Perhitungan Astronomi dan Penetapan Awal Bulan
Arsip Islam Online Sesungguhnya mengambil hisab yang pasti (qath‘i) pada hari ini sebagai sarana untuk menetapkan awal bulan-bulan, wajib diterima dari باب “قياس الأولى” (qiyās al-awlā / analogi yang lebih utama), maksudnya: bahwa sunnah yang mensyariatkan bagi kita untuk mengambil sarana yang lebih rendah—karena ia dikelilingi keraguan dan kemungkinan (yaitu rukyat )—tidaklah menolak sarana yang lebih tinggi, lebih sempurna, dan lebih memenuhi dalam mewujudkan maksud, serta mengeluarkan umat dari perbedaan yang tajam dalam menentukan awal puasa, hari berbuka, dan hari kurban, menuju persatuan yang diharapkan dalam syiar dan ibadahnya; yang terkait dengan hal-hal paling khusus dari agamanya, paling melekat pada kehidupan dan entitas ruhaniahnya, yaitu sarana hisab yang pasti . Sesungguhnya syariat Islam yang toleran, ketika mewajibkan puasa pada bulan qamari (bulan hijriah), menetapkan untuk pembuktiannya sarana alami yang mudah dan mampu dilakukan oleh seluruh umat, tanpa kesamar...