan ‘ashar ada di hadits 3. Telah disebutkan pendapat ulama dalam masalah ini di faidah pertama. Pendapat an-Nawawi dan asy-Syafi’i tentang qunut nazilah ini sesuai dzahir hadits-hadits tersebut.

4. Qunut dilakukan secara sebentar saja sebagaimana ditunjukkan oleh hadits 1O dan 1N.

5. Doa-doa yang diucapkan saat nazilah mestilah berhubungan dengan nazilah atau peristiwa yang sedang terjadi dan tidak ditambah-tambahi doa yang tidak ada hubungannya dengan peristiwa atau nazilah tersebut. Dalam hadits-hadits tersebut Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam mencukupkan diri dengan doa-doa tersebut.

6. Tidak ada do’a khusus dan tertentu untuk qunut nazilah, doa yang diucapkan adalah sesuai dengan peristiwa yang terjadi. Dalam hadits-hadits tersebut doa yang diucapkan betul-betul sesuai dengan peristiwa yang terjadi pada saat itu.

7. Doa qunut disunnahkan untuk dikeraskan (jahr) sebagaimana ditunjukkan oleh hadits 2A.

al-Imam an-Nawawi menyebutkan disunnahkan mengeraskan bacaan qunut (al-Majmu’ 3/501-502 [MS])

8. Disunnahkan untuk diamini oleh ma’mum. Hal ini ditunjukkan oleh hadits 3. Ar-Rafi’i dan al-Ashaab (Sahabat-sahabat asy-Syafi’i) berhujjah dengan hadits Ibnu Abbas ini (3) untuk menunjukkan disunnahkannya mengamini imam yang sedang qunut. (al-Majmu’ 3/502 [MS]).

Beberapa yang tidak dibahas dalam hadits-hadits tersebut adalah tentang mengangkat kedua tangan saat berdoa qunut. Terdapat hadits yang membahas masalah ini :


فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الْغَدَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ فَدَعَا عَلَيْهِمْ

Dari Anas, Aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam shalat subuh mengangkat kedua tangannya dan berdoa atas mereka (HR Ahmad No 11953 [MS]). Syaikh Ahmad Syakir mengatakan sanadnya shahih (Musnad Ahmad 10/444, Tahqiq Ahmad Syakir).

Tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan mengusap wajah setelah selesai doa qunut. an-Nawawi menyebutkan pendapat al-Baihaqi dalam masalah tersebut, dan inilah pendapat beliau (al-Majmu’ 3/501 [MS]).

Ada beberapa hal yang juga tidak dibahas dalam masalah tersebut yakni qunut nazilah di dalam shalat jum’at, qunut nazilah di dalam shalat sunnah dan qunut nazilah saat shalat sendirian (tidak berjamaah). Bagi yang berjamaah sebaiknya mengikuti imamnya dalam qunut, tidak disarankan berqunut sendirian saat imam tidak berqunut, karena mengikuti imam adalah wajib, termasuk juga mengikuti imam dalam perkara ijtihad di dalam shalat.

Tentang qunut nazilah saat shalat jum’at banyak perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh. Sebagian membolehkan mengqiyaskan dengan shalat wajib, sebagian melarangnya karena tidak ada dalil dalam masalah itu. Syaikh al-‘Utsaimin mengatakan : dzahirnya boleh qunut di dalam shalat Jum’at ( asy-Syarh al-Mumti’ 4/47 [MS]). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menyebutkan shalat wajib selalu menyebut shalat lima waktu. Shalat Jum’at tidak disebutkan khusus, padahal termasuk wajib ‘ain bagi laki-laki dan mengganti shalat dzuhur. Dengan dasar ini dzahirnya tidak masalah qunut nazilah saat shalat Jum’at disamakan dengan shalat lima waktu.

Sedangkan qunut nazilah saat shalat wajib sendirian, dzahirnya hadits adalah boleh, karena qunut adalah ibadah di dalam shalat tidak terkait dengan berjamaah atau tidak. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah sebagaimana dinukil oleh Syaikh al-‘Utsaimin di dalan asy-Syarh al-Mumti’ 4/44 [MS] dengan keumuman dalil:

صَلُّوا كما رأيتُمُوني أُصَلِّي

Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat. (HR al-Bukhari No 595 [MS]).

Sedangkan qunut nazilah dalam shalat sunnah tidak ada satu dalilpun yang menunjukkan disyari’atkannya qunut nazilah di dalamnya. Hadits-hadits qunut yang ada di dalam shalat sunnah adalah qunut witir dan tidak terkait dengan peristiwa apapun (nazilah).

Kemudian tidak disyaratkan hanya boleh dilakukan oleh imam (khalifah), karena Abu Hurairah melakukan qunut nazilah sedangkan beliau bukan imam atau khalifah.

أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ
وَاللَّهِ لَأُقَرِّبَنَّ بِكُمْ صَلَاةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يَقْنُتُ فِي الظُّهْرِ وَالْعِشَاءِ الْآخِرَةِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ وَيَدْعُو لِلْمُؤْمِنِينَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ

Abu Salamah bin ‘Abdurrahman mendengar Abu Hurairah berkata: Demi ALLAH aku betul-betul akan mendekatkan (menyamakan) kalian dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah melakukan qunut di dalam shalat Dzuhur, ‘Ashar, ‘Isyaa’, dan shalat Subuh dan berdoa untuk orang-orang mu’min dan melaknat orang-orang kafir. (HR Muslim No 1084 [MS]).


Contoh lafadz doa qunut nazilah (dengan contoh kasus Palestina):

Doa ini diambil dari lafadz-lafadz hadits-hadits di atas:

اللهم أنج إخواننا المسلمين في فلسطين ، اللهم انصرهم ، اللهم اشدد وطأتك على اليهود المجرمين ومن شايعهم وأعانهم، اللهم العنهم، اللهم اجعلها عليهم سنين كسني يوسف

“Allaahumma anji ikhwaananaa fii Falisthiin, Allaahummanshurhum, Allaahummasydud wath’ataka ‘alal-yahuudil-mujrimiina wa man syaaya’ahum wa a’aanahum, Allaahummal’anhum, Allaahummaj’alhaa ‘alaihim siniin kasinii Yuusuf”

Yaa ALLAH selamatkanlah saudara-sauadara kami orang-orang islam di Palestina, Yaa ALLAH tolonglah mereka, Yaa ALLAH keraskanlah ‘adzabMu atas Yahudi yang berbuat jahat dan aniaya, siapapun yang bersekutu dengan mereka dan membantu mereka, Yaa ALLAH la’natlah mereka, Yaa ALLAH jadikanlah ‘adzabMu atas mereka berupa musim kering yang panjang sebagaimana musim kering di zaman Nabi Yusuf (‘alaihi as-salam)

Contoh yang diriwayatkan dari ‘Umar radhiallahu ‘anhu (sanadnya belum diketahui derajatnya, tapi kita lihat maknanya)

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ ، اللَّهُمَّ الْعَنْ كَفَرَةَ أَهْلِ الْكِتَابِ ، الَّذِينَ يُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ ، وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَاءَكَ ، اللَّهُمَّ خَالِفْ بَيْنَ كَلِمَتِهِمْ وَزَلْزِلْ أَقْدَامَهُمْ وَأَنْزِلْ بِهِمْ بَأْسَكَ الَّذِي لَا يُرَدُّ عَنْ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِينَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْتَعِينُكَ

Yaa ALLAH ampunilah orang-orang mu’min laki-laki dan perempuan, orang-orang muslim laki-laki dan perempuan, Satukanlah hati-hati mereka, perbaikilah hubungan antara mereka, tolonglah mereka atas musuhMu dan musuh mereka, Yaa ALLAH la’natlah orang-orang kafir ahli kitab yang telah mendustakan Rasul-rasulMu, memerangi wali-waliMu, Yaa ALLAH pecah-belahlah kalimat mereka, guncangkanlah kaki-kaki mereka, turunkanlah ‘adzabMu yang tidak bisa dihindarkan dari kaum yang aniaya. Yaa ALLAH sesungguhnya kami mohon pertolongan kepadaMU.

Demikian pembahasan tentang qunut nazilah semoga bermanfaat. Bagi saudara-saudara seiman yang belum bisa mengamalkan qunut nazilah karena imam di masjidnya tidak melakukannya atau karena halangan yang lain, maka bantulah dengan doa yang semacamnya di saat-saat mustajab seperti :

Akhir malam (waktu sahur atau 1/3 malam terakhir), di akhir shalat wajib lima waktu, antara adzan dan iqamah, ketika adzan shalat wajib, ketika turun hujan, saat tertentu pada hari jum’at (sebagian berpendapat saat duduknya khatib di antara dua khutbah), di dalam sujud saat shalat, saat setelah bangun malam, saat bepergian (musafir), saat berpuasa, saat berbuka puasa, dan waktu-waktu mustajab yang lain.

Pembahasan dalil-dalil waktu mustajab tidak akan dibahas di sini, insya ALLAH di tulisan yang lain.

Semoga ALLAH memudahkan kita untuk melakukan qunut nazilah, berdoa di waktu-waktu mustajab dan segala usaha kita untuk meringankan beban saudara-saudara kita di Palestina.

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

Dan Tuhanmu berfirman: "Berdo'alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina". (QS al-Mu’min : 60)

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. (QS al-Baqarah : 186).

ALLAH A’lam bi ash-shawab

*[MS] = al-Maktabah asy-Syamilah







Read more...

Qunut Nazilah Untuk Muslimin Palestina (Bagian 1)

Kejadian yang menimpa saudara-saudara kita seaqidah di Palestina mengharuskan kita secara syar’i untuk membantu mereka dengan segala yang kita mampu. Baik membebaskan mereka dari kezaliman orang-orang kafir Yahudi atas mereka dengan jiwa dan harta kita, maupun mengajarkan apa yang diwajibkan ALLAH atas mereka serta berdoa untuk mereka. Di antara bentuk doa yang disyari’atkan saat menghadapi situasi sulit seperti yang terjadi di Palestina adalah dengan melalui ibadah khusus yang dinamakan “qunut nazilah”. Doa di dalam qunut nazilah jauh lebih afdhal dibandingkan doa-doa di luar qunut tersebut. Hal ini karena qunut nazilah adalah cara berdoa yang dipilih oleh Rasulullah ‘alaihi ash-shalatu wa as-salam saat menghadapi situasi yang sangat berat seperti yang terjadi di Palestina kini. Apa yang dipilih Rasulullah ‘alaihi ash-shalatu wa as-salam adalah sebaik-baik teladan bagi kita dalam bersikap terhadap masalah Palestina ini dalam memohon pertolongan kepada ALLAH ‘azza wa jalla.

Qunut nazilah terdiri dari dua kata yakni qunut dan nazilah. Qunut secara bahasa artinya keta’atan, kemudian berdiri pada saat shalat juga dinamakan qunut (Mukhtar ash-Shihah 1/262 [MS]). Qunut juga berarti doa pada saat shalat (Lisan al-‘Arab 2/73 [MS]). Sedangkan nazilah adalah masa-masa yang sulit dan berat (Mukhtar ash-Shihah 1/310 [MS] dan Lisan al-‘Arab 11/656 [MS]). Sehingga qunut nazilah adalah doa pada saat berdiri dalam shalat yang dilakukan pada masa-masa sulit dan berat. Sebagian ulama berpendapat bahwa qunut nazilah ini dilakukan setelah ruku raka’at kedua pada shalat subuh. Sebagian ulama membolehkan qunut nazilah pada setiap shalat fardhu lima waktu setelah ruku’ pada raka’at terakhir (Taudhih al-Ahkam 2/246-248)

Hadits-hadits yang menyatakan disyari’atkannya qunut nazilah adalah sebagai berikut (saya mencukupkan dengan kutub as-sittah) :



1. Hadits Anas bin Malik radhiallaahu ‘anhu

A.
عَاصِمٌ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ
عَنْ الْقُنُوتِ فَقَالَ قَدْ كَانَ الْقُنُوتُ قُلْتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ قَبْلَهُ قَالَ فَإِنَّ فُلَانًا أَخْبَرَنِي عَنْكَ أَنَّكَ قُلْتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ فَقَالَ كَذَبَ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا أُرَاهُ كَانَ بَعَثَ قَوْمًا يُقَالُ لَهُمْ الْقُرَّاءُ زُهَاءَ سَبْعِينَ رَجُلًا إِلَى قَوْمٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ دُونَ أُولَئِكَ وَكَانَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهْدٌ فَقَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَيْهِمْ


’Ashim berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang qunut, maka beliau berkata: Ada qunut. Aku berkata: sebelum ruku’ atau setelah nya? Beliau berkata: Sebelumnya (ruku’). Dia (‘Ashim) berkata: Sesungguhnya fulan memberitahuku darimu bahwa engkau mengatakan setelah ruku’. Maka Dia (Anas) berkata: Dia telah salah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya qunut setelah ruku’ selama sebulan. Diperlihatkan padaku bahwa beliau mengutus satu kaum yang dinamakan al-Qurra (para penghafal al-Quran) kurang lebih tujuh puluh laki-laki kepada suatu kaum dari kalangan musyrikin selain mereka. Dan antara mereka dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada perjanjian. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan berdoa atas (kecelakaan) mereka (musyrikin). (HR al-Bukhari No 947 [MS]).


B.

عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
قَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ

Dari Abi Mijlaz dari Anas bin Malik beliau berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan berdoa atas Ri’l dan Dzakwan (HR al-Bukhari No 948 [MS]).

C.

حَدَّثَنَا عَاصِمٌ الْأَحْوَلُ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا حِينَ قُتِلَ الْقُرَّاءُ فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَزِنَ حُزْنًا قَطُّ أَشَدَّ مِنْهُ

Telah bercerita kepada kami ‘Ashim al-Ahwal dari Anas radhiallahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan pada saat al-Qurra’ (para penghafal al-Quran) dibunuh. Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih sedih dibanding saat itu. (HR al-Bukhari No 1217)


D.

عَاصِمٌ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ الْقُنُوتِ قَالَ قَبْلَ الرُّكُوعِ فَقُلْتُ إِنَّ فُلَانًا يَزْعُمُ أَنَّكَ قُلْتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ فَقَالَ كَذَبَ ثُمَّ حَدَّثَنَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَنَتَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ قَالَ بَعَثَ أَرْبَعِينَ أَوْ سَبْعِينَ يَشُكُّ فِيهِ مِنْ الْقُرَّاءِ إِلَى أُنَاسٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَعَرَضَ لَهُمْ هَؤُلَاءِ فَقَتَلُوهُمْ وَكَانَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهْدٌ فَمَا رَأَيْتُهُ وَجَدَ عَلَى أَحَدٍ مَا وَجَدَ عَلَيْهِمْ

‘Ashim berkata: Aku bertanya kepada Anas radhiallahu ‘anhu tentang qunut. Beliau berkata: Sebelum ruku’. Maka aku berkata: Sesungguhnya fulan beranggapan bahwa Engkau berkata setelah ruku’. Maka beliau berkata: Dia telah salah, kemudian beliau bercerita kepada kami dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau qunut selama sebulan setelah ruku’ berdoa atas qabilah-qabilah dari bani Sulaim. Beliau berkata: Beliau (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengutus empat puluh atau tujuh puluh, beliau (Anas) ragu, dari para al-Qurra’ (penghafal al-Quran) kepada orang-orang dari kalangan musyrikin, kemudian mereka menghadang para qurra’ tersebut kemudian mereka membunuh para qurra’ tersebut padahal antara mereka dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada perjanjian. Aku tidak pernah mendapati atas seseorang sebagaimana apa yang beliau dapati. (HR al-Bukhari No 2934 [MS]).

E.

حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ الْعَرَبِ

Qotadah telah bercerita kepada kami dari Anas, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama satu bulan setelah ruku’ berdoa atas (kecelakaan) beberapa qabilah arab. (HR al-Bukhari No 3780 [MS])

F.

عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رِعْلًا وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ اسْتَمَدُّوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَدُوٍّ فَأَمَدَّهُمْ بِسَبْعِينَ مِنْ الْأَنْصَارِ كُنَّا نُسَمِّيهِمْ الْقُرَّاءَ فِي زَمَانِهِمْ كَانُوا يَحْتَطِبُونَ بِالنَّهَارِ وَيُصَلُّونَ بِاللَّيْلِ حَتَّى كَانُوا بِبِئْرِ مَعُونَةَ قَتَلُوهُمْ وَغَدَرُوا بِهِمْ فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو فِي الصُّبْحِ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ قَالَ أَنَسٌ فَقَرَأْنَا فِيهِمْ قُرْآنًا ثُمَّ إِنَّ ذَلِكَ رُفِعَ بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا أَنَّا لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِيَ عَنَّا وَأَرْضَانَا وَعَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ حَدَّثَهُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لِحْيَانَ
زَادَ خَلِيفَةُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ حَدَّثَنَا أَنَسٌ أَنَّ أُولَئِكَ السَّبْعِينَ مِنْ الْأَنْصَارِ قُتِلُوا بِبِئْرِ مَعُونَةَ قُرْآنًا كِتَابًا نَحْوَهُ

Dari Qotadah dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya Ri’l, Dzakwan, ‘Ushayyah dan Bani Lahyan meminta tambahan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atas musuh dengan tujuh puluh dari kaum anshar, kami menamakan mereka al-Qurra’ (para penghafal al-Quran) pada zaman mereka. Mereka mencari kayu bakar (bekerja) di siang hari dan shalat di malam hari hingga mereka sampai sumur Ma’unah, orang-orang musyrik membunuh mereka dan berkhianat maka sampailah (berita itu) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau qunut selama sebulan berdua saat shalat subuh atas (kecelakaan) qabilah dari qabilah-qabilah arab atas Ri’l, Dzakwan, ‘Ushayyah dan Bani Lahyan. Anas berkata: Maka kami membaca ayat al-Quran tentang mereka kemudian ayat itu diangkat (mansukh) “Ballighuu ‘annaa qaumanaa annaa laqiinaa rabbanaa faradhia ‘annaa wa ardhaanaa” (Sampaikanlah kaum kami oleh kalian dari kami bahwasanya kami berjumpa dengan Rabb kami kemidian Dia ridha dengan kami dan membuat kami ridha). Dan dari Qotadah dari Anas bin Malik, beliau menceritakannya bahwa Nabi ALLAH shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan di dalam shalat subuh berdoa atas beberapa qabilah dari qabilah-qabilah arab atas Ri’l, Dzakwan, ‘Ushayyah, dan Bani Lahyan. Khalifah menambah: Telah mencertiakan kepada kami Yazid bin Zurai’, telah menceritakan kepada kami Sa’id dari Qotadah, telah bercerita kepada kami Anas bahwa mereka adalah tujuh puluh dari kalangan anshar, dibunuh di sumur ma’unah. Lafadz Qur’an diganti Kitab semacamnya. (HR al-Bukhari No 3781 [MS])

G.

عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَيَقُولُ عُصَيَّةُ عَصَتْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Dari Abi Mijlaz dari Anas radhiallahu ‘anhu beliau berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan setelah ruku’ berdoa atas Ri’l, Dzakwan dan berkata ‘Ushayyah telah durhaka kepada ALLAH dan RasulNya. (HR al-Bukhari No 3785 [MS])

H.

حَدَّثَنَا عَاصِمٌ الْأَحْوَلُ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ الْقُنُوتِ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ نَعَمْ فَقُلْتُ كَانَ قَبْلَ الرُّكُوعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ قَبْلَهُ قُلْتُ فَإِنَّ فُلَانًا أَخْبَرَنِي عَنْكَ أَنَّكَ قُلْتَ بَعْدَهُ قَالَ كَذَبَ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا أَنَّهُ كَانَ بَعَثَ نَاسًا يُقَالُ لَهُمْ الْقُرَّاءُ وَهُمْ سَبْعُونَ رَجُلًا إِلَى نَاسٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ وَبَيْنَهُمْ وَبَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهْدٌ قِبَلَهُمْ فَظَهَرَ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ كَانَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهْدٌ فَقَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا يَدْعُو عَلَيْهِمْ

Telah menceritakan kepada kami ‘Ashim al-Ahwal, beliau berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tentang qunut di dalam shalat. Maka beliau berkata: Betul. Kemudian aku berkata: Sebelum ruku’ atau setelahnya?. Beliau menjawab: Sebelumnya. Aku berkata: Sesungguhnya fulan menceritakan kepadaku darimu bahwa engkau berkata setelahnya (ruku’). Beliau berkata: Dia telah salah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut setelah ruku’ hanya sebulan. Beliau mengutus orang-orang yang dinamakan al-Qurra’ (penghafal al-Quran), mereka berjumlah tujuh puluh laki-laki kepada orang-orang dari kalangan musyrikin, dan di antara mereka dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada perjanjian dari sisi mereka. Maka muncullah orang-orang yang ada perjanjian antara mereka dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut setelah ruku’ selama sebulan berdoa atas mereka. (HR al-Bukhari No 3787 [MS]).

I.

عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَيَقُولُ عُصَيَّةُ عَصَتْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Dari Abi Mijlaz dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan setelah ruku’ di dalam shalat subuh berdoa atas Ri’l, Dzakwan dan berkata ‘Ushayyah telah durhaka kepada ALLAH dan RasulNya. (HR Muslim No 1087 [MS])

J.

أَخْبَرَنَا أَنَسُ بْنُ سِيرِينَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ يَدْعُو عَلَى بَنِي عُصَيَّةَ

Telah memberi tahu kami Anas bin Sirin dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan setelah ruku’ di dalam shalat fajar (subuh), berdoa atas bani ‘Ushayyah. (HR Muslim 1088 [MS]).


K.

عَنْ عَاصِمٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
سَأَلْتُهُ عَنْ الْقُنُوتِ قَبْلَ الرُّكُوعِ أَوْ بَعْدَ الرُّكُوعِ فَقَالَ قَبْلَ الرُّكُوعِ قَالَ قُلْتُ فَإِنَّ نَاسًا يَزْعُمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ فَقَالَ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أُنَاسٍ قَتَلُوا أُنَاسًا مِنْ أَصْحَابِهِ يُقَالُ لَهُمْ الْقُرَّاءُ

Dari ‘Ashim dari Anas, beliau (‘Ashim) bertanya kepadanya (Anas) tentang qunut apakah sebelum ruku’ atau setelah ruku? Maka beliau menjawab: sebelum ruku’. Beliau (‘Ashim) berkata: Aku berkata: Orang-orang beranggapan bahwa Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam qunut setelah ruku’. Maka beliau (Anas) berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya qunut selama sebulan berdoa atas orang-orang yang membunuh orang-orang dari sahabat beliau yang dinamakan al-Qurra’ (penghafal al-Quran). (HR Muslim No 1089 [MS]).

L.

عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلًا وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَوْا اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Dari Qotadah dari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan melaknat Ri’l, Dzakwan dan ‘Ushayyah, mereka durhaka kepada ALLAH dan RasulNya. (HR Muslim No 1091 [MS]).

M.

عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ

Dari Qotadah dari Anas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan berdoa atas qabilah-qabilah dari qabilah-qabilah arab kemudian beliau meninggalkannya (yakni qunut). (HR Muslim No 1092 [MS])

N.

عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ
هَلْ قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ قَالَ نَعَمْ بَعْدَ الرُّكُوعِ يَسِيرًا
Dari Muhammad beliau berkata: Aku berkata kepada Anas: Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut di dalam shalat subuh? Beliau menjawab: Iya setelah ruku’ secara ringan saja (pendek). (HR Muslim No 1086 [MS]).

O.

عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّهُ سُئِلَ هَلْ قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ فَقَالَ نَعَمْ فَقِيلَ لَهُ قَبْلَ الرُّكُوعِ أَوْ بَعْدَ الرُّكُوعِ قَالَ بَعْدَ الرُّكُوعِ قَالَ مُسَدَّدٌ بِيَسِيرٍ

Dari Muhammad dari Anas bin Malik, bahwa beliau ditanya: Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut di dalam shalat subuh? Beliau berkata: Iya. Maka dikatakan pada beliau: Apakah sebelum ruku’ atau setelah ruku’? Beliau berkata: Setelah ruku’. Musaddad berkata: dengan ringan saja (pendek). (HR Abu Dawud No 1232 [MS])
Hadits ini dishahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud No 1444 [MS].

P.

عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا ثُمَّ تَرَكَهُ

Dari Anas bin Sirin dari Anas bin Malik sesungguhnya Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan kemudian beliau meninggalkannya. (HR Abu Dawud No 1233 [MS]).
Hadits ini dishahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud No 1445 [MS].

Q.

عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ
سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ الْقُنُوتِ فَقَالَ قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوعِ

Dari Muhammad, beliau berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang qunut. Maka beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut setelah ruku’. (HR Ibnu Majah No 1174 [MS]).
Hadits ini dishahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah No 1184 [MS].


.... bersambung ke bagian 2


Read more...

Followers

Google Friend Connect

Google Friend Wall

Powered By Blogger

  © Blogger template Spain by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP