Manasik Haji - Ibnu Taimiyah
Berkata Ibnu Taimiyah رحمه الله:
“Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, meminta pertolongan kepada-Nya, meminta petunjuk kepada-Nya, dan memohon ampun kepada-Nya. Dan kami berlindung kepada Allah dari keburukan diri kami dan dari kejelekan amal-amal kami. Barang siapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang menyesatkannya, dan barang siapa yang Allah sesatkan maka tidak ada yang memberi petunjuk baginya. Dan aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Semoga Allah bershalawat atasnya, atas keluarganya, dan para sahabatnya, serta memberikan salam dengan sebanyak-banyaknya.
Amma ba’du:
Sungguh telah berulang pertanyaan dari banyak kaum muslimin agar aku menulis dalam penjelasan manasik haji apa yang dibutuhkan oleh kebanyakan jamaah pada kebanyakan waktu. Maka sesungguhnya aku dahulu telah menulis sebuah manasik pada awal umurku, lalu aku menyebutkan di dalamnya banyak doa dan aku mengikuti dalam hukum-hukum orang yang aku ikuti sebelumku dari para ulama. Dan aku menulis dalam hal ini apa yang telah jelas bagiku dari sunnah Rasulullah ﷺ secara ringkas lagi dijelaskan. Dan tidak ada daya dan tidak ada kekuatan kecuali dengan Allah.
Fasal:
Yang pertama kali dilakukan oleh orang yang menuju haji dan umrah ketika ia ingin masuk ke dalam keduanya adalah bahwa ia berihram dengan itu. Dan sebelum itu maka ia adalah orang yang menuju haji atau umrah dan belum masuk ke dalam keduanya, seperti orang yang keluar menuju shalat Jumat, maka baginya pahala berjalan namun ia tidak masuk ke dalam shalat sampai ia berihram dengannya. Dan wajib atasnya apabila sampai ke miqat untuk berihram.
Dan miqat itu ada lima: Dzul Hulaifah, Al-Juhfah, Qarnul Manazil, Yalamlam, dan Dzat ‘Irq.
Dan ketika Nabi ﷺ menetapkan miqat-miqat tersebut, beliau berkata: “Tempat-tempat itu untuk penduduknya dan bagi siapa yang melewatinya dari selain penduduknya bagi siapa yang menginginkan haji dan umrah. Dan siapa yang tempat tinggalnya di bawah (lebih dekat dari) miqat itu maka tempat ihramnya dari keluarganya, sampai penduduk Makkah mereka berihram dari Makkah.”
Maka Dzul Hulaifah adalah yang paling jauh dari miqat-miqat tersebut, antara ia dan Makkah sepuluh marhalah atau kurang atau lebih sesuai perbedaan jalan-jalan, karena dari sana ke Makkah ada beberapa jalan. Dan ia dinamakan Wadi Al-‘Aqiq, dan masjidnya dinamakan Masjid Syajarah. Dan di sana ada sumur yang dinamakan oleh orang-orang awam “Sumur Ali” karena sangkaan mereka bahwa Ali memerangi jin di sana, dan itu adalah kebohongan. Maka sesungguhnya jin tidak diperangi oleh seorang pun dari para sahabat, dan Ali lebih tinggi kedudukannya dari itu, tidaklah jin mampu tetap untuk memeranginya. Dan tidak ada keutamaan bagi sumur ini dan tidak pula celaan, dan tidak dianjurkan melempar padanya batu atau selainnya.
Adapun Al-Juhfah, maka antara ia dan Makkah sekitar tiga marhalah, dan ia adalah sebuah desa yang dahulu berpenghuni dan dinamakan Mahyi’ah, dan sekarang ia adalah reruntuhan. Oleh karena itu manusia berihram sebelum sampai kepadanya dari tempat yang dinamakan Rabigh. Dan ini adalah miqat bagi orang yang berhaji dari arah barat seperti penduduk Syam, Mesir, dan seluruh Maghrib. Akan tetapi jika mereka melewati Madinah Nabawiyah sebagaimana yang mereka lakukan pada waktu-waktu ini, mereka berihram dari miqat penduduk Madinah, karena ini adalah yang dianjurkan bagi mereka berdasarkan kesepakatan. Maka jika mereka mengakhirkan ihram sampai Al-Juhfah maka dalam hal itu ada perselisihan.
Adapun tiga miqat lainnya, maka antara masing-masing darinya dan Makkah sekitar dua marhalah.
Dan tidak boleh bagi seorang pun melewati miqat apabila ia menginginkan haji atau umrah kecuali dengan ihram. Dan jika ia menuju Makkah untuk perdagangan atau kunjungan maka dianjurkan baginya untuk berihram, dan dalam kewajibannya ada perselisihan.
Dan siapa yang sampai di miqat pada bulan-bulan haji maka ia diberi pilihan antara tiga jenis, yaitu yang disebut: tamattu’, ifrad, dan qiran. Jika ia mau ia memulai dengan umrah, maka apabila ia telah selesai darinya ia memulai dengan haji, dan ini khusus disebut tamattu’. Dan jika ia mau ia berihram dengan keduanya sekaligus, atau berihram dengan umrah kemudian memasukkan atasnya haji sebelum thawaf itu adalah qiran, dan ia termasuk dalam nama tamattu’ dalam Al-Kitab dan As-Sunnah serta perkataan para sahabat. Dan jika ia mau, ia berihram dengan haji saja (tanpa umrah), maka itu adalah ifrad.
Fasal:
Tentang yang paling utama dari itu: maka penelitian dalam hal itu adalah bahwa ia berbeda-beda sesuai dengan keadaan orang yang berhaji. Jika ia melakukan perjalanan untuk umrah secara terpisah dan untuk haji perjalanan yang lain, atau ia datang ke Makkah sebelum bulan-bulan haji lalu ia berumrah dan tinggal di sana sampai ia berhaji, maka ifrad baginya lebih utama berdasarkan kesepakatan empat imam.
Dan berihram untuk haji sebelum bulan-bulannya bukan sunnah, bahkan makruh. Dan jika ia melakukannya, apakah ia menjadi berihram dengan umrah atau dengan haji, dalam hal itu ada perselisihan.
Adapun jika ia melakukan seperti yang dilakukan kebanyakan manusia, yaitu menggabungkan antara umrah dan haji dalam satu perjalanan dan datang ke Makkah pada bulan-bulan haji—yaitu Syawwal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari dari Dzulhijjah—maka jika ia membawa hadyu (hewan kurban), maka qiran lebih utama baginya. Dan jika ia tidak membawa hadyu, maka bertahallul dari ihramnya dengan umrah lebih utama.
Karena telah tetap dengan riwayat-riwayat yang banyak yang tidak diperselisihkan keshahihannya oleh ahli ilmu hadits bahwa Nabi ﷺ ketika berhaji pada haji Wada’, beliau dan para sahabatnya memerintahkan mereka semua untuk bertahallul dari ihram mereka dan menjadikannya umrah, kecuali orang yang membawa hadyu, maka beliau memerintahkannya untuk tetap dalam ihramnya sampai hadyu itu sampai ke tempat penyembelihannya pada hari Nahr.
Dan Nabi ﷺ telah membawa hadyu, beliau dan sekelompok dari para sahabatnya, dan beliau melakukan qiran antara umrah dan haji, lalu beliau berkata: “Labbaik umratan
wa hajjan.”
Dan tidak ada seorang pun dari orang-orang yang bersama Nabi ﷺ yang berumrah setelah haji kecuali Aisyah seorang diri, karena ia telah haid sehingga tidak memungkinkan baginya thawaf, karena Nabi ﷺ berkata: “Wanita haid melaksanakan seluruh manasik kecuali thawaf di Ka’bah.” Maka beliau memerintahkannya untuk berihram dengan haji dan meninggalkan amalan-amalan umrah, karena ia sebelumnya melakukan tamattu’.
Kemudian ia meminta kepada Nabi ﷺ agar diumrahkan, maka beliau mengutusnya bersama saudaranya, Abdurrahman, lalu ia berumrah dari Tan’im. Dan Tan’im adalah tempat halal yang paling dekat ke Makkah, dan di sana pada masa sekarang terdapat masjid-masjid yang disebut “Masjid Aisyah”. Dan itu tidak ada pada masa Nabi ﷺ, tetapi dibangun setelah itu sebagai tanda tempat Aisyah berihram.
Dan tidaklah masuk ke masjid-masjid tersebut dan tidak pula shalat di dalamnya—bagi orang yang melewatinya dalam keadaan ihram—sebagai kewajiban maupun sunnah. Bahkan sengaja menuju ke sana dan meyakini hal itu dianjurkan adalah bid’ah yang makruh. Akan tetapi siapa yang keluar dari Makkah untuk berumrah, lalu ia masuk ke salah satu tempat itu dan shalat di dalamnya karena ihram, maka tidak mengapa.
Dan tidak ada pada masa Nabi ﷺ dan para khalifah rasyidin seseorang yang keluar dari Makkah untuk berumrah kecuali karena suatu kebutuhan, tidak di bulan Ramadhan dan tidak pula selainnya. Dan orang-orang yang berhaji bersama Nabi ﷺ tidak ada di antara mereka yang berumrah setelah haji dari Makkah kecuali Aisyah sebagaimana telah disebutkan.
Dan hal ini bukan termasuk perbuatan para khalifah rasyidin. Dan orang-orang dari kalangan sahabat yang menganggap ifrad lebih utama, mereka hanya menganjurkan agar seseorang berhaji dalam satu perjalanan dan berumrah dalam perjalanan lain. Dan mereka tidak menganjurkan seseorang berhaji lalu setelah itu melakukan umrah dari Makkah. Bahkan mereka tidak melakukannya sama sekali kecuali mungkin sesuatu yang jarang.
Dan para salaf berselisih dalam hal ini: apakah ia menjadi mutamatti’ yang wajib baginya dam (denda)? atau tidak? Dan apakah umrah tersebut mencukupinya dari umrah Islam atau tidak?
Dan Nabi ﷺ telah berumrah setelah hijrah empat kali: umrah Hudaibiyah—beliau sampai ke Hudaibiyah, dan Hudaibiyah berada di belakang gunung yang ada di Tan’im di dekat Masjid Aisyah di sebelah kananmu ketika engkau masuk ke Makkah—maka orang-orang musyrik menghalanginya dari Ka’bah, lalu beliau berdamai dengan mereka, bertahallul dari ihramnya, dan kembali.
Dan umrah Qadha’, beliau berumrah pada tahun berikutnya. Dan umrah Ji’ranah, karena beliau telah memerangi kaum musyrik di Hunain dari arah timur, dari arah Thaif. Adapun Badar, maka ia berada di antara Madinah dan Makkah. Antara dua peperangan itu ada enam tahun, tetapi keduanya digandengkan dalam penyebutan karena Allah Ta’ala menurunkan malaikat pada keduanya untuk menolong Nabi ﷺ dan kaum mukminin dalam peperangan.
Kemudian beliau pergi lalu mengepung orang-orang musyrik di Thaif. Kemudian beliau kembali dan membagi harta rampasan perang Hunain di Ji‘ranah. Maka ketika beliau telah membagi harta rampasan Hunain, beliau berumrah dari Ji‘ranah dalam keadaan masuk ke Makkah, bukan keluar darinya untuk ihram.
Dan umrah yang keempat adalah bersama hajinya, karena beliau melakukan qiran antara umrah dan haji berdasarkan kesepakatan orang-orang yang mengetahui sunnahnya dan berdasarkan kesepakatan para sahabat atas hal itu. Tidak dinukil dari seorang pun sahabat bahwa beliau melakukan tamattu’ dengan tamattu’ yang di dalamnya beliau bertahallul. Bahkan mereka menamai qiran sebagai tamattu’. Dan tidak dinukil dari seorang pun sahabat bahwa ketika beliau qiran, beliau melakukan dua thawaf dan dua sa‘i.
Umumnya riwayat yang dinukil dari para sahabat tentang sifat haji beliau tidaklah berbeda. Hanya saja hal itu menjadi samar bagi orang yang tidak mengetahui maksud mereka. Dan seluruh sahabat yang dinukil dari mereka bahwa beliau melakukan ifrad haji—seperti Aisyah, Ibnu Umar, dan Jabir—mereka juga berkata bahwa beliau bertamattu’ dengan umrah menuju haji.
Maka telah tetap dalam Shahihain dari Aisyah dan Ibnu Umar dengan sanad yang lebih sahih daripada sanad ifrad. Dan maksud mereka dengan tamattu’ adalah qiran, sebagaimana hal itu juga telah tetap dalam kitab-kitab shahih.
Maka apabila ia ingin ihram, jika ia qarin, ia berkata:
“Labbaika ‘umratan wa hajjan.”
Aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah dan haji.
Jika ia mutamatti’, ia berkata:
“Labbaika ‘umratan mutamatti‘an biha ilal hajj.”
Aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah, dengan bertamattu’ dengannya menuju haji.
Jika ia mufrid, ia berkata:
“Labbaika hajjan.”
Aku penuhi panggilan-Mu untuk haji.
Atau ia berkata:
“Ya Allah, sesungguhnya aku mewajibkan atas diriku umrah dan haji,”
atau “aku mewajibkan atas diriku umrah yang aku bertamattu’ dengannya menuju haji,”
atau “aku mewajibkan atas diriku haji,”
atau “aku menginginkan haji,”
atau “aku menginginkan keduanya,”
atau “aku menginginkan tamattu’ dengan umrah menuju haji.”
Maka apa pun yang ia ucapkan dari hal itu, itu mencukupinya berdasarkan kesepakatan para imam. Tidak ada dalam hal itu ungkapan tertentu yang khusus. Dan tidak wajib satu pun dari ungkapan-ungkapan ini berdasarkan kesepakatan para imam, sebagaimana tidak wajib melafalkan niat dalam bersuci, shalat, dan puasa berdasarkan kesepakatan para imam.
Bahkan kapan saja ia bertalbiyah dengan maksud ihram, maka ihramnya telah terikat berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Dan tidak wajib atasnya untuk berbicara sesuatu sebelum talbiyah.
Akan tetapi para ulama berselisih: apakah dianjurkan baginya berbicara dengan hal itu? Sebagaimana mereka berselisih: apakah dianjurkan melafalkan niat dalam shalat?
Dan yang benar secara pasti adalah bahwa tidak dianjurkan sesuatu pun dari hal itu. Karena Nabi ﷺ tidak mensyariatkan bagi kaum muslimin sedikit pun dari hal itu. Dan beliau tidak berbicara sebelum takbir dengan satu pun lafaz niat, tidak beliau dan tidak pula para sahabatnya.
Bahkan ketika beliau memerintahkan Dhuba‘ah binti Az-Zubair untuk membuat syarat, ia berkata:
“Bagaimana aku mengucapkannya?”
Beliau berkata:
“Katakanlah: Labbaik Allahumma labbaik, dan tempat tahallulku adalah di bumi tempat Engkau menahanku.”
Diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan dan disahihkan oleh At-Tirmidzi. Lafaz An-Nasa’i:
“Sesungguhnya aku ingin haji, maka bagaimana aku berkata?”
Beliau berkata:
“Katakanlah: Labbaik Allahumma labbaik, dan tempat tahallulku adalah di bumi tempat Engkau menahanku. Karena bagimu atas Rabb-mu apa yang engkau kecualikan.”
Dan hadits tentang membuat syarat terdapat dalam Shahihain.
Akan tetapi maksud dari lafaz ini adalah bahwa beliau memerintahkannya membuat syarat dalam talbiyah, dan beliau tidak memerintahkannya untuk mengatakan sesuatu sebelum talbiyah, baik syarat maupun selainnya.
Dan beliau dahulu mengatakan dalam talbiyahnya:
“Labbaika ‘umratan wa hajjan.”
Aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah dan haji.
Dan beliau dahulu berkata kepada salah seorang sahabatnya:
“Dengan apa engkau berihram?”
Dan beliau berkata tentang miqat:
“Tempat ihram penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah, tempat ihram penduduk Syam adalah Al-Juhfah, tempat ihram penduduk Yaman adalah Yalamlam, tempat ihram penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan tempat ihram penduduk Irak adalah Dzat ‘Irq. Dan siapa yang berada setelah tempat-tempat itu, maka tempat ihramnya dari tempat tinggalnya.”
Dan ihlal adalah talbiyah. Maka inilah yang disyariatkan Nabi ﷺ bagi kaum muslimin untuk diucapkan pada permulaan haji dan umrah, meskipun hal itu juga disyariatkan setelahnya, sebagaimana takbiratul ihram disyariatkan, dan takbir juga disyariatkan setelah itu ketika berubah keadaan-keadaan.
Seandainya ia berihram dengan ihram mutlak, maka itu boleh. Seandainya ia berihram dengan maksud haji secara umum dan tidak mengetahui rincian ini, maka itu boleh.
Seandainya ia ber-ihlal dan bertalbiyah sebagaimana yang dilakukan manusia, dengan maksud nusuk, dan tidak menamai sesuatu pun dengan lafaznya, serta tidak memaksudkan dalam hatinya, tidak tamattu’, tidak ifrad, dan tidak qiran, maka hajinya juga sah, lalu ia melakukan salah satu dari tiga jenis itu.
Jika ia melakukan apa yang diperintahkan Nabi ﷺ kepada para sahabatnya, maka itu baik.
Dan jika ia membuat syarat kepada Rabb-nya karena takut adanya halangan, lalu berkata:
“Jika ada penghalang yang menahanku, maka tempat tahallulku adalah di mana Engkau menahanku,”
maka itu baik.
Karena Nabi ﷺ memerintahkan putri pamannya, Dhuba‘ah binti Az-Zubair bin Abdul Muththalib, untuk membuat syarat kepada Rabb-nya ketika ia sedang sakit, sehingga beliau khawatir sakit itu menghalanginya dari Ka’bah, dan beliau tidak memerintahkan hal itu kepada setiap orang yang berhaji.
Demikian pula, jika orang yang berihram ingin memakai wewangian pada badannya, maka itu baik. Namun orang yang hendak ihram tidak diperintahkan untuk melakukannya sebelum ihram. Karena Nabi ﷺ melakukannya, tetapi beliau tidak memerintahkannya kepada manusia.
Nabi ﷺ juga tidak pernah memerintahkan seseorang dengan ungkapan tertentu secara khusus. Hanya dikatakan: ia ber-ihlal dengan haji, ia ber-ihlal dengan umrah; atau dikatakan: ia bertalbiyah dengan haji, ia bertalbiyah dengan umrah.
Dan inilah penafsiran firman Allah Ta’ala:
“Haji itu pada bulan-bulan yang telah diketahui. Maka siapa yang menetapkan niat haji di dalamnya, maka tidak boleh rafats, tidak boleh fusuk, dan tidak boleh jidal dalam haji.”
Telah tetap dari beliau dalam Shahihain bahwa beliau bersabda:
“Barang siapa berhaji ke Baitullah ini, lalu ia tidak melakukan rafats dan tidak berbuat fasik, maka ia keluar dari dosa-dosanya seperti hari ketika ibunya melahirkannya.”
Ini berdasarkan bacaan orang yang membaca: “maka tidak ada rafats dan tidak ada fusuk” dengan rafa’.
Rafats adalah nama bagi hubungan suami-istri, baik ucapan maupun perbuatan. Fusuk adalah nama bagi seluruh maksiat. Adapun jidal menurut bacaan ini adalah perdebatan dalam urusan haji.
Karena Allah telah menjelaskannya, menerangkannya, dan memutuskan perdebatan tentangnya, sebagaimana dahulu pada masa jahiliyah mereka saling berdebat tentang hukum-hukumnya.
Adapun berdasarkan bacaan yang lain, ia juga dapat ditafsirkan dengan makna ini. Dan mereka juga menafsirkannya dengan makna bahwa jamaah haji tidak boleh berdebat dengan siapa pun.
Namun tafsir yang pertama lebih benar. Karena Allah tidak melarang orang yang berihram maupun selainnya dari perdebatan secara mutlak. Bahkan jidal terkadang bisa wajib atau dianjurkan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Dan debatlah mereka dengan cara yang paling baik.”
Dan jidal terkadang haram dalam haji maupun selain haji, seperti berdebat tanpa ilmu, dan seperti berdebat tentang kebenaran setelah ia jelas.
Dan lafaz “fusūq” mencakup apa saja yang Allah Ta’ala haramkan, dan tidak khusus pada celaan (mencaci), meskipun mencaci seorang muslim itu adalah kefasikan, maka fusūq mencakup itu dan selainnya.
Dan “rafats” adalah jima’ (hubungan suami-istri), dan tidak ada dalam larangan-larangan ihram sesuatu yang merusak haji kecuali jenis rafats. Oleh karena itu dibedakan antara ia dengan fusūq.
Adapun larangan-larangan lainnya seperti pakaian (yang terlarang) dan wewangian, maka meskipun seseorang berdosa karenanya, hal itu tidak merusak haji menurut seorang pun dari para imam yang masyhur.
Dan sepatutnya bagi orang yang berihram untuk tidak berbicara kecuali dengan apa yang bermanfaat baginya. Dan dahulu Syuraih apabila berihram seakan-akan ia seperti ular yang diam (tidak berbicara).
Dan tidaklah seseorang menjadi muhrim hanya dengan apa yang ada dalam hatinya berupa maksud haji dan niatnya, karena maksud itu telah terus ada dalam hati sejak ia keluar dari negerinya. Akan tetapi harus ada ucapan atau perbuatan yang dengannya ia menjadi muhrim. Ini adalah pendapat yang benar dari dua pendapat.
Dan melepaskan pakaian (biasa) adalah wajib dalam ihram, namun bukan syarat. Maka jika ia berihram sementara ia masih memakai pakaian, maka itu sah berdasarkan sunnah Rasulullah ﷺ dan berdasarkan kesepakatan para imam ahli ilmu. Dan wajib atasnya untuk melepaskan pakaian yang terlarang.
Fasal:
Disunnahkan untuk berihram setelah selesai shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah, jika waktu shalat sunnah menurut salah satu pendapat. Dan dalam pendapat yang lain: jika ia sedang shalat fardhu maka ia berihram setelahnya, dan jika tidak, maka tidak ada shalat khusus untuk ihram. Dan ini lebih kuat.
Dan disunnahkan untuk mandi untuk ihram, meskipun ia dalam keadaan nifas atau haid. Dan jika ia membutuhkan kebersihan: seperti memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan semisalnya, maka ia melakukannya.
Dan ini bukan termasuk kekhususan ihram. Demikian pula tidak ada penyebutan khusus tentangnya dalam apa yang dinukil para sahabat, akan tetapi ia disyariatkan sesuai kebutuhan. Dan demikian pula disyariatkan bagi orang yang shalat Jumat dan hari raya dengan cara ini.
Dan disunnahkan untuk berihram dengan dua kain yang bersih. Jika keduanya berwarna putih, maka itu lebih utama. Dan boleh berihram dengan semua jenis pakaian yang mubah: dari kapas, linen, dan wol.
Dan sunnahnya adalah berihram dengan izar dan rida’, baik keduanya dijahit maupun tidak dijahit menurut kesepakatan para imam. Dan jika ia berihram dengan selain keduanya maka boleh jika itu termasuk yang boleh dipakai.
Dan boleh berihram dengan pakaian putih maupun warna lainnya yang dibolehkan, meskipun berwarna.
Dan yang lebih utama adalah berihram dengan memakai dua sandal jika memungkinkan. Dan sandal adalah yang disebut na‘l.
Jika ia tidak mendapatkan dua sandal, maka ia memakai khuf (sepatu tertutup), dan tidak wajib baginya memotongnya hingga di bawah mata kaki. Karena Nabi ﷺ dahulu memerintahkan untuk memotongnya pada awalnya, kemudian beliau memberi keringanan setelah itu di Arafah untuk memakai celana bagi orang yang tidak mendapatkan izar, dan memberi keringanan untuk memakai khuf (sepatu tertutup) bagi orang yang tidak mendapatkan sandal. Dan beliau pada awalnya hanya memberi keringanan pada yang dipotong (khuf yang dipotong), karena dengan dipotong ia menjadi seperti sandal.
Karena itu, pendapat yang benar adalah boleh memakai sesuatu yang di bawah mata kaki: seperti khuf yang menutup mata kaki, jumjum, madas, dan semisalnya, baik ia mendapatkan sandal maupun tidak.
Dan jika ia tidak mendapatkan sandal dan tidak pula yang menggantikannya seperti jumjum, madas, dan semisalnya, maka ia boleh memakai khuf dan tidak memotongnya. Demikian pula jika ia tidak mendapatkan izar, maka ia memakai celana dan tidak merobeknya. Ini adalah pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama, karena Nabi ﷺ memberi keringanan pada pengganti itu di Arafah sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar.
Dan demikian pula boleh memakai segala sesuatu yang termasuk jenis izar dan rida’. Maka ia boleh menyelimuti diri dengan qaba’, jubah, qamis, dan semisalnya, serta menutup dirinya dengannya menurut kesepakatan para imam, dengan cara disampirkan. Dan ia boleh memakainya secara terbalik, menjadikan bagian bawahnya di atas, dan menutup diri dengan selimut dan selainnya.
Akan tetapi ia tidak menutup kepalanya kecuali karena kebutuhan. Dan Nabi ﷺ melarang orang yang berihram memakai qamis, burnus, celana, khuf, dan imamah (sorban). Dan beliau melarang mereka menutup kepala orang yang berihram setelah ia meninggal. Dan beliau memerintahkan orang yang berihram dalam keadaan memakai jubah untuk melepaskannya.
Maka apa saja yang termasuk jenis ini, maka ia masuk dalam makna apa yang dilarang oleh Nabi ﷺ. Maka apa saja yang termasuk dalam makna qamis maka ia seperti itu (qamis). Dan tidak boleh baginya memakai qamis, baik dengan lengan maupun tanpa lengan, baik ia memasukkan kedua tangannya ke dalamnya maupun tidak, dan baik dalam keadaan utuh maupun robek.
Demikian pula ia tidak memakai jubah (jubba) dan tidak pula qaba’ yang ia memasukkan kedua tangannya ke dalamnya. Demikian pula baju besi yang disebut “dir‘” dan semisalnya, menurut kesepakatan para imam.
Adapun jika ia meletakkan qaba’ di atas kedua pundaknya tanpa memasukkan kedua tangannya, maka dalam hal itu ada perselisihan. Dan ini adalah makna ucapan para fuqaha: “tidak memakai.”
Dan “yang dijahit” adalah apa yang berupa pakaian yang dibuat sesuai bentuk anggota tubuh. Demikian pula ia tidak memakai sesuatu yang dalam makna khuf: seperti muq, kaus kaki, dan semisalnya.
Dan tidak pula memakai sesuatu yang dalam makna celana: seperti tebban (celana dalam) dan semisalnya.
Dan ia boleh mengikat sesuatu yang perlu diikat, seperti izar dan sabuk tempat nafkah. Adapun rida’, maka tidak perlu diikat, sehingga tidak diikat. Jika ia perlu mengikatnya, maka dalam hal itu ada perselisihan, dan yang lebih mendekati adalah bolehnya ketika itu.
Dan apakah larangan mengikat itu termasuk makruh atau haram, dalam hal itu ada perselisihan. Dan tidak ada dalil atas pengharamannya kecuali apa yang dinukil dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa ia memakruhkan mengikat rida’.
Dan para pengikut Ibnu Umar berbeda pendapat: sebagian mereka mengatakan itu makruh tanzih, seperti Abu Hanifah dan selainnya; dan sebagian mereka mengatakan makruh tahrim.
Adapun kepala, maka tidak ditutup, baik dengan yang dijahit maupun selainnya. Maka tidak ditutup dengan sorban, tidak pula dengan peci, tidak pula dengan penutup kepala (kufiyyah), tidak pula dengan kain yang menempel padanya, dan tidak pula selain itu.
Ia boleh berteduh di bawah atap, pohon, dan berteduh di dalam tenda serta semisalnya berdasarkan kesepakatan mereka.
Adapun berteduh dengan mahmal (tandu/sekedup di atas kendaraan) dalam keadaan berjalan, maka dalam hal itu ada perselisihan. Dan yang lebih utama bagi orang yang berihram adalah “terkena panas” bagi siapa yang ia berihram untuknya, sebagaimana Nabi ﷺ dan para sahabatnya berhaji.
Dan Ibnu Umar melihat seorang laki-laki diberi naungan, lalu ia berkata: “Wahai orang yang lemah, terkenalah panas bagi siapa yang engkau berihram untuknya.”
Karena itu, para salaf memakruhkan kubah-kubah di atas mahmal, yaitu mahmal yang memiliki penutup (atap). Adapun mahmal yang terbuka, maka tidak dimakruhkan kecuali oleh sebagian ahli ibadah. Dan ini berlaku bagi laki-laki.
Adapun perempuan, maka ia adalah aurat. Karena itu, boleh baginya memakai pakaian yang menutupinya dan berteduh dengan mahmal. Akan tetapi Nabi ﷺ melarangnya untuk memakai niqab dan memakai sarung tangan.
Dan sarung tangan adalah penutup yang dibuat untuk tangan, sebagaimana yang digunakan oleh para pemegang burung elang.
Jika seorang wanita menutup wajahnya dengan sesuatu yang tidak menyentuh wajah, maka boleh berdasarkan kesepakatan. Dan jika menyentuh wajah, maka pendapat yang benar juga boleh.
Dan wanita tidak dibebani untuk menjauhkan penutupnya dari wajah, tidak dengan kayu, tidak dengan tangan, dan tidak dengan selain itu. Karena Nabi ﷺ menyamakan antara wajah dan kedua tangannya, dan keduanya seperti tubuh laki-laki, bukan seperti kepalanya.
Dan istri-istri Nabi ﷺ dahulu menjulurkan (kain) ke wajah mereka tanpa memperhatikan menjauhkannya (dari wajah). Dan tidak ada seorang pun dari ahli ilmu yang menukil dari Nabi ﷺ bahwa beliau berkata: “Ihram wanita itu pada wajahnya.”
Hal itu hanyalah perkataan sebagian salaf. Akan tetapi Nabi ﷺ melarang wanita untuk memakai niqab dan sarung tangan.
Sebagaimana beliau melarang orang yang berihram memakai qamis dan khuf, padahal boleh baginya menutup kedua tangannya dan kedua kakinya berdasarkan kesepakatan para imam. Dan burqa’ lebih kuat daripada niqab, karena itu dilarang berdasarkan kesepakatan mereka.
Karena itu, wanita yang berihram tidak memakai sesuatu yang dibuat untuk menutup wajah seperti burqa’ dan semisalnya, karena ia seperti niqab.
Dan tidak boleh bagi orang yang berihram memakai sesuatu dari apa yang dilarang Nabi ﷺ kecuali karena kebutuhan, sebagaimana tidak boleh bagi orang yang berpuasa berbuka kecuali karena kebutuhan.
Dan kebutuhan itu seperti dingin yang dikhawatirkan akan membuatnya sakit jika ia tidak menutup kepalanya, atau seperti penyakit yang menimpanya sehingga ia membutuhkan untuk menutup kepalanya. Maka ia memakai sesuai kadar kebutuhan, dan jika sudah tidak membutuhkannya maka ia melepasnya.
Dan wajib atasnya membayar fidyah: yaitu dengan berpuasa tiga hari, atau menyembelih seekor kambing, atau memberi makan enam orang miskin, bagi setiap miskin setengah sha’ dari kurma atau gandum jelai, atau satu mud dari gandum.
Dan jika ia memberi makan berupa roti, maka itu boleh, dan ukurannya sekitar dua rithl menurut ukuran Irak, mendekati setengah rithl menurut ukuran Damaskus, dan sebaiknya disertai lauk.
Dan jika ia memberi makan dari sesuatu yang dimakan seperti biskuit kering, roti tipis, dan semisalnya, maka itu boleh, dan itu lebih utama daripada memberinya gandum atau jelai mentah.
Demikian pula dalam seluruh kaffarah, jika ia memberinya makanan yang biasa dimakan beserta lauknya, maka itu lebih utama daripada memberinya biji-bijian mentah jika bukan kebiasaan mereka menggiling dan memanggang sendiri.
Dan yang wajib dalam semua itu adalah apa yang Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya:
“Memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian atau memberi pakaian kepada mereka,” ayat tersebut. Maka Allah Ta’ala memerintahkan memberi makan orang-orang miskin dari makanan pertengahan yang biasa diberikan manusia kepada keluarga mereka.
Dan para ulama berselisih dalam hal itu: apakah hal tersebut ditentukan ukurannya oleh syariat atau dikembalikan kepada kebiasaan (urf). Demikian pula mereka berselisih dalam nafkah, yaitu nafkah istri. Dan yang lebih kuat dalam semua ini adalah dikembalikan kepada kebiasaan. Maka setiap kaum memberi makan dari apa yang biasa mereka berikan kepada keluarga mereka.
Dan ketika Ka‘b bin ‘Ujrah dan semisalnya biasa makan kurma, maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk memberi makan satu faraq kurma kepada enam orang miskin. Dan faraq itu enam belas rithl menurut ukuran Baghdad.
Dan fidyah ini boleh dikeluarkan ketika ia membutuhkan untuk melakukan larangan, baik sebelum maupun sesudahnya. Dan boleh menyembelih nusuk sebelum sampai ke Makkah, dan berpuasa tiga hari secara berturut-turut jika ia mau, dan boleh juga terpisah jika ia mau.
Jika ia memiliki uzur, ia boleh menunda pelaksanaannya. Jika tidak, maka ia menyegerakannya.
Dan jika ia memakai (yang terlarang) kemudian memakainya lagi berkali-kali dan belum membayar fidyah, maka cukup baginya satu fidyah menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama.
Fasal:
Maka jika ia telah berihram, ia bertalbiyah dengan talbiyah Rasulullah ﷺ:
“Labbaik Allahumma labbaik, labbaik la syarika laka labbaik, innal hamda wan ni‘mata laka wal mulk, laa syarika lak.” Dan jika ia menambah atas itu: “Labbaik dzal ma‘arij,” atau “Labbaik wa sa‘daik,” dan semisalnya, maka boleh, sebagaimana para sahabat dahulu menambahkannya dan Rasulullah ﷺ mendengar mereka lalu tidak melarang mereka.
Dan beliau dahulu terus-menerus dengan talbiyahnya, dan bertalbiyah sejak saat ia berihram, baik ia menaiki tunggangan atau tidak. Dan jika ia berihram setelah itu, maka boleh.
Dan talbiyah adalah menjawab panggilan Allah Ta’ala kepada makhluk-Nya ketika Dia memanggil mereka untuk berhaji ke rumah-Nya melalui lisan kekasih-Nya Ibrahim عليه السلام. Dan orang yang bertalbiyah adalah orang yang tunduk dan patuh, sebagaimana orang yang ditarik dan dipegang lehernya.
Maknanya: kami memenuhi panggilan-Mu, tunduk kepada hikmah-Mu, taat kepada perintah-Mu, berulang kali, dan kami terus berada di atas itu.
Dan talbiyah adalah syiar haji. Maka haji yang paling utama adalah al-‘ajju dan ats-tsajju.
Adapun al-‘ajju adalah mengeraskan suara dengan talbiyah, dan ats-tsajju adalah mengalirkan darah hadyu (penyembelihan hewan).
Karena itu disunnahkan mengeraskan suara dengan talbiyah bagi laki-laki dengan kadar tidak memberatkan dirinya. Dan wanita mengeraskan suaranya sekadar dapat didengar oleh temannya.
Dan disunnahkan memperbanyaknya ketika terjadi perubahan keadaan, seperti setelah shalat-shalat, ketika naik tempat tinggi, turun ke lembah, mendengar orang bertalbiyah, datangnya malam dan siang, atau bertemunya rombongan. Demikian pula ketika ia melakukan sesuatu yang dilarang.
Dan telah diriwayatkan bahwa siapa yang bertalbiyah sampai matahari terbenam, maka ia memasuki sore dalam keadaan diampuni baginya.
Dan jika ia berdoa setelah talbiyah, serta bershalawat kepada Nabi ﷺ dan ia meminta kepada Allah keridhaan-Nya dan surga, serta berlindung dengan rahmat-Nya dari murka-Nya dan dari neraka, maka itu baik.
Fasal:
Dan di antara hal-hal yang dilarang bagi orang yang berihram adalah: memakai wewangian setelah ihram pada badannya atau pakaiannya, atau sengaja mencium bau wangi.
Adapun mengoleskan minyak pada kepala atau badannya dengan minyak, samin, dan semisalnya jika tidak mengandung wangi, maka dalam hal itu ada perselisihan yang masyhur, dan meninggalkannya lebih utama.
Dan ia tidak memotong kuku-kukunya dan tidak memotong rambutnya.
Dan ia boleh menggaruk badannya jika gatal, dan berbekam pada kepalanya maupun selain kepalanya. Dan jika ia membutuhkan untuk mencukur sebagian rambut karena itu, maka boleh. Karena telah tetap dalam hadits shahih bahwa Nabi ﷺ berbekam di tengah kepalanya dalam keadaan berihram, dan hal itu tidak mungkin kecuali dengan mencukur sebagian rambut.
Demikian pula jika ia mandi lalu jatuh sebagian rambutnya karena itu, maka tidak mengapa, meskipun ia yakin bahwa rambut itu terpotong karena mandi.
Dan ia boleh melakukan fashd (mengeluarkan darah) jika membutuhkan hal itu. Dan ia boleh mandi karena junub berdasarkan kesepakatan, demikian pula untuk selain junub.
Dan orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh dinikahkan, tidak boleh melamar, tidak boleh berburu hewan darat, dan tidak boleh memilikinya dengan membeli, menerima pemberian, atau selain itu. Dan tidak boleh membantu dalam berburu, dan tidak boleh menyembelih hewan buruan.
Adapun hewan buruan laut seperti ikan dan semisalnya, maka boleh baginya untuk menangkapnya dan memakannya.
Dan ia boleh memotong pohon, tetapi di dalam tanah haram (Haram Makkah) tidak boleh memotong sesuatu dari pepohonannya, meskipun ia bukan dalam keadaan ihram. Dan tidak pula dari tumbuhannya yang mubah kecuali idzkhir.
Adapun apa yang ditanam atau ditumbuhkan oleh manusia, maka itu milik mereka. Demikian pula apa yang telah kering dari tumbuhan, maka boleh diambil.
Dan tidak boleh berburu di dalamnya, meskipun dari air seperti ikan menurut pendapat yang sahih. Bahkan tidak boleh pula mengusir hewan buruannya, seperti membuatnya berdiri agar ia meninggalkan tempatnya.
Demikian pula tanah haram kota Rasulullah ﷺ, yaitu apa yang berada di antara dua labah-nya. Dan labah adalah tanah berbatu hitam (harrah). Dan luasnya satu barid kali satu barid, dan satu barid adalah empat farsakh. Yaitu dari ‘Air sampai Tsaur.
‘Air adalah sebuah gunung di dekat miqat yang menyerupai keledai, dan Tsaur adalah gunung dari arah Uhud. Dan ini bukan gunung Tsaur yang berada di Makkah.
Maka tanah haram ini juga tidak boleh diburu hewannya dan tidak boleh ditebang pohonnya, kecuali karena kebutuhan seperti untuk alat tunggangan dan pertanian.
Dan boleh diambil dari rerumputannya apa yang dibutuhkan untuk pakan, karena Nabi ﷺ memberi keringanan kepada penduduk Madinah dalam hal ini karena kebutuhan mereka, karena tidak ada di sekitar mereka sesuatu yang mencukupi mereka darinya, berbeda dengan tanah haram Makkah.
Dan jika hewan buruan masuk ke dalamnya, maka tidak wajib untuk melepaskannya.
Dan tidak ada di dunia ini tanah haram—tidak Baitul Maqdis dan tidak selainnya—kecuali dua tanah haram ini. Dan tidak dinamakan selain keduanya sebagai tanah haram, sebagaimana yang disebut oleh orang-orang awam.
Mereka mengatakan: “Tanah haram Baitul Maqdis” dan “tanah haram Khalil (Ibrahim).” Maka keduanya dan selainnya bukanlah tanah haram berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.
Dan tanah haram yang disepakati adalah tanah haram Makkah. Adapun Madinah, maka ia juga memiliki tanah haram menurut mayoritas ulama, sebagaimana telah tersebar dengan hal itu hadits-hadits dari Nabi ﷺ telah tersebar. Dan kaum muslimin tidak berselisih tentang adanya tanah haram yang ketiga, kecuali pada “Wajj”, yaitu sebuah lembah di Thaif. Menurut sebagian mereka itu adalah tanah haram, namun menurut mayoritas bukan tanah haram.
Dan bagi orang yang berihram boleh membunuh apa yang biasa mengganggu manusia: seperti ular, kalajengking, tikus, burung gagak, dan anjing buas. Dan ia boleh menolak apa yang mengganggunya dari manusia maupun hewan. Bahkan jika seseorang menyerangnya dan tidak dapat ditolak kecuali dengan perlawanan, maka ia boleh melawannya.
Karena Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa terbunuh karena mempertahankan hartanya maka ia syahid, dan barang siapa terbunuh karena mempertahankan darahnya maka ia syahid, dan barang siapa terbunuh karena mempertahankan agamanya maka ia syahid, dan barang siapa terbunuh karena mempertahankan kehormatannya maka ia syahid.”
Dan jika ia digigit kutu atau serangga, maka boleh baginya melemparkannya dari tubuhnya dan boleh pula membunuhnya. Dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Dan melemparkannya lebih ringan daripada membunuhnya.
Demikian pula apa yang menyerangnya dari hewan-hewan yang pada asalnya dilarang dibunuh, meskipun pada dirinya haram seperti singa dan macan tutul. Jika ia membunuhnya maka tidak ada kewajiban denda atasnya menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama.
Adapun membersihkan kutu tanpa adanya gangguan, maka itu termasuk kemewahan sehingga tidak dilakukan. Jika ia melakukannya, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya.
Dan haram bagi orang yang berihram melakukan jima’ dan pendahuluannya. Ia tidak boleh menyetubuhi apa pun, baik wanita maupun selain wanita. Dan tidak boleh bersenang-senang dengan ciuman, tidak pula dengan sentuhan tangan, dan tidak pula dengan pandangan syahwat.
Jika ia berjima’, maka hajinya rusak. Dan dalam keluarnya mani tanpa jima’ terdapat perselisihan. Dan tidak merusak haji tidak rusak dengan sesuatu pun dari larangan-larangan ihram kecuali dengan jenis ini (jima’). Maka jika ia mencium dengan syahwat atau keluar madzi karena syahwat, maka atasnya dam (denda).
Fasal:
Jika ia datang ke Makkah, maka boleh baginya masuk ke Makkah dan ke masjid dari semua arah. Akan tetapi yang lebih utama adalah datang dari arah depan Ka’bah, mengikuti Nabi ﷺ, karena beliau masuk dari arah tersebut, dari sisi atas yang sekarang terdapat pintu Al-Ma‘lāh.
Dan pada masa Nabi ﷺ tidak ada tembok maupun pintu yang dibangun untuk Makkah dan Madinah. Akan tetapi beliau masuk dari jalan tinggi, yaitu Tsaniyah Kada’—dengan fathah dan mad—yang menghadap ke pemakaman.
Dan beliau masuk ke masjid dari pintu terbesar yang disebut: Bāb Banī Syaibah. Kemudian beliau menuju Hajar Aswad, karena itu adalah jalan yang paling dekat menuju Hajar Aswad bagi orang yang masuk dari Bāb Al-Ma‘lāh.
Dan dahulu di Makkah tidak ada bangunan yang lebih tinggi dari Ka’bah. Dan tidak ada bangunan di atas Shafa, Marwah, dan Masy‘aril Haram. Dan tidak ada di Mina, tidak pula di Arafah, masjid. Dan tidak pula di dekat jamarat ada masjid-masjid.
Bahkan semua itu adalah hal-hal yang diadakan setelah masa Khulafā’ Rāsyidīn. Dan di antaranya ada yang diadakan setelah masa Bani Umayyah, dan di antaranya ada yang diadakan setelah itu.
Maka dahulu Ka’bah terlihat sebelum masuk ke dalam masjid.
Dan Ibnu Jarir menyebutkan bahwa Nabi ﷺ apabila melihat Bait (Ka’bah), beliau mengangkat kedua tangannya dan berkata:
“Ya Allah, tambahkanlah pada rumah ini kemuliaan, keagungan, kehormatan, kewibawaan, dan kebaikan. Dan tambahkanlah bagi orang yang memuliakannya dan memuliakan orang yang berhaji atau berumrah kepadanya kemuliaan dan kehormatan.”
Maka siapa yang melihat Bait sebelum masuk masjid, ia melakukan hal itu. Dan orang yang menganjurkannya, menganjurkan doa ketika melihat Bait, meskipun setelah masuk masjid.
Akan tetapi Nabi ﷺ setelah masuk masjid memulai dengan thawaf dan tidak shalat sebelumnya sebagai tahiyatul masjid dan tidak pula selainnya. Bahkan tahiyatul Masjidil Haram adalah thawaf di Bait.
Dan beliau ﷺ biasa mandi untuk masuk ke Makkah, sebagaimana beliau bermalam di Dzi Tuwa, yaitu di dekat sumur-sumur yang disebut sumur Az-Zahir.
Maka siapa yang dimudahkan baginya untuk bermalam di sana, mandi, dan masuk ke Makkah pada siang hari, maka (itu baik). Jika tidak, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya dari hal itu.
Dan apabila ia masuk masjid, ia memulai dengan thawaf. Maka ia memulai dari Hajar Aswad, menghadapnya dengan menghadap, menyentuhnya, dan menciumnya jika memungkinkan, dan tidak menyakiti seorang pun dengan berdesakan padanya.
Jika tidak memungkinkan, ia menyentuhnya dan mencium tangannya. Jika tidak, ia memberi isyarat kepadanya.
Kemudian ia berpindah untuk thawaf dan menjadikan Bait di sebelah kirinya. Dan tidak wajib baginya pergi ke antara dua rukun, dan tidak berjalan menyamping, kemudian berpindah untuk thawaf. Bahkan hal itu tidak dianjurkan.
Dan ia berkata ketika menyentuhnya:
“Bismillah, Allahu Akbar.”
Dan jika ia mau, ia berkata:
“Ya Allah, karena iman kepada-Mu, membenarkan kitab-Mu, memenuhi janji-Mu, dan mengikuti sunnah Nabi-Mu Muhammad ﷺ.”
Dan ia menjadikan Bait di sebelah kirinya, lalu ia thawaf tujuh kali. Dan ia tidak melewati Hijr (Ismail) dalam thawafnya, karena sebagian besar Hijr termasuk dari Bait. Dan Allah memerintahkan untuk thawaf mengelilinginya, bukan thawaf di dalamnya.
Dan tidak menyentuh dari rukun-rukun kecuali dua rukun Yamani, bukan dua rukun Syami. Karena Nabi ﷺ hanya menyentuh keduanya saja, karena keduanya berada di atas fondasi Ibrahim, sedangkan dua lainnya berada di dalam bagian Bait.
Maka rukun Aswad disentuh dan dicium, dan rukun Yamani disentuh namun tidak dicium, dan dua lainnya tidak disentuh dan tidak dicium. Dan istilam adalah mengusapnya dengan tangan.
Adapun seluruh sisi Bait lainnya, maqam Ibrahim, dan seluruh yang ada di bumi dari masjid-masjid dan dinding-dindingnya, serta kuburan para nabi dan orang-orang shalih seperti kamar Nabi kita ﷺ, gua Ibrahim, tempat Nabi ﷺ biasa shalat, dan selain itu dari kuburan para nabi dan orang-orang shalih, serta batu di Baitul Maqdis, maka tidak disentuh dan tidak dicium berdasarkan kesepakatan para imam.
Adapun thawaf di tempat-tempat tersebut, maka itu termasuk bid’ah yang paling besar dan haram. Dan siapa yang menjadikannya sebagai agama, maka ia diminta untuk bertaubat. Jika ia bertaubat maka (diterima), jika tidak maka ia dibunuh.
Dan jika ia meletakkan tangannya di atas syadzarwan (bagian di bawah dinding Ka’bah tempat gantungan kiswah), maka hal itu tidak membahayakannya menurut pendapat yang paling sahih dari dua pendapat ulama. Dan syadzarwan bukan bagian dari Bait, tetapi dijadikan sebagai penopang bagi Bait.
Dan disunnahkan baginya pada thawaf pertama untuk ramal (berjalan cepat kecil) dari Hijr ke Hijr pada tiga putaran pertama. Dan ramal seperti berlari kecil, yaitu mempercepat berjalan dengan langkah yang pendek-pendek.
Jika tidak memungkinkan melakukan ramal karena padat, maka ia keluar ke pinggir tempat thawaf. Dan ramal lebih utama daripada dekat dengan Bait tanpa ramal.
Adapun jika memungkinkan dekat dengan Bait dengan tetap menyempurnakan sunnah, maka itu lebih utama.
Dan boleh thawaf dari belakang kubah Zamzam dan apa yang ada di belakangnya dari bangunan-bangunan yang tersambung dengan dinding masjid.
Dan jika seseorang shalat di masjid sementara orang-orang thawaf di depannya, maka tidak dimakruhkan, baik yang lewat di depannya laki-laki maupun wanita. Dan ini termasuk kekhususan Makkah.
Demikian pula disunnahkan baginya dalam thawaf ini melakukan idhthiba’. Dan idhthiba’ adalah menampakkan pundak kanan, dengan meletakkan bagian tengah kain di bawah ketiak kanan dan kedua ujungnya di atas pundak kiri.
Jika ia meninggalkan ramal dan idhthiba’, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya.
Dan disunnahkan baginya dalam thawaf untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala dan berdoa kepada-Nya dengan apa yang disyariatkan. Dan jika ia membaca Al-Qur’an dengan pelan, maka tidak mengapa.
Dan tidak ada dzikir tertentu yang dibatasi dari Nabi ﷺ dalam thawaf, baik dengan perintahnya, ucapannya, maupun pengajarannya. Bahkan ia berdoa dengan seluruh doa yang disyariatkan.
Dan apa yang disebut oleh banyak manusia berupa doa tertentu di bawah mizab (talang Ka’bah) dan semisalnya, maka tidak ada asalnya.
Dan Nabi ﷺ dahulu menutup thawafnya antara dua rukun dengan ucapannya:
“Rabbanaa aatinaa fid-dunyaa hasanah wa fil-aakhirati hasanah, wa qinaa ‘adzaban-naar,” sebagaimana beliau menutup seluruh doanya dengan itu.
Dan tidak ada dalam hal itu dzikir yang wajib menurut kesepakatan para imam.
Dan thawaf di Bait seperti shalat, hanya saja Allah membolehkan di dalamnya berbicara. Maka siapa yang berbicara di dalamnya, janganlah ia berbicara kecuali dengan kebaikan.
Karena itu, orang yang thawaf diperintahkan untuk dalam keadaan suci, baik dari hadats kecil maupun besar, dan dalam keadaan menutup aurat serta menjauhi najis sebagaimana yang dijauhi oleh orang yang shalat, dan orang yang thawaf dalam keadaan suci.
Akan tetapi dalam kewajiban bersuci dalam thawaf terdapat perselisihan di antara para ulama. Karena tidak ada seorang pun yang menukil dari Nabi ﷺ bahwa beliau memerintahkan bersuci untuk thawaf, dan tidak pula melarang orang yang berhadats untuk thawaf. Akan tetapi beliau thawaf dalam keadaan suci.
Namun telah tetap dari beliau bahwa beliau melarang wanita haid dari thawaf.
Dan Nabi ﷺ bersabda: “Kunci shalat adalah bersuci, pembukaannya adalah takbir, dan penutupnya adalah salam.”
Maka shalat yang diwajibkan baginya bersuci adalah yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam, seperti shalat yang di dalamnya ada rukuk dan sujud, seperti shalat jenazah dan dua sujud sahwi.
Adapun thawaf dan sujud tilawah, maka keduanya bukan termasuk dalam hal ini.
Dan i‘tikaf disyaratkan baginya masjid, dan tidak disyaratkan baginya bersuci menurut kesepakatan. Dan wanita yang beri‘tikaf jika haid, ia dilarang menetap di masjid dalam keadaan haid, meskipun ia boleh berada di masjid dalam keadaan berhadats.
Berkata Ahmad bin Hanbal dalam “Manasik al-Hajj” karya putranya Abdullah: Telah menceritakan kepada kami
Sahl bin Yusuf menceritakan kepada kami, Syu‘bah mengabarkan kepada kami dari Hammad dan Manshur, keduanya berkata: Aku bertanya kepada mereka berdua tentang seorang laki-laki yang thawaf di Bait dalam keadaan tidak berwudhu, maka keduanya tidak melihat ada masalah dalam hal itu.
Abdullah berkata: Aku bertanya kepada ayahku tentang hal itu, maka ia berkata: Lebih aku sukai bagiku bahwa ia tidak thawaf di Bait dalam keadaan tidak berwudhu, karena thawaf di Bait adalah shalat.
Dan telah berbeda riwayat dari Ahmad bin Hanbal dalam mensyaratkan bersuci di dalamnya dan kewajibannya, sebagaimana itu adalah salah satu pendapat dalam mazhab Abu Hanifah. Akan tetapi tidak berbeda dalam mazhab Abu Hanifah bahwa bersuci itu bukan syarat.
Dan siapa yang thawaf dengan memakai kaus kaki dan semisalnya, agar tidak menginjak najis dari kotoran burung, atau menutup kedua tangannya agar tidak menyentuh wanita dan semisal itu, maka ia telah menyelisihi sunnah.
Karena Nabi ﷺ, para sahabatnya, dan para tabi‘in senantiasa thawaf di Bait, dan burung-burung merpati juga tetap ada di Makkah. Akan tetapi berhati-hati itu baik selama tidak menyelisihi sunnah yang telah diketahui. Jika sampai menyelisihinya, maka itu menjadi kesalahan.
Dan ketahuilah bahwa perbuatan yang mengandung penyelisihan terhadap sunnah adalah kesalahan, seperti orang yang melepas kedua sandalnya dalam shalat wajib atau shalat jenazah karena takut ada najis pada keduanya, maka ini adalah kesalahan yang menyelisihi sunnah.
Karena Nabi ﷺ dahulu shalat dengan memakai sandalnya, dan beliau berkata: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak shalat dengan sandal mereka, maka selisihilah mereka.”
Dan beliau berkata: “Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid, maka hendaklah ia melihat pada kedua sandalnya. Jika ada kotoran pada keduanya, maka hendaklah ia menggosokkannya ke tanah, karena tanah itu adalah pembersih bagi keduanya.”
Dan sebagaimana boleh seseorang shalat dengan memakai sandalnya, demikian pula boleh ia thawaf dengan memakai sandalnya.”
Dan jika ia tidak mampu thawaf dengan berjalan, lalu ia thawaf dengan berkendaraan atau digendong, maka itu mencukupinya berdasarkan kesepakatan. Demikian pula apa yang ia tidak mampu dari kewajiban-kewajiban thawaf, seperti orang yang memiliki najis yang tidak mampu ia hilangkan, seperti wanita istihadhah dan orang yang mengalami beser (keluar kencing terus-menerus), maka ia thawaf dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya berdasarkan kesepakatan para imam.
Demikian pula jika ia tidak mampu thawaf kecuali dalam keadaan telanjang, lalu ia thawaf pada malam hari, sebagaimana jika ia tidak mampu shalat kecuali dalam keadaan telanjang.
Demikian pula wanita haid, jika ia tidak mampu melakukan thawaf wajib kecuali dalam keadaan haid, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk menunda tinggal di Makkah, maka dalam salah satu pendapat ulama yang mewajibkan bersuci bagi orang yang thawaf: jika wanita haid, orang junub, orang berhadats, atau orang yang membawa najis secara mutlak melakukan thawaf, maka thawafnya sah dan atasnya dam (denda): berupa seekor kambing atau seekor unta untuk haid dan junub, dan seekor kambing untuk hadats kecil.
Dan larangan wanita haid dari thawaf terkadang dijelaskan karena ia menyerupai shalat, dan terkadang dijelaskan karena ia dilarang masuk masjid sebagaimana ia dilarang dalam i‘tikaf. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman kepada Ibrahim عليه السلام dan anaknya:
“Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang beri‘tikaf, dan yang rukuk serta sujud.”
Maka Allah memerintahkannya untuk membersihkannya bagi ibadah-ibadah tersebut, sehingga wanita haid dilarang memasukinya.
Dan para ulama telah sepakat bahwa tidak wajib bagi thawaf apa yang wajib bagi shalat berupa takbir pembuka, salam penutup, bacaan, dan selainnya. Dan tidak membatalkannya apa yang membatalkan shalat seperti makan, minum, berbicara, dan selainnya.
Karena itu, konsekuensi dari pendapat yang melarang wanita haid karena kehormatan masjid adalah bahwa tidak memandang bersuci sebagai syarat. Bahkan konsekuensi dari pendapatnya adalah bahwa hal itu boleh baginya ketika ada kebutuhan, sebagaimana boleh baginya masuk masjid ketika ada kebutuhan.
Dan Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk membersihkannya bagi orang-orang yang thawaf, yang beri‘tikaf, dan yang rukuk serta sujud.
Dan orang yang beri‘tikaf tidak disyaratkan baginya bersuci, dan tidak wajib atasnya bersuci dari hadats kecil berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Dan jika wanita yang beri‘tikaf dalam keadaan haid terpaksa untuk tetap berada di dalamnya karena kebutuhan, maka hal itu boleh.
Adapun orang-orang yang rukuk dan sujud, mereka adalah orang-orang yang shalat, dan bersuci adalah syarat bagi shalat berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Dan wanita haid tidak shalat, baik qadha maupun ada’.
Maka tersisa orang yang thawaf: apakah ia disamakan dengan orang yang beri‘tikaf, atau dengan orang yang shalat, atau menjadi bagian ketiga di antara keduanya—ini adalah tempat ijtihad.
Dan ucapan: “Thawaf di Bait adalah shalat” tidak tetap dari Nabi ﷺ, tetapi tetap dari Ibnu Abbas, dan diriwayatkan pula secara marfu’. Dan sebagian fuqaha menukil dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: “Jika ia thawaf di Bait dalam keadaan junub maka atasnya dam.”
Dan tidak diragukan bahwa yang dimaksud dengan itu adalah bahwa ia menyerupai shalat dari sebagian sisi, bukan maksudnya bahwa ia adalah jenis shalat yang disyaratkan baginya bersuci.
Demikian pula sabda beliau:
“Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid maka janganlah ia menyilangkan jari-jarinya, karena ia dalam keadaan shalat.”
Dan sabdanya:
“Seorang hamba berada dalam shalat selama shalat menahannya, dan selama ia menunggu shalat, dan selama ia menuju shalat,” dan semisal itu.
Maka tidak boleh bagi wanita haid untuk thawaf kecuali dalam keadaan suci jika memungkinkan baginya, berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan jika seorang wanita datang dalam keadaan haid, maka ia tidak thawaf di Bait, tetapi ia wukuf di Arafah dan melakukan seluruh manasik lainnya dalam keadaan haid kecuali thawaf. Maka ia menunggu sampai suci jika memungkinkan baginya, kemudian ia thawaf.
Dan jika ia terpaksa untuk thawaf lalu ia thawaf, maka hal itu mencukupinya menurut pendapat yang lebih sahih dari dua pendapat ulama.
Maka apabila ia telah menyelesaikan thawaf, ia shalat dua rakaat untuk thawaf. Dan jika ia melakukannya di dekat Maqam Ibrahim, maka itu lebih baik. Dan disunnahkan membaca dalam keduanya dua surah:
“Qul ya ayyuhal kafirun” dan “Qul huwallahu ahad.”
Kemudian jika ia telah shalat keduanya, disunnahkan baginya untuk menyentuh Hajar Aswad, lalu keluar untuk sa’i antara Shafa dan Marwah.
Dan jika ia menunda hal itu sampai setelah thawaf ifadhah, maka boleh.
Karena dalam haji ada tiga thawaf:
Thawaf ketika masuk, yang disebut thawaf qudum, masuk, atau datang.
Thawaf kedua adalah setelah wukuf (ta‘rif), yang disebut thawaf ifadhah atau ziarah, dan itu adalah thawaf wajib yang tidak boleh ditinggalkan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Kemudian hendaklah mereka membersihkan kotoran mereka, menunaikan nazar mereka, dan melakukan thawaf di Bait yang tua (Ka’bah).”
Thawaf ketiga adalah bagi yang ingin keluar dari Makkah, yaitu thawaf wada’.
Dan jika ia melakukan sa’i setelah salah satu dari thawaf tersebut, maka itu mencukupinya.
Maka apabila ia keluar untuk sa’i, ia keluar dari pintu Shafa.
Dan Nabi ﷺ dahulu naik ke Shafa dan Marwah, dan keduanya berada di sisi dua gunung Makkah. Maka ia bertakbir, bertahlil, dan berdoa kepada Allah Ta’ala. Dan pada masa sekarang telah dibangun di atas keduanya dua pelataran. Maka siapa yang sampai ke bagian bawah bangunan, maka sa’inya telah mencukupi, meskipun ia tidak naik ke atas bangunan.
Maka ia bersa’i antara Shafa dan Marwah tujuh kali, dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah.
Dan disunnahkan berlari kecil di tengah lembah, dari tanda ke tanda, yaitu dua penanda yang ada di sana.
Dan jika ia tidak berlari di tengah lembah, tetapi berjalan biasa di seluruh jarak antara Shafa dan Marwah, maka itu mencukupinya berdasarkan kesepakatan para ulama, dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya.
Dan tidak ada shalat setelah sa’i antara Shafa dan Marwah. Shalat itu hanya setelah thawaf di Bait berdasarkan sunnah Rasulullah ﷺ dan kesepakatan para salaf dan para imam.
Maka jika ia telah sa’i antara Shafa dan Marwah, ia bertahallul dari ihramnya, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan para sahabatnya ketika mereka telah thawaf dan sa’i untuk bertahallul, kecuali orang yang membawa hadyu, maka ia tidak bertahallul sampai ia menyembelihnya.
Dan orang yang ifrad dan qiran tidak bertahallul kecuali pada hari Nahr.
Dan disunnahkan baginya untuk memendekkan rambutnya agar menyisakan cukur untuk haji, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan mereka.
Dan jika ia telah bertahallul, maka halal baginya apa yang sebelumnya haram karena ihram.
Fasal:
Maka jika datang hari Tarwiyah, ia berihram dan bertalbiyah untuk haji, lalu ia melakukan sebagaimana yang ia lakukan ketika miqat. Dan jika ia mau, ia berihram dari Makkah, dan jika ia mau dari luar Makkah—ini adalah yang benar.
Dan para sahabat Nabi ﷺ berihram sebagaimana diperintahkan Nabi ﷺ kepada mereka, dari Al-Bathha’. Dan sunnahnya adalah berihram dari tempat ia singgah. Demikian pula orang Makkah berihram dari tempat tinggalnya, sebagaimana Nabi ﷺ bersabda:
“Barang siapa tempat tinggalnya di bawah (lebih dekat dari) Makkah, maka tempat ihramnya dari keluarganya, hingga penduduk Makkah berihram dari Makkah.”
Dan sunnahnya adalah jamaah haji bermalam di Mina. Maka mereka shalat di sana: zhuhur, ashar, maghrib, isya, dan subuh. Dan mereka tidak keluar darinya sampai matahari terbit, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
Adapun singgah sebentar, maka itu bid’ah yang makruh menurut kesepakatan para ulama. Sesungguhnya singgah sebentar khusus di Muzdalifah setelah kembali dari Arafah. Adapun singgah sebentar di Mina atau Arafah, maka itu juga bid’ah.
Dan mereka berjalan dari Mina menuju Namirah melalui jalan Dhab di sebelah kanan jalan. Dan “Namirah” dahulu adalah sebuah desa di luar Arafah dari arah kanan. Maka mereka tinggal di sana sampai tergelincir matahari (zawal), sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
Kemudian mereka berjalan dari sana menuju tengah lembah, yaitu tempat Nabi ﷺ yang beliau shalat di dalamnya zhuhur dan ashar serta berkhutbah. Dan itu berada di batas Arafah, di tengah lembah ‘Urnah.
Dan di sana ada masjid yang disebut “Masjid Ibrahim”, dan masjid itu dibangun pada awal masa pemerintahan Bani Abbas.
Maka ia shalat di sana zhuhur dan ashar dengan qashar sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ, dan seluruh jamaah haji—baik penduduk Makkah maupun selainnya—shalat di belakangnya dengan qashar dan jama’. Imam berkhutbah kepada mereka sebagaimana Nabi ﷺ berkhutbah di atas untanya.
Kemudian setelah selesai khutbah, muadzin mengumandangkan adzan dan iqamah, lalu mereka shalat sebagaimana yang datang dalam sunnah.
Dan mereka shalat di Arafah, Muzdalifah, dan Mina dengan qashar. Dan penduduk Makkah maupun selainnya sama-sama mengqashar.
Demikian pula mereka menjama’ shalat di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, sebagaimana penduduk Makkah dahulu melakukannya di belakang Nabi ﷺ di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Dan demikian pula mereka melakukannya di belakang Abu Bakar dan Umar رضي الله عنهما.
Dan Nabi ﷺ maupun para khalifahnya tidak memerintahkan seorang pun dari penduduk Makkah untuk menyempurnakan shalat. Dan mereka tidak mengatakan kepada mereka di Arafah, Muzdalifah, dan Mina: “Sempurnakanlah shalat kalian, karena kami adalah kaum musafir.”
Dan siapa yang menukil hal itu dari mereka, maka ia telah keliru.
Namun yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ adalah bahwa beliau mengatakan hal itu pada saat penaklukan Makkah, ketika beliau shalat bersama mereka di Makkah.
Adapun dalam hajinya, beliau tidak menetap di dalam Makkah, tetapi berada di luar Makkah. Dan di sana beliau shalat bersama para sahabatnya.
Kemudian ketika beliau keluar menuju Mina dan Arafah, penduduk Makkah dan selain mereka keluar bersamanya. Dan ketika beliau kembali dari Arafah, mereka kembali bersamanya.
Dan ketika beliau shalat di Mina pada hari-hari Mina, mereka shalat bersamanya. Dan beliau tidak mengatakan kepada mereka: “Sempurnakanlah shalat kalian, karena kami adalah kaum musafir.”
Dan Rasulullah ﷺ tidak menetapkan safar (perjalanan) dengan batas jarak tertentu maupun waktu tertentu. Dan pada zamannya tidak ada seorang pun yang tinggal menetap di Mina. Karena itu beliau bersabda:
“Mina adalah tempat singgah bagi siapa yang lebih dahulu sampai.”
Namun dikatakan bahwa Mina mulai dihuni pada masa kekhalifahan عثمان بن عفان, dan karena itu beliau menyempurnakan shalat, karena beliau berpendapat bahwa musafir adalah orang yang membawa bekal makanan dan air.
Kemudian setelah itu mereka pergi ke Arafah. Inilah sunnahnya. Namun pada masa sekarang, hampir tidak ada yang pergi ke Namirah atau ke tempat shalat Nabi ﷺ, melainkan mereka langsung masuk ke Arafah melalui jalan Al-Ma’zimin, dan mereka masuk sebelum tergelincir matahari. Sebagian mereka masuk pada malam hari dan bermalam di sana sebelum wukuf.
Dan semua yang dilakukan manusia ini tetap sah hajinya, tetapi terdapat kekurangan dari sunnah. Maka hendaknya dilakukan semampunya dari sunnah, seperti menjama’ dua shalat: dengan satu adzan dan iqamah untuk setiap shalat.
Dan singgah sebentar di Arafah adalah bid’ah yang makruh, demikian pula singgah sebentar di Mina adalah bid’ah menurut kesepakatan ulama. Adapun singgah sebentar hanya disyariatkan di Muzdalifah saat kembali.
Dan mereka wukuf di Arafah sampai matahari terbenam, dan tidak keluar darinya sampai matahari benar-benar terbenam.
Jika matahari telah terbenam, mereka keluar—jika mau—melewati antara dua tanda, atau dari sisi keduanya.
Dua tanda pertama adalah batas Arafah, maka tidak boleh melampauinya sampai matahari terbenam. Dan dua tanda setelahnya adalah batas Muzdalifah, dan di antara keduanya adalah lembah ‘Urnah.
Dan ia bersungguh-sungguh dalam dzikir dan doa pada sore itu, karena tidak pernah terlihat Iblis pada hari yang Iblis pada hari itu tidak pernah terlihat lebih kecil, lebih hina, lebih marah, dan lebih terhina daripada pada sore hari Arafah, karena apa yang ia lihat dari turunnya rahmat dan pengampunan Allah Subhanahu terhadap dosa-dosa besar—kecuali apa yang terlihat pada hari Perang Badar, karena ia melihat Jibril mengatur barisan para malaikat.
Dan sah wukuf bagi wanita haid maupun selainnya. Dan boleh wukuf dengan berjalan kaki maupun berkendaraan.
Adapun yang lebih utama, maka berbeda sesuai kondisi manusia. Jika seseorang termasuk yang ketika berkendaraan orang-orang dapat melihatnya karena mereka membutuhkan dirinya, atau terasa berat baginya untuk tidak berkendaraan, maka ia wukuf dalam keadaan berkendaraan, karena Nabi ﷺ wukuf dalam keadaan berkendaraan.
Demikian pula dalam haji: ada orang yang hajinya lebih utama dengan berkendaraan, dan ada yang lebih utama dengan berjalan kaki.
Dan Nabi ﷺ tidak menentukan doa atau dzikir khusus untuk Arafah, tetapi seseorang berdoa dengan apa yang ia kehendaki dari doa-doa yang syar’i. Demikian pula ia bertakbir, bertahlil, dan berdzikir kepada Allah Ta’ala sampai matahari terbenam.
Dan mandi untuk Arafah telah diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Nabi ﷺ, dan diriwayatkan dari Ibnu Umar dan selainnya. Namun tidak dinukil dari Nabi ﷺ dan para sahabatnya dalam haji kecuali tiga mandi:
mandi untuk ihram,
mandi ketika masuk Makkah,
mandi pada hari Arafah.
Adapun selain itu, seperti mandi untuk melempar jumrah, untuk thawaf, dan untuk bermalam di Muzdalifah, maka tidak ada asalnya—tidak dari Nabi ﷺ dan tidak pula dari para sahabatnya, serta tidak disunnahkan oleh mayoritas para imam: tidak oleh Malik, tidak oleh Abu Hanifah, dan tidak pula oleh Ahmad, meskipun sebagian ulama belakangan dari pengikut mereka menyebutkannya.
Bahkan hal itu adalah bid’ah, kecuali jika ada sebab yang menuntut untuk dianjurkan, seperti seseorang memiliki bau yang mengganggu orang lain, maka ia mandi untuk menghilangkannya.
Dan seluruh Arafah adalah tempat wukuf, dan tidak boleh wukuf di lembah ‘Urnah.
Adapun naik ke gunung yang ada di sana, maka itu bukan termasuk sunnah. Gunung itu disebut Jabal Rahmah, dan juga disebut Ilal dengan wazan hilal.
Demikian pula kubah yang ada di atasnya yang disebut Kubah Adam, tidak disunnahkan untuk memasukinya dan tidak pula shalat di dalamnya.
Dan thawaf di sekitarnya termasuk dosa besar.
Demikian pula masjid-masjid yang berada di dekat jumrah, tidak disunnahkan untuk masuk ke dalamnya dan tidak pula shalat di dalamnya.
Adapun thawaf di sekitarnya, atau di batu, atau di kamar Nabi ﷺ, dan apa saja selain Bait ‘Atiq, maka itu termasuk bid’ah besar yang diharamkan.
Fasal:
Maka jika ia bertolak dari Arafah, ia pergi menuju Al-Masy‘ar Al-Haram melalui jalan Al-Ma’zimin, yaitu jalan yang dilalui manusia sekarang.
Para fuqaha mengatakan “melalui jalan Al-Ma’zimin” karena menuju Arafah ada jalan lain yang disebut jalan Dhab, dan dari jalan itulah Nabi ﷺ menuju Arafah melalui jalan Dhab dan keluar melalui jalan Al-Ma’zimin.
Dan Nabi ﷺ dalam manasik dan hari-hari raya biasa pergi melalui satu jalan dan kembali melalui jalan yang lain. Maka beliau masuk dari jalur tinggi (tsaniyah ‘ulya) dan keluar dari jalur rendah (tsaniyah sufla). Dan beliau masuk masjid dari pintu Bani Syaibah, dan keluar setelah thawaf wada’ dari pintu Hazwarah (sekarang).
Dan beliau masuk ke Arafah melalui jalan Dhab, dan keluar melalui jalan Al-Ma’zimin. Dan beliau mendatangi Jumrah Aqabah pada hari raya melalui jalan tengah yang menuju ke luar Mina, kemudian berbelok ke kiri menuju jumrah.
Kemudian ketika kembali ke tempatnya di Mina—tempat beliau menyembelih hadyu dan mencukur kepalanya—beliau kembali melalui jalan yang sekarang banyak dilalui manusia.
Maka ia menunda shalat maghrib sampai ia mengerjakannya bersama isya di Muzdalifah. Dan ia tidak berdesakan dengan manusia, tetapi jika menemukan kelonggaran ia mempercepat.
Maka ketika sampai di Muzdalifah, ia shalat maghrib sebelum unta-unta didudukkan jika memungkinkan. Kemudian setelah unta-unta didudukkan, mereka shalat isya. Dan jika ia menunda isya, tidak mengapa.
Dan ia bermalam di Muzdalifah. Dan seluruh Muzdalifah disebut Al-Masy‘ar Al-Haram, yaitu antara dua celah Arafah sampai lembah Muhassir.
Karena antara setiap dua tempat manasik terdapat batas yang bukan bagian dari keduanya. Maka antara Arafah dan Muzdalifah terdapat lembah ‘Urnah, dan antara Muzdalifah dan Mina terdapat lembah Muhassir.
Nabi ﷺ bersabda:
“Seluruh Arafah adalah tempat wukuf, dan jauhilah lembah ‘Urnah. Dan seluruh Muzdalifah adalah tempat wukuf, dan jauhilah lembah Muhassir. Dan seluruh Mina adalah tempat menyembelih, dan seluruh jalan-jalan Makkah adalah jalan.
Dan sunnahnya adalah bermalam di Muzdalifah sampai terbit fajar, lalu shalat subuh di sana pada awal waktu, kemudian berdiri (berwukuf) di Al-Masy‘ar Al-Haram sampai terang sekali sebelum terbit matahari.
Jika ia termasuk orang yang lemah seperti wanita, anak-anak, dan semisal mereka, maka ia boleh bersegera dari Muzdalifah ke Mina ketika bulan telah tenggelam.
Dan tidak sepatutnya bagi orang yang kuat untuk keluar dari Muzdalifah sampai terbit fajar, lalu mereka shalat subuh di sana dan berwukuf di sana.
Dan seluruh Muzdalifah adalah tempat wukuf, tetapi wukuf di dekat Quzah lebih utama, yaitu sebuah gunung yang disebut Al-Miqdah, dan itulah tempat orang-orang berdiri sekarang.
Dan telah dibangun bangunan di atasnya, dan itulah tempat yang banyak fuqaha khususkan dengan nama Al-Masy‘ar Al-Haram.
Maka jika sebelum terbit matahari, ia bertolak dari Muzdalifah menuju Mina. Jika ia sampai di Muhassir, ia mempercepat langkah kira-kira sejauh lemparan batu.
Kemudian ketika sampai di Mina, ia melempar Jumrah Aqabah dengan tujuh kerikil, dan mengangkat tangannya saat melempar.
Dan itu adalah jumrah yang terakhir dari arah Mina, yang paling dekat dengan Makkah, yaitu Jumrah Kubra.
Dan ia tidak melempar pada hari Nahr selain jumrah itu saja.
Ia melempar dengan menghadap kepadanya, menjadikan Ka’bah di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya—ini yang sahih dari Nabi ﷺ.
Dan disunnahkan bertakbir setiap melempar satu kerikil. Dan jika mau, ia berkata:
“Ya Allah, jadikanlah ini haji yang mabrur, sa’i yang diterima, dan dosa yang diampuni.”
Dan ia mengangkat kedua tangannya dalam melempar. Dan ia terus bertalbiyah dalam perjalanannya dari satu tempat manasik ke tempat manasik lainnya, seperti ketika menuju Arafah dan dari Arafah menuju Muzdalifah, sampai ia melempar Jumrah Aqabah.
Maka ketika ia mulai melempar, ia menghentikan talbiyah, karena pada saat itu ia mulai memasuki tahallul.
Dan para ulama dalam hal talbiyah ada tiga pendapat:
Ada yang mengatakan ia menghentikannya ketika sampai di Arafah.
Ada yang mengatakan ia tetap bertalbiyah di Arafah dan selainnya sampai melempar jumrah.
Pendapat ketiga: ketika bertolak dari Arafah ke Muzdalifah ia bertalbiyah, dan ketika bertolak dari Muzdalifah ke Mina ia bertalbiyah sampai melempar Jumrah Aqabah.
Dan inilah yang sahih dari Nabi ﷺ.
Fasal:
Adapun talbiyah saat wukuf di Arafah dan Muzdalifah, maka tidak dinukil dari Nabi ﷺ. Namun dinukil dari para Khulafaur Rasyidin dan selain mereka bahwa mereka bertalbiyah di Arafah.
Maka jika ia telah melempar Jumrah Aqabah, ia menyembelih hadyu jika ia membawanya.
Dan disunnahkan unta disembelih dalam keadaan berdiri menghadap kiblat dengan kaki kiri diikat. Sedangkan sapi dan kambing dibaringkan pada sisi kirinya dengan menghadap kiblat.
Dan ia mengucapkan: “Bismillah, Allahu Akbar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah dariku sebagaimana Engkau menerima dari Ibrahim, kekasih-Mu.”
Dan setiap hewan yang disembelih di Mina dan telah digiring dari tanah halal menuju tanah haram, maka itu adalah hadyu, سواء (baik) dari unta, sapi, maupun kambing. Dan juga disebut udhiyah. Berbeda dengan apa yang disembelih pada hari Nahr di luar tanah haram, maka itu adalah udhiyah dan bukan hadyu.
Dan di Mina tidak ada sembelihan yang hanya disebut udhiyah tanpa menjadi hadyu sebagaimana di daerah-daerah lain.
Jika seseorang membeli hadyu dari Arafah lalu menggiringnya ke Mina, maka itu hadyu menurut kesepakatan ulama. Demikian pula jika ia membelinya di tanah haram lalu membawanya ke Tan‘im.
Adapun jika ia membeli hadyu di Mina lalu menyembelihnya di sana, maka terdapat perbedaan pendapat:
Malik berpendapat itu bukan hadyu, dan ini dinukil dari عبد الله بن عمر
Sedangkan tiga imam lainnya berpendapat itu hadyu, dan ini dinukil dari عائشة بنت أبي بكر
Dan ia boleh mengambil kerikil dari mana saja, tetapi tidak boleh melempar dengan kerikil yang sudah pernah digunakan.
Dan disunnahkan ukuran kerikil lebih besar dari kacang arab (حمص) dan lebih kecil dari kacang hazelnut (بندق). Jika ia memecahnya, boleh.
Dan mengambil kerikil lebih baik daripada memecahnya dari gunung.
Kemudian ia mencukur kepalanya atau memendekkannya, dan mencukur lebih utama daripada memendekkan.
Jika ia memendekkannya, ia mengumpulkan rambut dan memotongnya kira-kira sepanjang satu ruas jari, atau kurang atau lebih.
Adapun wanita, tidak memotong lebih dari itu. Sedangkan laki-laki boleh memendekkan sesuai yang ia kehendaki.
Jika ia telah melakukan itu, maka ia telah bertahallul pertama menurut kesepakatan kaum muslimin.
Maka ia boleh memakai pakaian, memotong kuku, dan demikian pula menurut pendapat yang sahih ia boleh memakai wewangian, menikah, dan berburu, dan tidak tersisa atasnya dari larangan-larangan ihram kecuali wanita.
Kemudian setelah itu ia masuk ke Makkah, lalu melakukan thawaf ifadhah jika memungkinkan pada hari Nahr, dan jika tidak maka ia melakukannya setelah itu. Namun sebaiknya dilakukan pada hari-hari Tasyriq, karena menundanya dari itu terdapat perbedaan pendapat.
Kemudian ia melakukan sa’i haji setelah itu. Dan bagi orang yang ifrad tidak ada kewajiban kecuali satu sa’i. Demikian pula orang yang qiran menurut mayoritas ulama. Dan demikian pula orang yang tamattu’ menurut pendapat yang paling sahih di antara mereka, dan itu adalah riwayat yang paling kuat dari Ahmad—tidak ada atasnya kecuali satu sa’i.
Karena para sahabat yang melakukan tamattu’ bersama Nabi ﷺ tidak melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah kecuali satu kali sebelum wukuf (ta‘rif).
Maka jika orang yang tamattu’ mencukupkan diri dengan sa’i pertama, itu telah mencukupinya sebagaimana mencukupi bagi orang yang ifrad dan qiran.
Demikian pula dikatakan oleh Abdullah bin Ahmad bin Hanbal: dikatakan kepada ayahnya, “Berapa kali orang tamattu’ melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah?” Ia berkata: “Jika ia melakukan dua thawaf—yakni di Ka’bah dan antara Shafa dan Marwah—maka itu lebih baik. Dan jika ia melakukan satu thawaf saja, maka tidak mengapa. Dan jika ia melakukan dua thawaf, maka itu lebih aku sukai.”
Dan Ahmad berkata: telah menceritakan kepada kami Al-Walid bin Muslim, telah menceritakan kepada kami Al-Auza’i dari ‘Atha’ dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata:
“Orang yang ifrad dan orang yang tamattu’ cukup baginya satu thawaf di Ka’bah dan satu sa’i antara Shafa dan Marwah.”
Dan mereka berselisih tentang para sahabat yang tamattu’ bersama Nabi ﷺ, meskipun manusia sepakat bahwa mereka telah thawaf di Ka’bah dan sa’i antara Shafa dan Marwah terlebih dahulu. Ketika mereka kembali dari Arafah, dikatakan bahwa mereka juga melakukan sa’i setelah thawaf ifadhah.
Dan dikatakan: mereka tidak melakukan sa’i. Dan inilah yang ثابت (tetap/terbukti) dalam صحيح مسلم dari جابر بن عبد الله, ia berkata:
“Nabi ﷺ dan para sahabatnya tidak melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah kecuali satu kali sa’i, yaitu sa’i mereka yang pertama.”
Dan telah diriwayatkan dalam hadits عائشة بنت أبي بكر bahwa mereka melakukan sa’i dua kali, namun tambahan ini dikatakan bahwa ia berasal dari perkataan Az-Zuhri, bukan dari perkataan Aisyah.
Dan sebagian mereka berhujjah dengannya bahwa disunnahkan dua kali thawaf di Ka’bah, dan ini lemah. Dan yang lebih jelas/lebih kuat adalah apa yang ada dalam hadits Jabir.
Dan hal itu dikuatkan oleh sabdanya: “Umrah telah masuk ke dalam haji sampai hari kiamat.”
Maka orang yang melakukan tamattu’, sejak ia berihram dengan umrah, ia telah masuk dalam haji, tetapi ia memisahkan (antara keduanya) dengan tahallul agar menjadi lebih mudah bagi jamaah haji. Dan agama yang paling dicintai Allah adalah yang lurus lagi mudah.
Dan tidak disunnahkan bagi orang yang tamattu’ maupun selainnya untuk melakukan thawaf qudum setelah wukuf di Arafah. Bahkan thawaf tersebut adalah sunnah baginya (sebelumnya), sebagaimana dilakukan para sahabat bersama Nabi ﷺ.
Maka apabila ia telah melakukan thawaf ifadhah, sungguh telah halal baginya segala sesuatu: wanita dan selainnya.
Dan tidak ada di Mina shalat ‘Id, akan tetapi melempar Jumrah Aqabah bagi mereka seperti shalat ‘Id bagi penduduk kota-kota.
Dan Nabi ﷺ tidak melaksanakan shalat Jumat dan tidak pula shalat ‘Id dalam safar, tidak di Makkah dan tidak pula di Arafah. Bahkan khutbah beliau di Arafah adalah khutbah manasik, bukan khutbah Jumat. Dan beliau tidak mengeraskan bacaan dalam shalat di Arafah.
Fasal:
Kemudian ia kembali ke Mina, lalu bermalam di sana, dan melempar tiga jumrah setiap hari setelah tergelincirnya matahari.
Ia memulai dengan jumrah pertama, yaitu yang paling dekat dengan Masjid Al-Khaif.
Dan disunnahkan baginya untuk berjalan menuju ke sana, lalu melemparnya dengan tujuh batu kecil.
Dan disunnahkan baginya untuk bertakbir setiap kali melempar satu batu. Dan jika ia mau, ia mengatakan: “Ya Allah, jadikanlah ini haji yang mabrur, sa’i yang diterima, dan dosa yang diampuni.”
Dan disunnahkan baginya, setelah melemparnya, untuk maju sedikit ke tempat yang tidak terkena lemparan batu, lalu berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menghadap kiblat, sambil mengangkat kedua tangannya, kira-kira selama (membaca) Surah Al-Baqarah.
Kemudian ia pergi ke jumrah kedua, lalu melemparnya seperti itu, kemudian ia maju ke sebelah kirinya, berdoa seperti yang ia lakukan pada jumrah pertama.
Kemudian ia melempar yang ketiga, yaitu Jumrah Aqabah, lalu melemparnya dengan tujuh batu juga, dan tidak berhenti (berdoa) di situ.
Kemudian ia melempar pada hari kedua dari hari-hari Mina seperti yang ia lakukan pada hari pertama.
Kemudian jika ia mau, ia melempar pada hari ketiga, dan itu lebih utama. Dan jika ia mau, ia boleh menyegerakan (pulang) pada hari kedua dengan dirinya sebelum terbenamnya matahari.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Maka barang siapa yang menyegerakan (pulang) dalam dua hari maka tidak ada dosa baginya.”
Maka apabila matahari telah terbenam sementara ia masih berada di Mina, ia tetap tinggal hingga melempar bersama manusia pada hari ketiga, dan tidak boleh berangkat (lebih awal).
Dan imam yang memimpin manusia dalam manasik tidak boleh berangkat lebih awal, bahkan sunnahnya adalah tetap tinggal hingga hari ketiga.
Dan sunnah bagi imam adalah shalat bersama manusia di Mina, dan para jamaah mengikuti shalat di belakangnya.
Dan disunnahkan untuk tidak meninggalkan shalat di masjid Mina, yaitu Masjid Al-Khaif.
Sesungguhnya Nabi ﷺ, أبو بكر الصديق, dan عمر بن الخطاب dahulu shalat bersama manusia dengan mengqashar (meringkas), tanpa menjamak, di Mina.
Dan seluruh manusia mengqashar di belakang mereka, baik penduduk Makkah maupun selain penduduk Makkah.
Dan sesungguhnya yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: “Wahai penduduk Makkah, sempurnakanlah shalat kalian, karena kami adalah kaum musafir,” itu ketika beliau shalat bersama mereka di Makkah itu sendiri.
Maka jika manusia tidak memiliki imam umum, seseorang boleh shalat bersama kelompoknya sendiri.
Dan masjid itu (Masjid Al-Khaif) dibangun setelah Nabi ﷺ; pada masa beliau belum ada.
Kemudian, apabila ia telah berangkat dari Mina, maka jika ia bermalam di Al-Muhassab — yaitu Al-Abthah, yaitu tempat di antara dua gunung menuju pemakaman — kemudian berangkat setelah itu, maka itu baik.
Karena Nabi ﷺ bermalam di sana lalu berangkat.
Dan beliau tidak tinggal di Makkah setelah keluar dari Mina, tetapi beliau melakukan perpisahan dengan Baitullah dan bersabda:
“Janganlah seseorang pergi hingga akhir perjumpaannya adalah dengan Baitullah.”
Maka seorang jamaah haji tidak keluar sampai ia melakukan perpisahan dengan Baitullah, yaitu melakukan thawaf wada’, sehingga menjadi akhir perjumpaannya dengan Baitullah. Dan barang siapa tinggal di Makkah, maka tidak ada wada’ (thawaf perpisahan) atasnya.
Dan thawaf ini ditunda oleh orang yang hendak keluar dari Makkah hingga setelah seluruh urusannya selesai. Maka ia tidak menyibukkan diri setelahnya dengan perdagangan dan semisalnya.
Akan tetapi jika ia menunaikan kebutuhannya, atau membeli sesuatu di jalannya setelah thawaf wada’, atau masuk ke tempat tinggalnya untuk mengangkat barang ke kendaraannya dan semisalnya yang termasuk sebab-sebab keberangkatan, maka tidak ada pengulangan atasnya.
Namun jika ia menetap (berlama-lama) setelah thawaf wada’, maka ia mengulanginya.
Dan thawaf ini wajib menurut jumhur (mayoritas ulama), tetapi gugur bagi wanita haid.
Dan jika ia ingin mendatangi Multazam — yaitu bagian antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah — lalu ia menempelkan dadanya, wajahnya, kedua lengannya, dan kedua telapak tangannya padanya, kemudian berdoa dan meminta kepada Allah Ta’ala kebutuhannya, maka ia boleh melakukannya.
Dan ia boleh melakukan ذلك sebelum thawaf wada’, karena الالتزام (berdiri/menempel di Multazam) ini tidak berbeda, baik dalam keadaan perpisahan maupun selainnya.
Dan para sahabat dahulu melakukannya ketika mereka masuk ke Makkah.
Dan jika ia mau, ia membaca dalam doanya doa yang diriwayatkan dari عبد الله بن عباس:
“Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu, anak hamba perempuan-Mu. Engkau telah membawaku di atas apa yang Engkau tundukkan bagiku dari makhluk-Mu, dan Engkau telah menjalankanku di negeri-negeri-Mu hingga Engkau menyampaikanku dengan nikmat-Mu ke rumah-Mu.
Dan Engkau telah menolongku dalam menunaikan manasikku. Maka jika Engkau telah ridha kepadaku, maka tambahkanlah keridhaan-Mu kepadaku. Dan jika belum, maka dari sekarang ridhailah aku sebelum rumah-Mu ini jauh dariku.
Inilah waktu kepergianku jika Engkau mengizinkan aku, tanpa mengganti-Mu dan tidak pula mengganti rumah-Mu, dan tidak berpaling dari-Mu dan tidak pula dari rumah-Mu.
Ya Allah, maka sertailah aku dengan keselamatan pada tubuhku dan kesehatan dalam pada tubuhku, dan penjagaan pada agamaku, dan perbaikilah tempat kembaliku, dan karuniakan kepadaku ketaatan kepada-Mu selama Engkau memberi aku kehidupan, dan kumpulkanlah bagiku antara dua kebaikan: dunia dan akhirat. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Dan jika ia berdiri di pintu (Ka’bah) lalu berdoa di sana tanpa melakukan iltizam (menempel pada Ka’bah), maka itu baik.
Maka apabila ia berpaling (hendak pergi), ia tidak berhenti, tidak menoleh, dan tidak berjalan mundur.
Berkata الثعلبي dalam Fiqh al-Lughah:
“Al-qahqara adalah berjalan mundur ke belakang.”
Sampai dikatakan: jika ia melihat Ka’bah, ia kembali lalu melakukan perpisahan lagi.
Demikian pula ketika ia memberi salam kepada Nabi ﷺ, ia tidak berpaling dengan cara berjalan mundur, tetapi keluar sebagaimana manusia keluar dari masjid setelah shalat.
Dan tidak ada tambahan amalan bagi orang yang melakukan qiran dibandingkan orang yang melakukan ifrad. Akan tetapi atasnya dan atas orang yang tamattu’ wajib hadyu (sembelihan): unta, atau sapi, atau kambing, atau ikut serta dalam satu sembelihan.
Maka barang siapa tidak mendapatkan hadyu, ia berpuasa tiga hari sebelum hari Nahr (Idul Adha) dan tujuh hari apabila ia telah kembali.
Dan ia boleh berpuasa tiga hari itu sejak ia berihram untuk umrah, menurut pendapat yang paling kuat di antara ulama.
Dan dalam hal ini terdapat tiga riwayat dari أحمد بن حنبل:
Dikatakan: ia berpuasa sebelum ihram umrah
Dikatakan: ia tidak berpuasa kecuali setelah ihram haji
Dan dikatakan: ia berpuasa sejak ihram umrah — dan ini yang lebih kuat
Dan ada pula yang mengatakan bahwa ia berpuasa setelah tahallul dari umrah, karena saat itu ia mulai masuk dalam haji.
Namun umrah telah masuk ke dalam haji, sebagaimana wudhu masuk ke dalam mandi (ghusl).
Nabi ﷺ bersabda: “Umrah telah masuk ke dalam haji sampai hari kiamat.”
Dan para sahabat Rasulullah ﷺ dahulu melakukan tamattu’ bersama beliau, mereka berihram untuk haji.
Dan disunnahkan untuk minum dari air Zamzam, dan meminum hingga kenyang darinya, serta berdoa ketika meminumnya dengan apa saja dari doa-doa syar’i yang ia kehendaki. Dan tidak disunnahkan mandi dengan air Zamzam.
Adapun mengunjungi masjid-masjid yang dibangun di Makkah selain Masjidil Haram—seperti masjid yang berada di bawah Shafa, dan yang di lereng Gunung Abu Qubais, dan semisalnya dari masjid-masjid yang dibangun di atas jejak Nabi ﷺ dan para sahabatnya seperti Masjid Maulid dan lainnya—maka tidaklah menyengaja (mengunjungi) sesuatu dari itu termasuk sunnah, dan tidak ada seorang pun dari para imam yang menganjurkannya.
Yang disyariatkan hanyalah mendatangi Masjidil Haram secara khusus, dan tempat-tempat manasik: Arafah, Muzdalifah, Shafa, dan Marwah.
Demikian pula menyengaja (mengunjungi) gunung-gunung dan tempat-tempat di sekitar Makkah selain tempat-tempat manasik—seperti Jabal Hira dan gunung yang berada di dekat Mina yang dikatakan dahulu terdapat padanya kubah fidyah dan semisalnya—maka itu bukan termasuk sunnah Rasulullah ﷺ untuk mengunjungi sesuatu darinya, bahkan itu adalah bid’ah.
Demikian pula apa yang terdapat di jalan-jalan berupa masjid-masjid yang dibangun di atas jejak (yang diklaim sebagai peninggalan) dan tempat-tempat yang dikatakan sebagai آثار (bekas peninggalan), tidaklah Nabi ﷺ mensyariatkan mengunjungi sesuatu darinya secara khusus, dan tidak pula mengunjungi sesuatu darinya secara umum.
Dan masuk ke dalam Ka’bah bukanlah fardhu dan bukan pula sunnah yang ditekankan, tetapi masuk ke dalamnya itu baik. Dan Nabi ﷺ tidak masuk ke dalamnya dalam haji maupun dalam umrah, bukan pada umrah Ji‘ranah dan bukan pula umrah Qadha’. Sesungguhnya beliau hanya masuk ke dalamnya pada tahun Fathu Makkah.
Dan siapa yang masuk ke dalamnya (Ka’bah), disunnahkan baginya untuk shalat di dalamnya, bertakbir kepada Allah, berdoa kepada-Nya, dan berdzikir kepada-Nya.
Maka apabila ia masuk dari pintu, ia maju hingga jarak antara dirinya dan dinding sekitar tiga hasta, sementara pintu berada di belakangnya. Itulah tempat Nabi ﷺ shalat.
Dan tidak masuk ke dalamnya kecuali dalam keadaan tanpa alas kaki.
Dan Hijr (Hijr Ismail), sebagian besarnya termasuk dari Ka’bah, dilihat dari lengkungan dindingnya. Maka siapa yang masuk ke dalamnya, seakan-akan ia telah masuk ke dalam Ka’bah.
Dan tidak ada kewajiban khusus bagi orang yang masuk ke dalam Ka’bah yang tidak ada pada selainnya dari para jamaah haji. Bahkan boleh baginya berjalan tanpa alas kaki dan selain itu sebagaimana yang boleh bagi selainnya.
Dan memperbanyak thawaf di Ka’bah termasuk amalan saleh, bahkan itu lebih utama daripada seseorang keluar dari Tanah Haram lalu melakukan umrah (lagi dari luar Makkah).
Karena hal itu tidak termasuk amalan para pendahulu pertama dari kalangan Muhajirin dan Anshar, dan Nabi ﷺ tidak menganjurkannya kepada umatnya, bahkan para salaf memakruhkannya.
Fasal:
Dan apabila ia masuk ke Madinah sebelum haji atau setelahnya, maka ia mendatangi Masjid Nabi ﷺ dan shalat di dalamnya.
Dan shalat di dalamnya lebih baik daripada seribu shalat di selainnya, kecuali Masjidil Haram.
Dan tidak dianjurkan melakukan perjalanan (secara khusus) kecuali ke sana (Masjid Nabawi) dan ke Masjidil Haram dan Masjid Al-Aqsa. Demikian telah tetap dalam صحيح البخاري dan صحيح مسلم dari hadits أبو هريرة dan أبو سعيد الخدري, dan diriwayatkan pula melalui jalur-jalur lainnya.
Dan masjid beliau dahulu lebih kecil daripada yang ada sekarang, demikian pula Masjidil Haram. Namun telah ditambahkan (perluasan) pada keduanya oleh para Khulafaur Rasyidin dan orang-orang setelah mereka. Dan hukum tambahan itu mengikuti hukum bagian yang ditambahkan dalam seluruh ketentuan.
Kemudian ia memberi salam kepada Nabi ﷺ dan kepada dua sahabatnya.
Karena beliau bersabda: “Tidaklah seseorang memberi salam kepadaku kecuali Allah mengembalikan ruhku kepadaku hingga aku membalas salamnya.” (HR. أبو داود dan lainnya)
Dan عبد الله بن عمر dahulu jika masuk masjid, ia berkata: “Salam atasmu wahai Rasulullah, salam atasmu wahai Abu Bakar, salam atasmu wahai ayahku,” kemudian ia pergi.
Demikian pula para sahabat dahulu memberi salam kepada beliau.
Mereka memberi salam dengan menghadap ke arah kamar (makam Nabi ﷺ) dan membelakangi kiblat menurut kebanyakan ulama seperti مالك بن أنس, محمد بن إدريس الشافعي, dan أحمد بن حنبل.
Adapun أبو حنيفة berpendapat menghadap kiblat. Maka di antara murid-muridnya ada yang mengatakan membelakangi kamar, dan ada yang mengatakan menjadikannya di sebelah kiri.
Dan mereka sepakat bahwa tidak boleh menyentuh (mengusap) kamar tersebut, tidak menciumnya, tidak thawaf di sekitarnya, dan tidak shalat menghadap ke arahnya.
Dan jika ia berkata dalam salamnya: “Salam atasmu wahai Rasulullah, wahai Nabi Allah, wahai pilihan Allah dari makhluk-Nya, wahai makhluk paling mulia di sisi Rabbnya, wahai imam orang-orang bertakwa,”
maka semua itu termasuk sifat-sifat beliau — semoga shalawat dan salam tercurah atas beliau — dengan ayah dan ibuku sebagai tebusannya.
Demikian pula jika ia bershalawat kepada beliau bersamaan dengan salam kepadanya, maka itu termasuk yang Allah perintahkan.
“Dan tidak boleh berdoa di sana dengan menghadap ke arah kamar (makam Nabi ﷺ), karena semua itu terlarang menurut kesepakatan para imam. Dan مالك بن أنس termasuk imam yang paling keras memakruhkan hal tersebut.
Adapun kisah yang diriwayatkan darinya bahwa ia memerintahkan أبو جعفر المنصور untuk menghadap kamar saat berdoa, maka itu adalah dusta atas nama Malik.
Dan tidak berdiri di sisi kubur untuk berdoa bagi diri sendiri, karena itu adalah bid’ah. Tidak ada seorang pun dari para sahabat yang berdiri di sana untuk berdoa bagi dirinya. Akan tetapi mereka menghadap kiblat dan berdoa di masjid beliau.
Karena beliau ﷺ bersabda: “Ya Allah, jangan Engkau jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah.”
Dan beliau bersabda: “Janganlah kalian menjadikan kuburku sebagai tempat perayaan, dan jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan. Bershalawatlah kepadaku di mana pun kalian berada, karena shalawat kalian akan sampai kepadaku.”
Dan beliau bersabda: “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari Jumat dan malam Jumat, karena shalawat kalian diperlihatkan kepadaku.”
Mereka bertanya: “Bagaimana shalawat kami diperlihatkan kepadamu, padahal engkau telah hancur (di dalam tanah)?”
Beliau menjawab: “Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan jasad para nabi.”
Maka beliau mengabarkan bahwa beliau mendengar shalawat dan salam dari yang dekat, dan bahwa itu sampai kepadanya dari yang jauh.
Dan beliau bersabda: “Allah melaknat orang Yahudi dan Nasrani; mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.”
Beliau memperingatkan dari apa yang mereka lakukan.
عائشة بنت أبي بكر berkata: “Seandainya bukan karena hal itu, niscaya kuburnya akan ditampakkan. Namun beliau tidak menyukainya jika dijadikan tempat ibadah.”
(Hadits ini diriwayatkan dalam صحيح البخاري dan صحيح مسلم)
Maka para sahabat menguburkan beliau di tempat beliau wafat, yaitu di kamar عائشة بنت أبي بكر. Dan kamar itu bersama kamar-kamar lainnya berada di luar masjid, di bagian selatan dan timurnya.
Namun ketika pada masa الوليد بن عبد الملك dilakukan perluasan masjid ini dan lainnya, dan wakilnya di Madinah adalah عمر بن عبد العزيز, maka ia memerintahkan agar kamar-kamar itu dibeli dan dimasukkan ke dalam perluasan ke dalam masjid. Maka sejak waktu itu kamar tersebut masuk ke dalam masjid, dan dibangun dalam keadaan miring dari arah kiblat serta dibuat menonjol; agar tidak ada seorang pun yang shalat menghadap ke arahnya. Karena Nabi ﷺ bersabda:
“Janganlah kalian duduk di atas kubur, dan jangan pula shalat menghadap ke arahnya.”
(HR. صحيح مسلم dari أبو مرثد الغنوي)
Dan Allah lebih mengetahui.
Ziarah kubur itu ada dua macam: ziarah yang syar’i dan ziarah yang bid’ah.
Adapun ziarah yang syar’i, maksudnya adalah memberi salam kepada mayit dan mendoakannya, sebagaimana tujuan dari shalat jenazah atasnya. Maka menziarahinya setelah wafat termasuk jenis dari mendoakan seperti shalat atasnya.
Maka yang sunnah adalah memberi salam kepada mayit dan mendoakannya, baik ia seorang nabi maupun selain nabi. Sebagaimana Nabi ﷺ dahulu memerintahkan para sahabatnya jika mereka menziarahi kubur agar salah seorang dari mereka mengucapkan:
“Semoga keselamatan atas kalian, wahai penghuni negeri (kubur) dari kalangan kaum mukminin dan muslimin. Dan sesungguhnya kami—insyaAllah—akan menyusul kalian. Semoga Allah merahmati yang telah mendahului kami dan kalian, serta yang akan menyusul. Kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan kalian. Ya Allah, jangan Engkau haramkan kami dari pahala mereka, jangan Engkau uji kami setelah mereka, dan ampunilah kami dan mereka.”
Dan demikian pula ucapan ini dibaca ketika menziarahi penduduk Baqi’—yang di dalamnya terdapat para sahabat dan selain mereka—atau ketika menziarahi para syuhada Uhud dan selain mereka.
Dan tidak disyariatkan shalat di sisi kubur mereka atau kubur selain mereka menurut seorang pun dari para imam kaum muslimin. Bahkan shalat di masjid-masjid yang tidak terdapat kubur nabi, orang saleh, atau selain mereka, itu lebih utama daripada shalat di masjid yang terdapat kubur tersebut, menurut kesepakatan para imam kaum muslimin; bahkan shalat di masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan itu bisa jadi haram atau makruh.
Adapun ziarah yang bid’ah adalah: seseorang menjadikan tujuan ziarahnya untuk meminta hajat kepada mayit tersebut, atau bermaksud berdoa di sisi kuburnya, atau berdoa dengan perantaraannya. Maka semua ini bukan termasuk sunnah Nabi ﷺ dan tidak pernah dianjurkan oleh seorang pun dari generasi salaf umat ini dan para imamnya. Bahkan hal itu termasuk bid’ah yang dilarang menurut kesepakatan salaf umat dan para imamnya.
Dan مالك بن أنس dan selainnya memakruhkan seseorang mengatakan: “Aku telah menziarahi kubur Nabi ﷺ.” Ungkapan ini tidak dinukil dari Nabi ﷺ.
Adapun hadits-hadits yang disebutkan dalam bab ini seperti sabda beliau: “Barang siapa menziarahiku dan menziarahi ayahku إبراهيم عليه السلام dalam satu tahun, maka aku menjamin baginya surga di sisi Allah.”
Dan sabdanya: “Barang siapa menziarahiku setelah wafatku maka seakan-akan ia menziarahiku ketika hidupku, dan barang siapa menziarahiku setelah wafatku maka wajib baginya syafa’atku.”
Dan semisalnya, semuanya adalah hadits lemah bahkan palsu. Tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits Islam yang dapat dijadikan pegangan, dan tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari para imam kaum muslimin—baik imam empat maupun selain mereka.
Akan tetapi sebagian riwayat itu disebutkan oleh أبو بكر البزار dan الدارقطني dan yang semisal mereka dengan sanad-sanad yang lemah. Dan kebiasaan ad-Daraqutni dan yang semisalnya adalah menyebutkan riwayat-riwayat seperti itu dalam kitab-kitab sunan agar diketahui (statusnya), dan mereka sendiri menjelaskan kelemahannya.
Maka apabila perkara-perkara yang mengandung syirik dan bid’ah ini dilarang di sisi kubur beliau—padahal beliau adalah makhluk paling mulia—maka larangan tersebut terhadap kubur selain beliau tentu lebih utama dan lebih kuat lagi.”
“Dan disunnahkan untuk mendatangi Masjid Quba dan shalat di dalamnya, karena Nabi ﷺ bersabda:
“Barang siapa bersuci di rumahnya dan menyempurnakan bersucinya, kemudian datang ke Masjid Quba dengan tujuan tidak lain kecuali shalat di dalamnya, maka baginya seperti pahala umrah.”
(HR. Ahmad bin Hanbal, Ahmad an-Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Dan Nabi ﷺ bersabda: “Shalat di Masjid Quba seperti (pahala) umrah.” Muhammad at-Tirmidzi berkata: hasan.
Dan bepergian ke Masjid Al-Aqsa, shalat di dalamnya, berdoa, berdzikir, membaca Al-Qur’an, dan i’tikaf di dalamnya adalah dianjurkan kapan saja, baik pada tahun haji maupun setelahnya.
Dan tidak dilakukan di sana—dan juga di Masjid Nabi ﷺ—kecuali apa yang dilakukan di seluruh masjid. Tidak ada sesuatu di sana yang boleh diusap, dicium, atau ditawafkan. Semua itu tidak disyariatkan kecuali di Masjidil Haram saja.
Dan tidak disunnahkan mengunjungi batu (Shakhrah/Baitul Maqdis), bahkan yang dianjurkan adalah shalat di bagian depan Masjid Al-Aqsa yang dibangun oleh Umar bin Khattab untuk kaum muslimin.
Dan tidak boleh seseorang bepergian untuk melakukan “wuquf” kecuali di Arafah. Tidak pula bepergian untuk wuquf di Masjid Al-Aqsa, dan tidak pula untuk berdiri di sisi kubur siapa pun—baik nabi, para masyayikh, maupun selain mereka—menurut kesepakatan kaum muslimin.
Bahkan pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama adalah bahwa tidak disyariatkan bepergian khusus untuk ziarah kubur mana pun. Akan tetapi kubur diziarahi dengan ziarah syar’i bagi yang dekat atau yang melewatinya sebagaimana Masjid Quba diziarahi dari Madinah. Dan tidak boleh bagi siapa pun melakukan perjalanan khusus ke sana, karena larangan Nabi ﷺ untuk melakukan perjalanan (ibadah) kecuali ke tiga masjid.
Hal itu karena agama dibangun di atas dua pokok: (1) tidak beribadah kecuali kepada Allah semata, tanpa sekutu bagi-Nya
(2) tidak beribadah kecuali dengan apa yang Dia syariatkan; tidak beribadah kepada-Nya dengan bid’ah.
Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Maka barang siapa mengharap pertemuan dengan Rabbnya, hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan tidak mempersekutukan dalam ibadah kepada Rabbnya seorang pun.”
Dan karena itu Umar bin Khattab رضي الله عنه biasa berdoa: “Ya Allah, jadikan seluruh amalku sebagai amal yang saleh, jadikan ia murni karena wajah-Mu, dan jangan Engkau jadikan padanya sedikit pun untuk selain-Mu.”
Dan Fudhail bin Iyadh berkata tentang firman Allah: “Untuk menguji kalian siapa yang paling baik amalnya,” ia berkata: yang paling ikhlas dan paling benar.
Ditanyakan kepadanya: “Wahai Abu ‘Ali, apa maksud paling ikhlas dan paling benar?”
Ia menjawab: “Sesungguhnya amal jika ikhlas namun tidak benar, tidak akan diterima. Dan jika benar namun tidak ikhlas, juga tidak diterima. Hingga ia menjadi ikhlas dan benar sekaligus. Ikhlas itu untuk Allah, dan benar itu sesuai sunnah.”
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Ataukah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang mensyariatkan bagi mereka agama yang tidak diizinkan oleh Allah?”
Dan maksud dari seluruh ibadah adalah agar seluruh agama hanya untuk Allah semata.
Maka Allah adalah yang disembah dan yang diminta, yang ditakuti dan diharapkan, yang dimohon dan diibadahi. Maka bagi-Nya agama secara murni. Dan kepada-Nya berserah diri siapa yang di langit dan di bumi, dengan suka maupun terpaksa. Dan Al-Qur’an penuh dengan penjelasan tentang hal ini.
Sebagaimana firman-Nya: “Diturunkannya Kitab ini dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu Kitab dengan kebenaran, maka sembahlah Allah dengan memurnikan agama hanya untuk-Nya.”
“Ingatlah, hanya milik Allah agama yang murni.”
Hingga firman-Nya:
“Katakanlah: hanya kepada Allah aku beribadah dengan memurnikan agamaku untuk-Nya.”
Hingga firman-Nya:
“Apakah selain Allah kalian memerintahkanku untuk aku sembah, wahai orang-orang yang bodoh?”
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Tidaklah pantas bagi seorang manusia yang diberi Allah Kitab, hikmah, dan kenabian, kemudian ia berkata kepada manusia: ‘Jadilah kalian hamba-hamba bagiku selain Allah’…”
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: panggillah mereka yang kalian sangka (sebagai tuhan) selain Dia, maka mereka tidak memiliki kemampuan untuk menghilangkan bahaya dari kalian…”
Sebagian dari salaf berkata: Dahulu ada kaum yang berdoa kepada malaikat dan para nabi seperti Al-Masih dan ‘Uzair, maka Allah menurunkan ayat ini.
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Mereka berkata: Ar-Rahman mempunyai anak. Maha Suci Dia, bahkan mereka itu hanyalah hamba-hamba yang dimuliakan. Mereka tidak mendahului-Nya dalam perkataan…”
Dan semisal ini dalam Al-Qur’an sangat banyak. Bahkan ini adalah tujuan utama Al-Qur’an dan intinya, dan ini pula tujuan dakwah seluruh rasul, dan untuk itulah makhluk diciptakan, sebagaimana firman-Nya:
“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku.”
Maka wajib atas seorang muslim untuk mengetahui bahwa haji termasuk jenis ibadah seperti shalat dan selainnya, yang dengannya Allah disembah semata tanpa sekutu bagi-Nya.
Dan bahwa shalat jenazah serta ziarah kubur termasuk jenis doa untuk mereka (yang telah wafat). Dan doa kepada makhluk termasuk dalam kebaikan dan ihsan, yang sejenis dengan zakat.
Dan ibadah-ibadah yang diperintahkan Allah adalah tauhid dan mengikuti sunnah. Adapun selain itu, maka di dalamnya terdapat kesyirikan dan (itu termasuk) bid’ah, seperti ibadah-ibadah orang Nasrani dan orang yang menyerupai mereka; seperti sengaja menuju suatu tempat (tertentu) untuk selain ibadah yang diperintahkan Allah, maka itu bukan bagian dari agama.
Karena itu para imam ulama memasukkan dalam kategori bid’ah yang berulang-ulang: bepergian untuk menziarahi kubur para nabi dan orang-orang saleh. Dan ini—menurut pendapat yang paling kuat—tidak disyariatkan. Bahkan sebagian yang berpendapat demikian secara tegas menyatakan bahwa orang yang melakukan perjalanan seperti ini tidak boleh mengqashar shalatnya, karena itu adalah perjalanan maksiat.
Demikian pula orang yang menuju suatu tempat dengan tujuan meminta kepada makhluk yang dinisbatkan kepadanya—seperti kubur atau maqam—atau untuk berlindung kepadanya dan semisalnya, maka ini adalah kesyirikan dan bid’ah, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani dan orang yang menyerupai mereka dari kalangan ahli bid’ah umat ini. Mereka menjadikan haji dan shalat termasuk dalam jenis perbuatan yang mereka lakukan berupa kesyirikan dan bid’ah.
Karena itu Nabi ﷺ bersabda—ketika sebagian istri beliau menyebutkan sebuah gereja di negeri Habasyah dan menceritakan keindahannya serta gambar-gambar di dalamnya—beliau bersabda:
“Mereka itu, apabila ada seorang lelaki saleh meninggal di tengah mereka, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan membuat gambar-gambar tersebut di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada hari kiamat.”
Maka para ulama melarang segala sesuatu yang di dalamnya terdapat ibadah kepada selain Allah dan permintaan kepada orang yang telah wafat—baik nabi maupun orang saleh. Seperti orang yang menulis permohonan lalu menggantungkannya di kubur nabi atau orang saleh, atau sujud kepada kubur, atau berdoa kepadanya, atau memohon kepadanya.
Dan mereka berkata bahwa tidak boleh membangun masjid di atas kuburan, karena Nabi ﷺ bersabda lima hari sebelum wafatnya:
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian dahulu menjadikan kubur sebagai masjid. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu.”
(HR. صحيح مسلم)
Dan beliau bersabda: “Seandainya aku boleh menjadikan seorang dari penduduk bumi sebagai khalil (kekasih dekat), niscaya aku akan menjadikan أبو بكر الصديق sebagai khalil.”
Hadits-hadits ini terdapat dalam kitab-kitab shahih.
Adapun apa yang dilakukan sebagian orang seperti makan kurma di masjid atau menggantung rambut di lampu-lampu masjid, maka itu adalah bid’ah yang makruh.
Barang siapa membawa sesuatu dari air Zamzam maka boleh, karena para salaf dahulu membawanya. Adapun kurma “shaihani”, maka tidak ada keutamaan khusus padanya. Bahkan kurma lain seperti barni dan ajwah lebih baik darinya.
Hadits-hadits yang datang dari Nabi ﷺ dalam hal ini seperti yang terdapat dalam hadits shahih: “Barang siapa memakan tujuh butir kurma ajwah di pagi hari, maka pada hari itu tidak akan membahayakannya racun dan sihir.”
Dan tidak ada riwayat dari beliau tentang keutamaan kurma shaihani.
Perkataan sebagian orang bahwa kurma itu “berteriak kepada Nabi ﷺ” adalah kebodohan. Sebenarnya dinamakan demikian karena kekeringannya; karena dikatakan “tashawwaha at-tamr” jika kurma itu menjadi kering.
Dan ini seperti perkataan sebagian orang awam bahwa mata air Az-Zarqa datang bersama Nabi ﷺ dari Mekah, padahal di Madinah pada masa Nabi ﷺ tidak ada mata air yang mengalir—tidak Az-Zarqa, tidak pula mata air Hamzah, dan selain keduanya—semua itu muncul setelah beliau.
Dan meninggikan suara di masjid adalah terlarang. Dan telah tetap bahwa Umar bin Khattab رضي الله عنه melihat dua orang yang mengangkat suara mereka di dalam masjid, lalu beliau berkata:
‘Seandainya aku tahu bahwa kalian berdua termasuk penduduk kota ini, niscaya aku akan menyakiti kalian dengan pukulan. Sesungguhnya suara tidak boleh ditinggikan di dalam masjidnya.’
Maka apa yang dilakukan sebagian orang awam yang bodoh berupa meninggikan suara setelah shalat dengan ucapan:
‘Assalamu’alaika ya Rasulullah’ dengan suara keras, termasuk kemungkaran yang paling buruk.
Dan tidaklah seorang pun dari kalangan salaf melakukan hal tersebut setelah salam, baik dengan suara keras maupun pelan.
Akan tetapi, yang disyariatkan adalah apa yang ada dalam shalat berupa ucapan orang yang shalat:
‘Assalamu’alaika ayyuhan-nabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuh.’
Sebagaimana bershalawat kepada beliau juga disyariatkan di setiap waktu dan tempat.
Dan telah tetap dalam hadits shahih bahwa beliau bersabda:
‘Barang siapa bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.’
Dan dalam kitab Musnad disebutkan:
Bahwa seorang laki-laki berkata:
‘Wahai Rasulullah, apakah aku menjadikan sepertiga doaku untukmu?’
Beliau menjawab: ‘Kalau begitu Allah akan mencukupimu sepertiga urusanmu.’
Ia berkata: ‘Apakah aku menjadikan dua pertiga doaku untukmu?’
Beliau menjawab: ‘Kalau begitu Allah akan mencukupimu dua pertiga urusanmu.’
Ia berkata: ‘Aku jadikan seluruh doaku untukmu.’
Beliau menjawab: ‘Kalau begitu Allah akan mencukupimu apa yang menjadi kegelisahanmu dari urusan duniamu dan akhiratmu.’
Dan dalam kitab-kitab Sunan diriwayatkan bahwa beliau bersabda:
‘Janganlah kalian menjadikan kuburku sebagai tempat perayaan (yang sering didatangi berulang-ulang), dan bershalawatlah kepadaku di mana saja kalian berada, karena shalawat kalian sampai kepadaku.’
Dan Abdullah bin Hasan —yang merupakan tokoh dari kalangan Al-Hasaniyyin pada zamannya— melihat seseorang yang sering mendatangi kubur Nabi ﷺ untuk berdoa di sana, maka ia berkata:
‘Wahai orang ini, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah kalian menjadikan kuburku sebagai tempat perayaan, dan bershalawatlah kepadaku di mana saja kalian berada, karena shalawat kalian sampai kepadaku.”
Maka tidak ada bedanya antara dirimu dan seseorang yang berada di Andalusia (jauh sekalipun).
Oleh karena itu, para salaf dahulu banyak memperbanyak shalawat dan salam kepada beliau di setiap tempat dan waktu, dan mereka tidak berkumpul di sisi kuburnya—tidak untuk membaca khataman, tidak menyalakan lilin, tidak memberi makan atau minum (dalam bentuk ritual), tidak pula melantunkan syair, dan semisalnya. Bahkan semua itu termasuk perkara bid’ah.
Sebaliknya, mereka melakukan di masjid beliau apa yang memang disyariatkan di seluruh masjid:
shalat, membaca Al-Qur’an, berdzikir, berdoa, i’tikaf, mengajarkan Al-Qur’an dan ilmu, serta mempelajarinya, dan semisal itu.
Mereka telah mengetahui bahwa Muhammad ﷺ memiliki pahala seperti pahala setiap amal kebaikan yang dilakukan oleh umatnya. Karena beliau ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.”
Dan beliau adalah yang mengajak umatnya kepada seluruh kebaikan. Maka setiap kebaikan yang dilakukan oleh seseorang dari umat ini, beliau mendapatkan pahala seperti itu, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.
Karena itu, beliau ﷺ tidak membutuhkan untuk dihadiahkan kepadanya pahala shalat, sedekah, atau bacaan dari siapa pun. Sebab beliau sudah mendapatkan pahala seperti apa yang mereka kerjakan tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.
Dan setiap orang yang lebih taat dan lebih mengikuti beliau, maka dia lebih berhak (lebih dekat) kepada beliau di dunia dan di akhirat.
Allah Ta’ala berfirman:
“Katakanlah: Inilah jalanku, aku mengajak kepada Allah di atas ilmu yang nyata, aku dan orang-orang yang mengikutiku.”
Dan beliau ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya keluarga si Fulan bukanlah wali-waliku; sesungguhnya waliku hanyalah Allah dan orang-orang mukmin yang saleh.”
Dan beliau ﷺ lebih berhak atas setiap mukmin daripada dirinya sendiri.
Dan beliau adalah perantara antara Allah dan makhluk-Nya dalam menyampaikan perintah-Nya, larangan-Nya, janji-Nya, dan ancaman-Nya. Maka yang halal adalah apa yang beliau halalkan, yang haram adalah apa yang beliau haramkan, dan agama adalah apa yang beliau syariatkan.
Dan Allah-lah yang disembah, yang dimintai, yang dimohon pertolongan-Nya, yang ditakuti, yang diharapkan, dan yang dijadikan tempat bertawakal.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka itulah orang-orang yang menang.”
Maka Allah menjadikan ketaatan kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya, sebagaimana firman-Nya:
“Barang siapa menaati Rasul, maka sungguh ia telah menaati Allah.”
Dan Dia menjadikan rasa takut dan takwa hanya kepada Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.
Allah Ta’ala berfirman:
“Seandainya mereka ridha terhadap apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya, dan berkata: ‘Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan kepada kami sebagian dari karunia-Nya, demikian pula Rasul-Nya; sesungguhnya kami hanya berharap kepada Allah.’”
Maka Dia menyandarkan pemberian kepada Allah dan Rasul, sebagaimana firman-Nya:
“Apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah, dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah.”
Tidak boleh bagi siapa pun mengambil sesuatu kecuali apa yang dibolehkan oleh Rasul, meskipun Allah memberinya dari sisi kekuasaan dan kepemilikan-Nya. Karena Allah memberi kekuasaan kepada siapa yang Dia kehendaki dan mencabutnya dari siapa yang Dia kehendaki.
Dan karena itu, beliau ﷺ biasa berdoa ketika bangkit dari rukuk dan setelah salam:
“Ya Allah, tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau beri, dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau tahan, dan tidak bermanfaat bagi orang yang memiliki keberuntungan (harta, kedudukan) di sisi-Mu keberuntungan itu.”
Maksudnya: siapa yang Engkau beri keberuntungan berupa nasib, harta, atau kekuasaan, maka itu tidak akan menyelamatkannya dari (azab) Engkau kecuali iman dan takwa.
Adapun tawakal, maka hanya kepada Allah semata; dan harapan (raghbah), maka hanya kepada-Nya semata, sebagaimana firman-Nya:
“Mereka berkata: ‘Cukuplah Allah bagi kami,’”
dan tidak mengatakan: “dan Rasul-Nya.”
Dan mereka berkata:
“Sesungguhnya kami hanya berharap kepada Allah,”
dan tidak mengatakan di sini: “dan Rasul-Nya,”
sebagaimana disebutkan pada ayat tentang pemberian (sebelumnya).
Hal ini serupa dengan firman-Nya:
“Maka apabila engkau telah selesai, maka bersungguh-sungguhlah, dan hanya kepada Tuhanmu hendaknya engkau berharap.”
Dan Allah Ta’ala berfirman:
“Orang-orang yang ketika dikatakan kepada mereka: ‘Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kalian, maka takutlah kepada mereka,’ maka hal itu justru menambah keimanan mereka, dan mereka berkata: ‘Cukuplah Allah bagi kami, dan Dia sebaik-baik pelindung.’”
Dan dalam Shahih Bukhari, dari Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما, beliau berkata:
“‘Hasbunallahu wa ni‘mal wakil’ diucapkan oleh Ibrahim ketika beliau dilempar ke dalam api, dan diucapkan pula oleh Muhammad ﷺ ketika orang-orang berkata kepada mereka: ‘Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk kalian, maka takutlah kepada mereka,’ lalu hal itu menambah keimanan mereka, dan mereka berkata: ‘Cukuplah Allah bagi kami dan Dia sebaik-baik pelindung.’”
Dan Allah Ta’ala berfirman:
“Wahai Nabi, cukuplah Allah bagimu dan bagi orang-orang mukmin yang mengikutimu,”
yakni: Allah semata cukup bagimu dan cukup bagi orang-orang mukmin yang mengikutimu.
Barang siapa mengatakan bahwa “Allah dan orang-orang mukmin adalah yang mencukupimu,” maka ia telah sesat. Bahkan ucapan seperti itu termasuk ucapan orang-orang kafir. Karena Allah semata yang mencukupi setiap mukmin, dan “al-Hasb” (yang mencukupi) adalah yang mencukupi secara sempurna, sebagaimana firman-Nya:
“Bukankah Allah cukup bagi hamba-Nya?”
Dan bagi Allah Ta’ala ada hak yang tidak boleh disekutukan oleh makhluk mana pun, seperti:
ibadah, keikhlasan, tawakal, rasa takut, harapan, haji, shalat, zakat, puasa, dan sedekah.
Adapun Rasul memiliki hak, seperti:
beriman kepadanya, menaati, mengikuti sunnahnya, mencintai orang yang ia cintai, memusuhi orang yang ia musuhi, serta mendahulukannya dalam cinta di atas keluarga, harta, dan diri sendiri.
Sebagaimana beliau ﷺ bersabda:
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidaklah salah seorang di antara kalian beriman hingga aku lebih ia cintai daripada anaknya, orang tuanya, dan seluruh manusia.”
Bahkan, wajib mendahulukan jihad yang diperintahkan oleh Allah di atas semua itu, sebagaimana firman-Nya:
“Katakanlah: Jika bapak-bapak kalian, anak-anak kalian, saudara-saudara kalian, pasangan-pasangan kalian, keluarga kalian, harta yang kalian usahakan, perdagangan yang kalian khawatirkan kerugiannya, dan tempat tinggal yang kalian sukai—lebih kalian cintai daripada Allah, Rasul-Nya, dan perjuangan di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik.”
Dan Allah Ta‘ala juga berfirman:
“Dan Allah serta Rasul-Nya lebih berhak untuk kalian ridhai, jika kalian benar-benar beriman.”
Adapun penjelasan yang lebih luas dari ringkasan ini telah disebutkan di tempat lain.
Dan Allah Subhanahu wa Ta‘ala lebih mengetahui.
Semoga shalawat dan salam tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad, keluarga beliau, dan para sahabatnya.
Dan segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam."
Majmu' Fatawa 26/98-159
Comments