Sunnah, Ijtihad, dan Keterbatasan Manusia dalam Tradisi Ulama (1)
Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
Pokok alasan (udzur) mengapa sebagian imam meninggalkan suatu hadis terbagi menjadi tiga macam:
-
Ia tidak meyakini bahwa Nabi ﷺ benar-benar mengucapkannya.
-
Ia tidak meyakini bahwa ucapan tersebut dimaksudkan untuk masalah yang sedang dibahas.
-
Ia meyakini bahwa hukum tersebut telah dinasakh (dihapus).
Ketiga macam ini bercabang lagi menjadi banyak sebab.
Sebab pertama: hadis tersebut belum sampai kepadanya. Orang yang belum sampai kepadanya hadis tidak dibebani kewajiban untuk mengetahui dan mengamalkannya. Jika hadis itu belum sampai kepadanya, lalu ia berpendapat dalam suatu kasus berdasarkan makna lahir ayat Al-Qur’an, atau hadis lain, atau qiyas, atau istishab, maka terkadang pendapatnya bisa sesuai dengan hadis yang ditinggalkan itu, dan terkadang menyelisihinya.
Sebab ini adalah yang paling banyak terjadi pada pendapat para salaf yang tampak bertentangan dengan sebagian hadis. Karena tidak seorang pun dari para imam mampu menghimpun seluruh hadis Rasulullah ﷺ. Hal ini dapat dilihat pada para Khulafaur Rasyidin—mereka adalah orang-orang yang paling mengetahui urusan Rasulullah ﷺ, sunnah-sunnah beliau, dan keadaan beliau—terutama Abu Bakar ash-Shiddiq, yang hampir tidak pernah berpisah dengan Rasulullah ﷺ baik ketika di rumah maupun dalam perjalanan. Bahkan beliau sering bersama beliau hingga malam hari, dan Rasulullah ﷺ sering bersabda: “Aku masuk bersama Abu Bakar dan Umar, aku keluar bersama Abu Bakar dan Umar, aku pergi bersama Abu Bakar dan Umar.”
Meski demikian, Abu Bakar tidak mengetahui hukum warisan nenek, padahal pengetahuan itu ada pada al-Mughirah bin Syu‘bah, Muhammad bin Maslamah, dan عمران بن حصين—padahal ketiganya tidak sebanding dengan Abu Bakar, bahkan tidak mendekatinya dalam hal ilmu.
Umar bin Khaththab juga tidak mengetahui sunnah tentang izin masuk (istidzān), serta tentang hak istri atas diyat (tebusan darah) suaminya, hingga ad-Dahhāk bin Sufyān al-Kilābī—seorang amir yang diutus Rasulullah ﷺ ke sebagian daerah pedalaman—mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ telah memberikan bagian diyat kepada istri Asyīm ad-Dhabābī. Maka Umar meninggalkan pendapatnya dan berkata: “Seandainya kami tidak mendengar ini, tentu kami akan memutuskan sebaliknya.”
Umar juga tidak mengetahui hukum tentang kaum Majusi hingga Abdurrahman bin ‘Auf mengabarkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Perlakukan mereka sebagaimana Ahlul Kitab.”
Ia juga tidak mengetahui ketentuan tentang wabah tha‘un hingga Abdurrahman bin ‘Auf mengabarkan sabda Nabi ﷺ: “Jika wabah terjadi di suatu negeri dan kalian berada di sana, maka janganlah kalian keluar darinya untuk lari darinya. Dan jika kalian mendengar wabah itu terjadi di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya.”
Umar dan Ibnu Abbas pernah mendiskusikan hukum orang yang ragu dalam shalat, dan Umar belum mengetahui sunnahnya hingga Abdurrahman bin ‘Auf meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk membuang keraguan dan membangun shalat di atas apa yang diyakini.
Pernah pula Umar berada dalam perjalanan lalu angin kencang bertiup, ia berkata: “Siapa yang bisa menceritakan kepada kami tentang angin?” Abu Hurairah berkata: Aku mendengar hal itu ketika berada di barisan belakang, lalu aku memacu kendaraanku hingga menyusulnya dan mengabarkan kepadanya apa yang diperintahkan Nabi ﷺ ketika angin bertiup.
Semua ini adalah perkara-perkara yang tidak diketahui Umar hingga disampaikan oleh orang-orang yang jauh di bawahnya dalam hal ilmu.
Ada pula perkara lain yang sunnahnya tidak sampai kepadanya, sehingga ia memutuskan hukum dan berfatwa berbeda. Seperti keputusannya bahwa diyat jari-jari tangan berbeda sesuai manfaatnya, padahal Abu Musa dan Ibnu Abbas—keduanya lebih rendah ilmunya daripada Umar—mengetahui bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Ini dan ini sama.” Ketika sunnah ini sampai kepada Mu‘awiyah saat menjadi khalifah, ia pun memutuskan hukum dengannya dan kaum Muslimin tidak punya pilihan selain mengikutinya.
Umar juga melarang orang yang berihram untuk memakai wewangian sebelum ihram dan sebelum ifadhah ke Makkah setelah melempar jumrah—ia, putranya Abdullah, dan sejumlah ulama lain—karena belum sampai kepada mereka hadis Aisyah رضي الله عنها: “Aku memakaikan wewangian kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau hendak berihram dan ketika beliau telah tahallul sebelum thawaf di Ka‘bah.”
Begitu pula pendapat bahwa orang yang memakai khuf boleh mengusapnya tanpa batas waktu hingga ia melepasnya; pendapat ini diikuti oleh sebagian salaf karena belum sampai kepada mereka hadis-hadis tentang batas waktu yang sahih menurut orang-orang yang lebih berilmu daripada mereka.
Demikian pula Utsman tidak mengetahui bahwa wanita yang ditinggal mati suaminya wajib menjalani masa iddah di rumah tempat suaminya wafat, hingga al-Furay‘ah binti Malik—saudari Abu Sa‘id al-Khudri—mengabarkan kisahnya ketika suaminya wafat dan Nabi ﷺ bersabda kepadanya: “Tinggallah di rumahmu hingga masa yang ditetapkan selesai.” Maka Utsman mengambil hadis itu dan meninggalkan fatwanya.
Pernah pula dihadiahkan kepada Utsman daging buruan yang diburu untuknya ketika ia sedang ihram, dan ia hampir memakannya hingga Ali رضي الله عنه mengabarkan bahwa Nabi ﷺ pernah menolak daging yang dihadiahkan kepada beliau ketika beliau sedang ihram.
Ali dan Ibnu Abbas serta selain keduanya juga pernah berfatwa bahwa wanita hamil yang ditinggal mati suaminya harus menunggu masa iddah terpanjang (antara melahirkan atau empat bulan sepuluh hari), karena belum sampai kepada mereka sunnah Nabi ﷺ dalam kasus Subai‘ah al-Aslamiyyah, bahwa Nabi ﷺ memfatwakan kepadanya setelah ia melahirkan bahwa ia telah halal untuk menikah.
Umar, Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar dan selain mereka juga pernah berfatwa bahwa wanita yang dinikahi tanpa penentuan mahar (mufawwidah) tidak berhak atas mahar jika suaminya wafat, karena belum sampai kepada mereka sunnah Nabi ﷺ dalam kasus Barwa‘ binti Wāsyiq.
Ini adalah pembahasan yang sangat luas. Adapun riwayat dari generasi setelah sahabat dan tabi‘in, maka jumlahnya terlalu banyak untuk dihitung.
Jika sebagian sunnah saja tersembunyi dari orang-orang yang paling berilmu dan paling fakih di umat ini, maka bagaimana dengan orang-orang setelah mereka? Barang siapa meyakini bahwa setiap hadis sahih telah sampai kepada setiap imam atau kepada imam tertentu, maka ia telah melakukan kesalahan yang sangat besar.
Abu ‘Umar berkata: “Tidak ada seorang pun setelah Rasulullah ﷺ kecuali ada sebagian sunnah Rasulullah ﷺ yang tersembunyi darinya, baik dari kalangan sahabat maupun generasi setelah mereka.”
Ucapan Abu ‘Umar itu benar. Sebab keseluruhan sunnah Rasulullah ﷺ—baik ucapan, perbuatan, maupun persetujuan beliau—tidak mungkin terkumpul pada satu orang pun, meskipun ia adalah orang yang paling berilmu di muka bumi.
Jika dikatakan: “Bukankah sunnah telah ditulis, dikumpulkan, dan dibukukan, sehingga apa yang dahulu tersebar kini terkumpul pada satu orang?”
Maka dijawab: Kitab-kitab hadis yang terkenal itu baru dikumpulkan setelah masa para imam besar yang diikuti. Dan meskipun demikian, tidak boleh diklaim bahwa sunnah Rasulullah ﷺ terbatas hanya pada kitab-kitab tertentu. Kalaupun diasumsikan sunnah hanya terdapat dalam kitab-kitab itu, tetap saja tidak semua isinya diketahui oleh seorang alim, dan hampir mustahil hal itu terjadi pada siapa pun. Bahkan seseorang bisa memiliki banyak kitab hadis tetapi tidak menguasai isinya secara menyeluruh.
Bahkan generasi sebelum pembukuan kitab-kitab ini jauh lebih mengetahui sunnah daripada generasi setelahnya, karena banyak hal yang sampai kepada mereka dan sahih menurut mereka, namun kepada kita hanya sampai melalui perawi yang tidak dikenal, sanad terputus, atau bahkan tidak sampai sama sekali. Kitab-kitab mereka adalah dada-dada mereka, yang memuat jauh lebih banyak daripada kitab-kitab tertulis.
Sebab kedua: hadis itu telah sampai kepadanya, tetapi tidak terbukti sahih menurutnya. Bisa jadi karena perawinya atau perawi di atasnya tidak dikenal, atau buruk hafalannya, atau tertuduh, atau hadis itu sampai kepadanya secara terputus, atau lafaznya tidak terjaga. Padahal hadis yang sama itu diriwayatkan oleh perawi-perawi tepercaya dengan sanad sahih dan bersambung menurut orang lain. Maka hadis itu menjadi hujah bagi orang yang menerimanya dari jalur tersebut, tetapi tidak menjadi hujah bagi orang yang menerimanya dari jalur pertama.
Karena itu banyak imam yang menggantungkan pendapatnya pada kesahihan hadis, dengan berkata: “Pendapatku dalam masalah ini demikian, tetapi telah diriwayatkan hadis yang menyelisihinya; jika hadis itu sahih, maka itulah pendapatku.” Contoh-contohnya sangat banyak.
Sebab ketiga: keyakinan bahwa hadis itu lemah berdasarkan ijtihad, yang diselisihi oleh ijtihad orang lain. Seorang mujtahid bisa menilai seorang perawi lemah, sementara mujtahid lain menilainya tepercaya dan kuat. Terkadang kebenaran ada pada yang melemahkan, karena ia mengetahui sebab tersembunyi yang tidak diketahui oleh yang menguatkan. Dan terkadang kebenaran ada pada yang menguatkan, karena ia mengetahui bahwa sebab tersebut tidak merusak keadilan dan riwayat perawi itu.
Terkadang pula orang yang menerima hadis itu tidak meyakini bahwa perawinya benar-benar mendengarnya, berdasarkan alasan-alasan yang dikenal olehnya namun tersembunyi dari orang lain.
Seorang perawi juga bisa memiliki dua keadaan: keadaan lurus dan keadaan kacau. Seseorang bisa ragu apakah hadis tertentu diriwayatkan dalam keadaan lurus atau kacau, sehingga ia menangguhkannya, sementara orang lain mengetahui bahwa hadis itu diriwayatkan dalam keadaan lurus, lalu menerimanya.
Perawi juga bisa lupa hadis yang pernah ia riwayatkan lalu mengingkarinya. Seorang mujtahid bisa sampai kepadanya pengingkaran itu sehingga ia tidak mengamalkannya, sementara mujtahid lain menilai bahwa lupa perawi tidak merusak kesahihan hadis dan kewajiban mengamalkannya.
Selain itu, banyak ulama Hijaz yang tidak berhujah dengan hadis orang Irak atau Syam jika tidak memiliki asal di Hijaz. Bahkan sebagian dari mereka berkata: “Tempatkan hadis orang Irak seperti hadis Ahlul Kitab: jangan dibenarkan dan jangan didustakan.”
Pernah ditanyakan kepada salah seorang penganut pendapat ini: “Apakah hadis Sufyan dari Manshur dari Ibrahim dari ‘Alqamah dari Abdullah hujah?” Ia menjawab: “Jika tidak memiliki asal di Hijaz, maka tidak.”
Imam Syafi‘i pada awalnya menganut pendapat ini, lalu beliau menariknya kembali dan berkata kepada Imam Ahmad: “Wahai Abu ‘Abdillah, jika hadis itu sahih, maka beritahukan kepadaku agar aku mengamalkannya, baik dari Syam maupun Irak.” Beliau tidak mengatakan “atau Hijaz”, karena tidak ada keraguan—baik darinya maupun dari selainnya—tentang hadis-hadis أهل الحجاز.
Mayoritas ulama menyelisihi pendapat tersebut, dan berpendapat bahwa setiap hadis yang sahih wajib diamalkan dari negeri mana pun ia berasal. Inilah kesepakatan seluruh ahli hadis.
... bersambung
Disadur dari Shawa'iqul Mursalah (1/280-291) oleh Ibnu al-Qayyim rahimahullah
Comments