Posts

Showing posts from December, 2008

Tafsir Surat Al-Bayyinah Ayat 7-8

إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk.” (QS Al-Bayyinah 7) Ibnu Jarir ath-Thabari berkata dalam tafsirnya : ALLAH Ta’aalaa berkata (yang bermakna) : Sesungguhnya orang-orang yang beriman kepada ALLAH dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyembah ALLAH semata dengan mengikhlaskan agama ini hanya untuk-Nya dengan hanif cenderung kepada tauhid, menegakkan shalat, menunaikan zakat dan menta’ati ALLAH dalam perintah dan larangan-Nya (dengan meninggalkan larangan-Nya). . . Barang siapa melaksanakan itu semua dari kalangan manusia maka mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya : Kemudian ALLAH Ta’aalaa menceritakan tentang keadaan orang-orang yang berbakti yaitu orang-orang yang beriman dengan hati-hati mereka dan beramal shalih dengan badan-badan mereka bahwa mereka adalah sebaik-baik makhlu...

I’rab Surat Al-Bayyinah Ayat 7-8

إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk.” (QS Al-Bayyinah 7) إِنَّ الَّذِينَ “Inna” huruf nashab dan taukid (penegas). “Alladziina” isim maushul mabni atas fathah fii mahali nashbi isimnya “inna”. آَمَنُوا “Aamanuu” fi’il madhi mabniy atas dhammah karena bersambung dengan wawu jama’ah, wawu sebagai dhamir (kata ganti) muttashil (bersambung) fii mahali raf’i faa’il. Jumlah “Aamanuu” shilatu al-maushuul laa mahala lahaa min al-I’raab. وَعَمِلُوا “Wa ‘amiluu” ma’thuf (di-‘athaf) dengan wawu atas “Aamanuu” dan dii’rab sebagaimana i’rabnya. الصَّالِحَاتِ “Ash-shalihaati” maf’ul bihi manshub, alamat nashabnya kasrah sebagai badal dari fathah karena diikutkan jamak muannats salim. أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ Jumlah ismiyah fii mahali raf’i khabar kedua dari “inna”. “Ulaa’i” isim isyarah mabniy atas kasrah fii mahali raf’i mubtada. Kaf ada...

Hadits Kuraib Tentang Hilal Ramadhan

Hadits Kuraib lengkapnya sebagaimana dalam Shahih Muslim (No. 1819 Maktabah Syamilah) Dari Kuraib bahwasanya Umm al-Fadhl binti al-Harits mengutusnya kepada Mu'awiyah ke Syam, Kuraib berkata : Aku telah sampai Syam maka aku menyelesaikan keperluannya (Umm al-Fadhl), Ramadhan telah dimulai atasku dan aku di Syam, maka aku melihat hilal pada malam Jum'at kemudian akau sampai Madinah di akhir bulan (Ramadhan), maka Abdullah ibnu Abbas r.a. bertanya kepadaku kemudian beliau menyebut hilal dan berkata " Kapan engkau melihat hilal?" maka aku menjawab "Kami melihatnya malam Jum'at" maka beliau berkata "Apakah engkau benar-benar melihat?" maka aku jawab "Iya dan orang-orang juga melihatnya terus berpuasa dan Mu'awiyahpun berpuasa", beliau berkata "Akan tetapi kami melihatnya malam Sabtu maka kami akan terus berpuasa 30 hari atau sampai kami melihatnya (hilal)", aku berkata "Apakah kita tidak mencukupkan dengan rukyat Mu...

Penentuan Awal Ramadhan

Masalah penentuan awal puasa ramadhan dan kapan idul Fithri memang menuai kontroversi sejak dahulu, bahkan mungkin termasuk perkara yang paling banyak memunculkan perbedaan pendapat di kalangan para Ulama sejak dahulu maupun sekarang. Dasar penentuan puasa Ramadhan maupun Idul Fithri bahkan juga Idul Adha berdasar pada hadits yang maknanya : "Puasalah kalian karena ru'yatnya dan berbukalah (idul fithri) karena rukyatnya, jika tertutup (awan) sempurnakanlah hitungan itu" (HSR Muslim dari Abu Hurairah) dalam riwayat al-Bukhari "...sempurnakanlah hitungan Sya'ban menjadi 30 hari" hadits semakna juga dikeluarkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah dengan lafadz yang berlainan tetapi maknanya berdekatan. Bermula dari hadits inilah pemahaman para Ulama berbeda-beda 1. Apakah yang dimaksud rukyat, apakah melazimkan basyariah haqiqiah (mata manusia) atau boleh dengan rukyat maknawiyah (dengan hitung-hitungan astronomi)? sehingga muncullah metod...

Tentang Makan dan Minum Sambil Berdiri

Masalah makan dan minum sambil berdiri termasuk perkara fiqh yang banyak sekali perbedaan pendapat, diringkas menjadi tiga pendapat : 1. Tarjih, yakni hadits-hadits yang membolehkan lebih kuat dari yang melarang 2. Nasakh, yakni hadits-hadits yang membolehkan menasakh (menghapus) hadits-hadits yang melarang 3. Jama', ini pendapat mayoritas ulama, yakni hadits-hadits yang melarang menunjukkan makruh tanzih, atau irsyad atau saat tidak ada 'udzur artinya makan dan minum sambil berdiri boleh dilakukan tapi lebih utama ditinggalkan, atau lebih baik ditinggalkan, atau boleh dilakukan jika ada 'udzur seperti tidak adanya tempat duduk, tempat penuh sesak dan seterusnya. Untuk pembahasan haditsnya saya tulis satu per satu mulai dari hadits-hadits yang disebutkan : > Dari Anas dan Qatadah ra, dari Nabi SAW: > Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil > berdiri, Qotadah ra berkata:"Bagaimana dengan makan?" > beliau menjawab: "Itu kebih buruk lagi...

Silaturrahim

Silaturrahmi, silaturrahim atau yang lebih tepatnya shilaturrahim adalah istilah yang sudah biasa kita dengar untuk menggambarkan hubungan yang baik antar manusia apakah itu dalam lingkup tertentu seperti keluarga, kampung, organisasi atau sampai pada tingkatan yang besar seperti bangsa dan negara maupun antar negara. Sebagai seorang muslim yang baik yang tentunya selalu melandasi seluruh sendi kehidupannya berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah harus memahami istilah shilaturrahim berdasarkan pengertian al-Qur’an dan as-Sunnah. Tulisan ini menelaah pengertian shilaturrahmi yang diperintahkan Allah subhananu wa ta’aala di dalam Islam berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah. Istilah shilaturrahim untuk selanjutnya biasa kita sebut silaturrahim secara bahasa terdiri dari dua kata yaitu “ash-shilatu” yang bermakna menyambung atau tidak meninggalkan dan “ar-rahimu” yang bermakna rahim seorang ibu atau bermakna kerabat (keluarga) dan sebab-sebab kekerabatan. Shilatu ar-rahimi (shilaturrahimi) ber...

Hikmah dan Syari’ah Ibadah Qurban

Ibadah qurban adalah ibadah menyembelih binatang qurban yang dilakukan pada hari raya qurban atau ‘Ied al-Adha. ‘Ied al-Adha adalah salah satu dari dua hari raya yang disyari’atkan Allah Ta’ala kepada seluruh muslimin di seluruh dunia. Hari raya yang lain yang disyari’atkan adalah ‘Ied al-Fithri. Hal ini ditegaskan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ bahwa Rasulullah ‘alaihi ash-shalatu wa as-salam datang, sedangkan penduduk Madinah di masa jahiliyyah memiliki dua hari raya yang mereka bersuka ria padanya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah dua hari yang kalian rayakan itu?”, mereka menjawab:”Kami bersuka r...

Bincang-bincang Hadits Khilafah (2)

Kemudian penulis berkata : > Salah satu rawi Hadis di atas bernama Habib bin Salim. Menurut Imam Bukhari, > "fihi nazhar". Inilah sebabnya imam Bukhari tidak pernah menerima hadis yang > diriwayatkan oleh Habib bin Salim tsb. Di samping itu, dari 9 kitab utama > (kutubut tis'ah) hanya Musnad Ahmad yang meriwayatkan hadis tsb. Sehingga > "kelemahan" sanad hadis tsb tidak bisa ditolong. Dalam hal ini al-Bukhari menyendiri, sebab Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan imam-imam yang lainnya meriwayatkan dari Habib bin Salim walaupun bukan hadits khilafah tersebut. Menyimpulkan hadits itu “lemah” hanya dengan pendapat al-Bukhari tanpa mempertimbangkan pendapat para imam yang lain adalah terlalu tergesa-gesa dan gegabah. Bukti bahwa penulis ini tidaklah faham kaidah-kaidah jarh wa ta’dil menurut para ulama hadits sebagaimana dijelaskan di atas. Apabila kaidah penulis ini diberlakukan maka banyak sekali hadits-hadits yang shahi...

Bincang-bincang Hadits Khilafah (1)

Tulisan ini berawal dari artikel yang dinisbahkan kapada seorang penulis (selanjutnya disebut sebagai penulis) tentang masalah khilafah. Saya tidak berniat membela jama’ah-jama’ah pejuang khilafah atau siapapun, tapi saya melihat ada ketidakjujuran dan kesalahan fatal pada penulis ini terutama masalah hadits tentang khilafah yang dia lemahkan tanpa kaidah yang benar. Dengan sedikit ilmu yang saya miliki saya berusaha mendudukkan permasalahan sebenarnya sesuai yang saya ketahui. Berawal dari hadits: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنِي دَاوُدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنِي حَبِيبُ بْنُ سَالِمٍ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ بَشِيرٌ رَجُلًا يَكُفُّ حَدِيثَهُ فَجَاءَ أَبُو ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيُّ فَقَالَ يَا بَشِيرُ بْنَ سَعْدٍ أَتَحْفَظُ حَدِيثَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْأُمَرَاءِ فَقَالَ حُذَيْفَةُ أَنَا أَحْفَظُ...