Qunut Nazilah Untuk Muslimin Palestina (Bagian 2)
...lanjutan bagian 1
2. Hadits Abu Hurairah
A.
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ عَلَى أَحَدٍ أَوْ يَدْعُوَ لِأَحَدٍ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ فَرُبَّمَا قَالَ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ يَجْهَرُ بِذَلِكَ وَكَانَ يَقُولُ فِي بَعْضِ صَلَاتِهِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ اللَّهُمَّ الْعَنْ فُلَانًا وَفُلَانًا لِأَحْيَاءٍ مِنْ الْعَرَبِ حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ
{ لَيْسَ لَكَ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ }
الْآيَةَ
Dari Sa’id bin al-Musayyab dan Abu Salamah bin ‘Abdurrahman dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berkehendak untuk berdoa atas (kecelakaan) seseorang atau berdoa untuk (kebaikan) seseorang beliau qunut setelah ruku’. Kadang-kadang beliau berkata apabila selesai berkata “Sami’allaahu liman hamidah Allaahumma rabbanaa lakal hamdu”,”Allaahumma anji al-Walid bin al-Walid wa Salamah bin Hisyam wa ‘Ayyasy bin Abii Rabii’ah, Allaahummasydud wath’ataka ‘alaa Mudhar waj’alhaa siniina kasinii Yuusuf” (Yaa ALLAH selamatkanlah al-Walid bin al-Walid, Salamah bin Hisyam, ‘Ayyasy bin Abii Rabii’ah, Yaa ALLAH keraskanlah ‘adzabMu atas Mudhar dan jadikanlah (‘AdzabMu) berupa musim kering yang panjang sebagaimana musim kering zaman Nabi Yusuf ‘alaihi as-salaam). Beliau mengeraskannya. Beliau kadang berkata (berdoa) dalam sebagian shalat beliau saat salat fajar (subuh): “Allaahummal’an fulaanan wa fulaanan” (Yaa ALLAH la’natlah fulan dan fulan) dan untuk beberapa qabilah arab hingga ALLAH menurunkan ayat {Laisa laka min al-amri syai’un ...}. (HR al-Bukhari No 4194 [MS]).
B.
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ قَنَتَ اللَّهُمَّ أَنْجِ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ أَنْجِ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ
Dari Abu Salamah dari Abu Hurairah bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berkata “ Sami’allaahu liman hamidah” di dalam raka’at terkakhir dari shalat ‘isya’ beliau qunut “Allaahumma anji ‘Ayyasy bin Abii Rabii’ah, Allaahumma anji al-Walid bin al-Walid, Allaahumma anji Salamah bin Hisyam, Allahumma anjilmustadh’afiin minalmu’miniin, Allaahummasydud wath’ataka ‘alaa Mudhar Allaahummaj’alhaa siniina kasinii Yuusuf” (Yaa ALLAH selamatkanlah ‘Ayyasy bin Abii Rabii’ah, Yaa ALLAH selamatkanlah al-Walid bin al-Walid, Yaa ALLAH selamatkanlah Salamah bin Hisyam, Yaa ALLAH selamatkanlah orang-orang yang lemah dari orang-orang yang beriman, Yaa ALLAH keraskanlah ‘adzabMu atas Mudhar, Yaa ALLAH jadikanlah (‘AdzabMu) atas mereka berupa musim kering yang panjang sebagaimana musim kering zaman Nabi Yusuf ‘alaihi as-salaam). (HR al-Bukhari No 5914 [MS]).
C.
حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الْعَتَمَةِ شَهْرًا يَقُولُ فِي قُنُوتِهِ اللَّهُمَّ نَجِّ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ نَجِّ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ نَجِّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ وَأَصْبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَلَمْ يَدْعُ لَهُمْ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ وَمَا تُرَاهُمْ قَدْ قَدِمُوا
Telah menceritakan kepadaku Abu Salamah bin ‘Abdurrahman dari Abu Hurairah, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut di dalam shalat al-‘atamah (‘isyaa’) selama sebulan, beliau berkata di dalam qunutnya: “Allaahumma najji al-Walid bin al-Walid, Allaahumma najji Salamah bin Hisyaam, Allahumma najjil-mustadh’afiin minal-mu’miniin, Allaahummasydud wath’ataka ‘alaa Mudhar, Allaahummaj’alhaa ‘alaihim siniina kasinii Yuusuf”. (Yaa ALLAH selamatkanlah al-Walid bin al-Walid, Yaa ALLAH selamatkanlah Salamah bin Hisyaam, Yaa ALLAH selamatkanlah orang-orang lemah dari kaum mu’minin, Yaa ALLAH keraskanlah ‘adzabMu atas Mudhar, Yaa ALLAH jadikanlah (‘adzabMu) atas mereka berupa musim kering yang panjang sebagaimana musim kering pada masa Yusuf (‘alaihi as-salam). (HR Muslim No 1230 [MS]).
D.
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُمْ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ بَعْدَ الرَّكْعَةِ فِي صَلَاةٍ شَهْرًا إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ يَقُولُ فِي قُنُوتِهِ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ نَجِّ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ نَجِّ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ نَجِّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ ثُمَّ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرَكَ الدُّعَاءَ بَعْدُ فَقُلْتُ أُرَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ تَرَكَ الدُّعَاءَ لَهُمْ قَالَ فَقِيلَ وَمَا تُرَاهُمْ قَدْ قَدِمُوا
Dari Abu Salamah bahwa sesungguhnya Abu Hurairah menceritakan pada mereka bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut setelah rak’ah (ruku’) di dalam shalat selama sebulan, apabila beliau telah berkata “Sami’allaahu liman hamidah” beliau berkata di dalam qunutnya “Allaahumma anji al-Walid bin al-Walid, Allaahumma najji Salamah bin Hisyaam, Allaahumma najji ‘Ayyaasy bin Abii Rabii’ah, Allaahumma najjil-mustadh’ifiin minal-mu’miniin, Allaahummasydud wath’ataka ‘alaa Mudhar, Allaahummaj’alhaa ‘alaihim siniina kasinii yuusuf” (Yaa ALLAH selamatkanlah al-Walid bin al-Walid, Yaa ALLAH selamatkanlah Salamah bin Hisyaam, Yaa ALLAH selamatkanlah ‘Ayyaasy bin Abii Rabii’ah, Yaa ALLAH selamatkanlah orang-orang lemah dari kaum mu’minin, Yaa ALLAH keraskanlah ‘adzabMu atas Mudhar, Yaa ALLAH jadikanlah ‘adzabMu atas mereka berupa musim kering yang panjang sebagaimana musim kering zaman Yuusuf (‘alaihi as-salaam)). Abu Hurairah berkata: kemudian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan doa tersebut setelah melakukannya. Maka aku berkata (Abu Hurairah): Ditampakkan padaku bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggalkan berdoa untuk mereka. Beliau (Abu Hurairah) berkata: maka dikatakan: Apakah tidak diperlihatkan padamu bahwa mereka sudah datang.
Dalam riwayat yang lain dari Yahya dari Abi Salamah
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَمَا هُوَ يُصَلِّي الْعِشَاءَ إِذْ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ثُمَّ قَالَ قَبْلَ أَنْ يَسْجُدَ اللَّهُمَّ نَجِّ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ الْأَوْزَاعِيِّ إِلَى قَوْلِهِ كَسِنِي يُوسُفَ وَلَمْ يَذْكُرْ مَا بَعْدَهُ
Bahwa Abu Hurairah memberitahukan bahwa Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam ketiak beliau shalat ‘Isyaa’ pada saat berkata “Sami’allaahu liman hamidah” kemudian berkata sebelum sujud: “ Allaahumma najji ‘Ayyaasy bin Abii Rabii’ah, kemudian menyebutkan seperti hadits al-‘Auza’i (hadits di atas) sampai perkataan beliau “Kasinii Yuusuf” dan tidak menyebutkan setelahnya (dari hadits di atas). (HR Muslim No 1083 [MS])
3. Hadits Ibnu ‘Abbas
عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ
Dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan terus menerus di dalam shalat dzuhur, ‘ashar, maghrib, ‘isyaa’ dan shalat subuh di setiap akhir shalat apabila beliau berkata “Sami’allaahu liman hamidah” dari raka’at akhir, berdoa atas (kecelakaan) qabilah-qabilah dari Bani Sulaim, atas Ra’l, Dzakwan dan ‘Ushayyah dan orang-orang di belakangnya mengamininya. (HR Abu Dawud No 1231 [MS]). Hadits ini dihasankan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Abu Dawud No 1443 [MS]). Hadits ini juga dihukumi hasan atau shahih oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ 3/502 [MS].
4. Hadits al-Baraa’ bin ‘Aazib
حَدَّثَنَا الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْنُتُ فِي الصُّبْحِ وَالْمَغْرِبِ
Telah menceritaknan kepada kami al-Baraa’ bin ‘Azib bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut di dalam shalat subuh dan maghrib. (HR Muslim No 1093 [MS] , HR Abu Dawud No 1229 [MS] dan HR at-Tirmidzi No 367 [MS])
Faidah-faidah dari hadits-hadits yang telah disebutkan:
1. Disyari’atkannya qunut nazilah atau qunut nawaazil. Hampir semua hadits yang disebutkan baik dari Anas bin Malik, Abu Hurairah dan Ibnu ‘Abbas menunjukkan bahwa qunut yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah minta kepada ALLAH untuk keselamatan para penghafal al-Quran dan kecelakaan bagi orang-orang musyrik yang berkhianat dan berbuat aniaya terhadap para al-qurra’ (penghafal al-Quran) tersebut. Hal ini sangat jelas disebutkan sekaligus juga sebabnya dalam hadits 1A, 1C, 1D, 1F, 1H dan 1K. Sedangkan hadits 1B, 1E, 1G, 1I, 1J, 1L, 1M, 2ABCD dan 3 menunjukkan doa kecelakaan bagi orang-orang musyrik pengkhianat tanpa dijelaskan sebabnya sebagian ditambah doa keselamatan atas para penghafal al-Quran dan juga ada disebutkan doa untuk orang-orang lemah dari kaum mu’minin. Hadits 1N, 1O, 1P, 1Q dan 4 hanya menunjukkan tentang masalah qunut tanpa penjelasan mendetail. Akan tetapi apabila diperhatikan nampak bahwa keseluruhan hadits sebenarnya menunjukkan tentang disyari’atkannya qunut nazilah dengan sebab dan tatacaranya. Untuk memahami suatu hadits, para ulama hadits selalu mengumpulkan seluruh hadits yang berhubungan sehingga informasi yang didapatkan akan semakin lengkap dan terhindar dari istimbath hukum dengan informasi yang masih kurang. Inilah yang membuat madzhab ahli hadits unggul dalam hujjah dibanding madzhab-madzhab yang lain.
Pendapat para ulama:
Ulama-ulama Syafi’iyyah, Hanabilah (Hanbaliyyah), Hanafiyyah berpendapat disunnahkannya qunut nazilah pada shalat-shalat wajib apa bila ada kesusahan yang menimpa kaum muslimin. Hanafiyyah berpendapat qunut nazilah hanya khusus untuk shalat jahriyyah (maghrib, ‘isyaa dan subuh) (Taudhih al-Ahkam 2/249). Sedangkan Hanbaliyyah berpendapat hanya saat shalat subuh serta dipimpin oleh Imam (Khalifah)(al-Mughni 3/369 [MS]).
al-Imam Nawawi berhujjah dengan hadits-hadits qunut nazilah untuk menyatakan bahwa qunut nazilah adalah sunnah dilakukan setiap shalat wajib. Beliau juga menukil bahwa pendapat al-Imam asy-Syafi’i juga demikian (al-Majmu’ 3/494 [MS]).
2. Qunut nazilah dilakukan setelah ruku’ raka’at terakhir setelah bacaan i’tidal “sami’allaahu liman hamidah”. Sebagaimana disebutkan di hadits-hadits 1ADEGHIJKNOQ, 2ABD dan 3.
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: Keseluruhan riwayat yang datang dari Anas bahwa qunut untuk keperluan (nazilah) adalah setelah ruku’, tidak ada perbedaan riwayat dari beliau tentang masalah ini. Sedangkan untuk yang selain keperluan (bukan nazilah) maka yang lebih shahih dari beliau adalah sebelum ruku’. Para shahabat berbeda amalan dalam masalah ini. Dzahirnya ini adalah perbedaan pendapat yang dibolehkan (Fath al-Bari 3/434 [MS]).
3. Qunut nazilah dilakukan pada seluruh shalat wajib. Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa qunut dilakukan dalam shalat shubuh. Tentang qunut saat shalat subuh ditunjukkan oleh hadits-hadits 1FIJNO, 2A, 3 dan 4. Tentang qunut saat shalat ‘isyaa’ ditunjukkan oleh hadits-hadits 2BC dan 3. Qunut di shalat maghrib ditunjukkan di hadits 4. Sedangkan qunut dzuhur dan ‘ashar ada di hadits 3. Telah disebutkan pendapat ulama dalam masalah ini di faidah pertama. Pendapat an-Nawawi dan asy-Syafi’i tentang qunut nazilah ini sesuai dzahir hadits-hadits tersebut.
4. Qunut dilakukan secara sebentar saja sebagaimana ditunjukkan oleh hadits 1O dan 1N.
5. Doa-doa yang diucapkan saat nazilah mestilah berhubungan dengan nazilah atau peristiwa yang sedang terjadi dan tidak ditambah-tambahi doa yang tidak ada hubungannya dengan peristiwa atau nazilah tersebut. Dalam hadits-hadits tersebut Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam mencukupkan diri dengan doa-doa tersebut.
6. Tidak ada do’a khusus dan tertentu untuk qunut nazilah, doa yang diucapkan adalah sesuai dengan peristiwa yang terjadi. Dalam hadits-hadits tersebut doa yang diucapkan betul-betul sesuai dengan peristiwa yang terjadi pada saat itu.
7. Doa qunut disunnahkan untuk dikeraskan (jahr) sebagaimana ditunjukkan oleh hadits 2A.
al-Imam an-Nawawi menyebutkan disunnahkan mengeraskan bacaan qunut (al-Majmu’ 3/501-502 [MS])
8. Disunnahkan untuk diamini oleh ma’mum. Hal ini ditunjukkan oleh hadits 3. Ar-Rafi’i dan al-Ashaab (Sahabat-sahabat asy-Syafi’i) berhujjah dengan hadits Ibnu Abbas ini (3) untuk menunjukkan disunnahkannya mengamini imam yang sedang qunut. (al-Majmu’ 3/502 [MS]).
Beberapa yang tidak dibahas dalam hadits-hadits tersebut adalah tentang mengangkat kedua tangan saat berdoa qunut. Terdapat hadits yang membahas masalah ini :
فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الْغَدَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ فَدَعَا عَلَيْهِمْ
Dari Anas, Aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam shalat subuh mengangkat kedua tangannya dan berdoa atas mereka (HR Ahmad No 11953 [MS]). Syaikh Ahmad Syakir mengatakan sanadnya shahih (Musnad Ahmad 10/444, Tahqiq Ahmad Syakir).
Tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan mengusap wajah setelah selesai doa qunut. an-Nawawi menyebutkan pendapat al-Baihaqi dalam masalah tersebut, dan inilah pendapat beliau (al-Majmu’ 3/501 [MS]).
Ada beberapa hal yang juga tidak dibahas dalam masalah tersebut yakni qunut nazilah di dalam shalat jum’at, qunut nazilah di dalam shalat sunnah dan qunut nazilah saat shalat sendirian (tidak berjamaah). Bagi yang berjamaah sebaiknya mengikuti imamnya dalam qunut, tidak disarankan berqunut sendirian saat imam tidak berqunut, karena mengikuti imam adalah wajib, termasuk juga mengikuti imam dalam perkara ijtihad di dalam shalat.
Tentang qunut nazilah saat shalat jum’at banyak perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh. Sebagian membolehkan mengqiyaskan dengan shalat wajib, sebagian melarangnya karena tidak ada dalil dalam masalah itu. Syaikh al-‘Utsaimin mengatakan : dzahirnya boleh qunut di dalam shalat Jum’at ( asy-Syarh al-Mumti’ 4/47 [MS]). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menyebutkan shalat wajib selalu menyebut shalat lima waktu. Shalat Jum’at tidak disebutkan khusus, padahal termasuk wajib ‘ain bagi laki-laki dan mengganti shalat dzuhur. Dengan dasar ini dzahirnya tidak masalah qunut nazilah saat shalat Jum’at disamakan dengan shalat lima waktu.
Sedangkan qunut nazilah saat shalat wajib sendirian, dzahirnya hadits adalah boleh, karena qunut adalah ibadah di dalam shalat tidak terkait dengan berjamaah atau tidak. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah sebagaimana dinukil oleh Syaikh al-‘Utsaimin di dalan asy-Syarh al-Mumti’ 4/44 [MS] dengan keumuman dalil:
صَلُّوا كما رأيتُمُوني أُصَلِّي
Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat. (HR al-Bukhari No 595 [MS]).
Sedangkan qunut nazilah dalam shalat sunnah tidak ada satu dalilpun yang menunjukkan disyari’atkannya qunut nazilah di dalamnya. Hadits-hadits qunut yang ada di dalam shalat sunnah adalah qunut witir dan tidak terkait dengan peristiwa apapun (nazilah).
Kemudian tidak disyaratkan hanya boleh dilakukan oleh imam (khalifah), karena Abu Hurairah melakukan qunut nazilah sedangkan beliau bukan imam atau khalifah.
أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ
وَاللَّهِ لَأُقَرِّبَنَّ بِكُمْ صَلَاةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يَقْنُتُ فِي الظُّهْرِ وَالْعِشَاءِ الْآخِرَةِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ وَيَدْعُو لِلْمُؤْمِنِينَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ
Abu Salamah bin ‘Abdurrahman mendengar Abu Hurairah berkata: Demi ALLAH aku betul-betul akan mendekatkan (menyamakan) kalian dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah melakukan qunut di dalam shalat Dzuhur, ‘Ashar, ‘Isyaa’, dan shalat Subuh dan berdoa untuk orang-orang mu’min dan melaknat orang-orang kafir. (HR Muslim No 1084 [MS]).
Contoh lafadz doa qunut nazilah (dengan contoh kasus Palestina):
Doa ini diambil dari lafadz-lafadz hadits-hadits di atas:
اللهم أنج إخواننا المسلمين في فلسطين ، اللهم انصرهم ، اللهم اشدد وطأتك على اليهود المجرمين ومن شايعهم وأعانهم، اللهم العنهم، اللهم اجعلها عليهم سنين كسني يوسف
“Allaahumma anji ikhwaananaa fii Falisthiin, Allaahummanshurhum, Allaahummasydud wath’ataka ‘alal-yahuudil-mujrimiina wa man syaaya’ahum wa a’aanahum, Allaahummal’anhum, Allaahummaj’alhaa ‘alaihim siniin kasinii Yuusuf”
Yaa ALLAH selamatkanlah saudara-sauadara kami orang-orang islam di Palestina, Yaa ALLAH tolonglah mereka, Yaa ALLAH keraskanlah ‘adzabMu atas Yahudi yang berbuat jahat dan aniaya, siapapun yang bersekutu dengan mereka dan membantu mereka, Yaa ALLAH la’natlah mereka, Yaa ALLAH jadikanlah ‘adzabMu atas mereka berupa musim kering yang panjang sebagaimana musim kering di zaman Nabi Yusuf (‘alaihi as-salam)
Contoh yang diriwayatkan dari ‘Umar radhiallahu ‘anhu (sanadnya belum diketahui derajatnya, tapi kita lihat maknanya)
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ ، اللَّهُمَّ الْعَنْ كَفَرَةَ أَهْلِ الْكِتَابِ ، الَّذِينَ يُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ ، وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَاءَكَ ، اللَّهُمَّ خَالِفْ بَيْنَ كَلِمَتِهِمْ وَزَلْزِلْ أَقْدَامَهُمْ وَأَنْزِلْ بِهِمْ بَأْسَكَ الَّذِي لَا يُرَدُّ عَنْ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِينَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْتَعِينُكَ
Yaa ALLAH ampunilah orang-orang mu’min laki-laki dan perempuan, orang-orang muslim laki-laki dan perempuan, Satukanlah hati-hati mereka, perbaikilah hubungan antara mereka, tolonglah mereka atas musuhMu dan musuh mereka, Yaa ALLAH la’natlah orang-orang kafir ahli kitab yang telah mendustakan Rasul-rasulMu, memerangi wali-waliMu, Yaa ALLAH pecah-belahlah kalimat mereka, guncangkanlah kaki-kaki mereka, turunkanlah ‘adzabMu yang tidak bisa dihindarkan dari kaum yang aniaya. Yaa ALLAH sesungguhnya kami mohon pertolongan kepadaMU.
Demikian pembahasan tentang qunut nazilah semoga bermanfaat. Bagi saudara-saudara seiman yang belum bisa mengamalkan qunut nazilah karena imam di masjidnya tidak melakukannya atau karena halangan yang lain, maka bantulah dengan doa yang semacamnya di saat-saat mustajab seperti :
Akhir malam (waktu sahur atau 1/3 malam terakhir), di akhir shalat wajib lima waktu, antara adzan dan iqamah, ketika adzan shalat wajib, ketika turun hujan, saat tertentu pada hari jum’at (sebagian berpendapat saat duduknya khatib di antara dua khutbah), di dalam sujud saat shalat, saat setelah bangun malam, saat bepergian (musafir), saat berpuasa, saat berbuka puasa, dan waktu-waktu mustajab yang lain.
Pembahasan dalil-dalil waktu mustajab tidak akan dibahas di sini, insya ALLAH di tulisan yang lain.
Semoga ALLAH memudahkan kita untuk melakukan qunut nazilah, berdoa di waktu-waktu mustajab dan segala usaha kita untuk meringankan beban saudara-saudara kita di Palestina.
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
Dan Tuhanmu berfirman: "Berdo'alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina". (QS al-Mu’min : 60)
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. (QS al-Baqarah : 186).
ALLAH A’lam bi ash-shawab
*[MS] = al-Maktabah asy-Syamilah
1 comments:
Assalamu’alaikum Ustadz, bagaimana dengan qunut diwaktu sholat subuh (witir) yang umum dilakukan imam, apakah saya sebagai makmum harus tetap mengangkat tangan atau tidak?
Jazakallah khoir..
Post a Comment