Nukilan Penting dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Terkait Nisbat Kekafiran, Kefasikan, dan Kemaksiatan pada Seseorang
"Aku juga selalu—dan siapa saja yang duduk bersamaku mengetahuinya—menjadi salah satu orang yang paling keras melarang untuk menisbatkan kekafiran, kefasikan, atau kemaksiatan kepada individu tertentu, kecuali apabila telah diketahui bahwa hujjah risalah (dalil yang jelas) telah tegak atas dirinya; yang apabila ia menyelisihinya maka ia bisa kafir dalam satu keadaan, fasik dalam keadaan lain, atau bermaksiat dalam keadaan lainnya. Dan aku menegaskan bahwa Allah telah mengampuni kesalahan umat ini. Dan itu mencakup kesalahan dalam masalah-masalah khabariyah (akidah) maupun masalah amaliyah (praktik ibadah). Para salaf senantiasa berselisih dalam banyak masalah, namun tidak ada seorang pun di antara mereka yang memvonis saudaranya sebagai kafir, fasik, atau pelaku maksiat. Sebagaimana ketika Syuraih mengingkari bacaan seseorang terhadap ayat {بَلْ عَجِْبتُ وَيَسْخَرُونَ}, ia berkata: “Allah tidak merasa takjub!” Berita itu sampai kepada Ibrahim an-Nakha‘i, maka ia berkata: “Syuraih ...