Saturday, December 27, 2025

Mengenal Para Sahabat yang Banyak, Menengah, dan Sedikit Berfatwa

[Para Sahabat yang Banyak Berfatwa]
Dan para sahabat Rasulullah ﷺ yang terjaga (diriwayatkan) dari mereka fatwa-fatwa berjumlah seratus lebih tiga puluh orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Dan yang termasuk paling banyak di antara mereka ada tujuh orang, yaitu:
Umar bin al-Khaththab,
Ali bin Abi Thalib,
Abdullah bin Mas‘ud,
‘Aisyah Ummul Mukminin,
Zaid bin Tsabit,
Abdullah bin ‘Abbas,
dan Abdullah bin ‘Umar.
Abu Muhammad bin Hazm berkata:
“Dimungkinkan untuk dihimpun dari fatwa masing-masing mereka sebuah kitab besar.”
Ia berkata pula:
“Dan sungguh Abu Bakar Muhammad bin Musa bin Ya‘qub bin Amirul Mukminin al-Ma’mun telah menghimpun fatwa Abdullah bin ‘Abbas – رضي الله عنهما – dalam dua puluh kitab.
Dan Abu Bakar Muhammad yang disebutkan ini adalah salah satu imam Islam dalam ilmu dan hadis.”
[Para Sahabat yang Tingkat Fatwanya Menengah]
Abu Muhammad berkata:
“Dan para sahabat yang berada di tingkat menengah di antara mereka dalam fatwa yang diriwayatkan dari mereka adalah:
Abu Bakar ash-Shiddiq,
Ummu Salamah,
Anas bin Malik,
Abu Sa‘id al-Khudri,
Abu Hurairah,
‘Utsman bin ‘Affan,
Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash,
Abdullah bin az-Zubair,
Abu Musa al-Asy‘ari,
Sa‘d bin Abi Waqqash,
Salman al-Farisi,
Jabir bin Abdullah,
dan Mu‘adz bin Jabal.
Maka mereka ini berjumlah tiga belas orang, dimungkinkan untuk dihimpun dari fatwa masing-masing mereka sebuah bagian yang sangat kecil.
Dan ditambahkan kepada mereka:
Thalhah,
az-Zubair,
Abdurrahman bin ‘Auf,
‘Imran bin Hushain,
Abu Bakrah,
‘Ubadah bin ash-Shamit,
dan Mu‘awiyah bin Abi Sufyan.
[Para Sahabat yang Sedikit Berfatwa]
Dan selain mereka, maka mereka adalah sedikit dalam fatwa.
Tidak diriwayatkan dari seorang di antara mereka kecuali satu masalah atau dua masalah, dan tambahan yang sedikit dari itu.
Dimungkinkan untuk dihimpun dari fatwa seluruh mereka satu bagian kecil saja, setelah penelusuran dan penelitian.
Dan mereka adalah:
Abu ad-Darda’,
Abu al-Yusr,
Abu Salamah al-Makhzumi,
Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah,
Sa‘id bin Zaid,
al-Hasan dan al-Husain putra Ali,
an-Nu‘man bin Basyir,
Abu Mas‘ud,
Ubay bin Ka‘b,
Abu Ayyub,
Abu Thalhah,
Abu Dharr,
Ummu ‘Athiyyah,
Shafiyyah Ummul Mukminin,
Hafshah,
Ummu Habibah,
Usamah bin Zaid,
Ja‘far bin Abi Thalib,
al-Bara’ bin ‘Azib,
Qarazhah bin Ka‘b,
Nafi‘ saudara seibu Abu Bakrah,
al-Miqdad bin al-Aswad,
Abu as-Sanabil,
al-Jarud al-‘Abdi,
Laila binti Qan,
Abu Mahdzurah,
Abu Syuraih al-Ka‘bi,
Abu Barzah al-Aslami,
Asma’ binti Abi Bakr,
Ummu Syarik,
al-Haula’ binti Tuwayt,
Usaid bin al-Hudhair,
adh-Dhahhak bin Qais,
Habib bin Maslamah,
Abdullah bin Unais,
Hudzaifah bin al-Yaman,
Tsumamah bin Utsal,
‘Ammar bin Yasir,
‘Amr bin al-‘Ash,
Abu al-Ghadiyah as-Sulami,
Ummu ad-Darda’ al-Kubra,
adh-Dhahhak bin Khalifah al-Mazini,
al-Hakam bin ‘Amr al-Ghifari,
Wabisah bin Ma‘bad al-Asadi,
Abdullah bin Ja‘far al-Barmaki,
‘Auf bin Malik,
‘Adi bin Hatim,
Abdullah bin Aufa,
Abdullah bin Salam,
‘Amr bin ‘Abasah,
‘Attab bin Usaid,
‘Utsman bin Abi al-‘Ash,
Abdullah bin Sarjis,
Abdullah bin Rawahah,
‘Aqil bin Abi Thalib,
‘Aidz bin ‘Amr,
Abu Qatadah Abdullah bin Ma‘mar al-‘Adawi,
‘Umayy bin Sa‘lah,
Abdullah bin Abi Bakr ash-Shiddiq,
dan Abdurrahman saudaranya,
‘Atikah binti Zaid bin ‘Amr,
Abdullah bin ‘Auf az-Zuhri,
Sa‘d bin Mu‘adz,
Sa‘d bin ‘Ubadah,
Abu Munib,
Qais bin Sa‘d,
Abdurrahman bin Sahl,
Samurah bin Jundub,
Sahl bin Sa‘d as-Sa‘idi,
‘Amr bin Muqrin,
Suwaid bin Muqrin,
Mu‘awiyah bin al-Hakam,
Sahlah binti Suhail,
Abu Hudzaifah bin ‘Utbah,
Salamah bin al-Akwa‘,
Zaid bin Arqam,
Jarir bin Abdullah al-Bajali,
Jabir bin Salamah,
Juwairiyah Ummul Mukminin,
Hassan bin Tsabit,
Habib bin ‘Adi,
Qudamah bin Maz‘un,
‘Utsman bin Maz‘un,
Maimunah Ummul Mukminin,
Malik bin al-Huwairits,
Abu Umamah al-Bahili,
Muhammad bin Maslamah,
Khabbab bin al-Aratt,
Khalid bin al-Walid,
Dhamrah bin al-Faidh,
Thariq bin Syihab,
Zuhair bin Rafi‘,
Rafi‘ bin Khadij,
pemimpin para wanita alam semesta Fathimah binti Rasulullah ﷺ,
dan Fathimah binti Qais,
Hisyam bin Hakim bin Hizam dan ayahnya Hakim bin Hizam,
Syurahbil bin as-Samth,
Ummu Salamah,
Dihyah bin Khalifah al-Kalbi,
Tsabit bin Qais bin asy-Syammas,
Tsauban maula Rasulullah ﷺ,
al-Mughirah bin Syu‘bah,
Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami,
Ruwaifi‘ bin Tsabit,
Abu Humayd,
Abu Usaid,
dan Fadhalah bin ‘Ubaid.
Dan Abu Muhammad meriwayatkan dari mereka kewajiban witir.
Aku berkata: Abu Muhammad adalah Mas‘ud bin Aus al-Anshari an-Najjari al-Badri,
dan Zainab binti Ummu Salamah,
‘Utbah bin Mas‘ud,
Bilal sang muadzin,
‘Urwah bin al-Harith,
Siyah bin Rauh atau Rauh bin Siyah,
Abu Sa‘id al-Mu‘alla,
al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib,
Bisyir bin Arthah,
Shuhaib bin Sinan,
Ummu Aiman,
Ummu Yusuf,
al-Ghamidiyyah,
Ma‘iz,
dan Abu ‘Abdillah al-Bashri.
Maka mereka inilah orang-orang yang diriwayatkan dari mereka fatwa dari para sahabat Rasulullah ﷺ.
Dan aku tidak mengetahui dengan jalan apa Abu Muhammad menghitung bersama mereka al-Ghamidiyyah dan Ma‘iz.
Barangkali ia membayangkan bahwa keberanian keduanya dalam mengakui zina tanpa meminta izin kepada Rasulullah ﷺ dalam hal itu merupakan fatwa bagi diri mereka sendiri tentang bolehnya pengakuan, dan sungguh keduanya telah menetapkannya.
Maka jika ia membayangkan hal ini, sungguh itu sangat jauh dari kebenaran,
atau barangkali ia mendapatkan dari keduanya fatwa dalam suatu perkara hukum.

Diterjemahkan dari I'lamul Muwaqqi'in (1/10-12) oleh Ibnu al-Qayyim rahimahullah 

0 comments:

Followers

Google Friend Connect

Google Friend Wall

Powered By Blogger

  © Blogger template Spain by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP